Ketika Ketua PN Buol Laksanakan Sidang Keliling dan Sosialisasi di Wilayah Kecamatan Terjauh

Membutuhkan waktu tempuh sekitar tiga jam perjalanan darat dari pusat kota Buol atau sekitar enam belas jam dari Kota Palu, sebagai Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketua PN Buol Arief Winarso, S.H., turun langsung dan hadir di tengah-tengah masyarakat kecamatan Paleleh untuk melaksanakan sidang keliling sekaligus menyampaikan sosialisasi hukum pada Kamis, 13 Februari 2025. Foto: dokumentasi PN Buol
Ketua PN Buol Arief Winarso, S.H., turun langsung dan hadir di tengah-tengah masyarakat kecamatan Paleleh untuk melaksanakan sidang keliling sekaligus menyampaikan sosialisasi hukum pada Kamis, 13 Februari 2025. Foto: dokumentasi PN Buol

MARINews, Buol-Guna memberi pelayanan yang prima dan optimal kepada Masyarakat pencari keadilan, Ketua Pengadilan Negeri Buol Arief Winarso, S.H., turun langsung dan hadir di tengah-tengah masyarakat kecamatan Paleleh untuk melaksanakan sidang keliling sekaligus menyampaikan sosialisasi hukum pada Kamis, 13 Februari 2025. 

Kecamatan Paleleh adalah suatu wilayah kecamatan yang paling jauh di wilayah kabupaten Buol. Letak Kecamatan Paleleh ini, sudah berbatasan langsung dengan wilayah Provinsi Gorontalo. Membutuhkan waktu tempuh sekitar tiga jam perjalanan darat dari pusat kota Buol atau sekitar enam belas jam dari Kota Palu, sebagai Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Buol memimpin langsung persidangan perkara permohonan yang diajukan warga di Kecamatan Paleleh. 

Tatkala dimintai penjelasannya seputar kegiatan tersebut, Arief menuturkan, kalau biaya naik rental atau angkutan umum dari Paleleh ke Kota Buol sekitar Rp120.000,00 per orangnya untuk satu kali arah jalan.

Di titik ini saja sudah tampak, hanya untuk komponen biaya transpor dan makan, Pemohon harus menyiapkan dana hampir satu juta sendiri untuk pulang pergi. Sekaligus, memboyong saksi-saksinya kalau harus bersidang ke PN Buol itu. Hal tersebut tentu akan sangat membebani masyarakat, maka PN Buol hadir untuk menyentuh masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Buol yang ada di Paleleh.

Tidak menyia-nyiakan upaya perjalanan yang jauh itu, Arief Winarso juga melaksanakan sosialiasi kepada masyarakat melalui koordinasi dengan pihak Kecamatan Paleleh. Dalam giat sosialiasi yang dihadiri perwakilan masyarakat dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Paleleh, Arief menuturkan beberapa hal penting, di antaranya:

1. Tertib administrasi kependudukan itu penting dan bahkan untuk anak-anak, hal tersebut bisa menjadi faktor penghambat mencari kerja. 

Bisa dibayangkan, jika ada anak yang nama akta kelahirannya berbeda dengan ijazah, lalu lulus sekolah mau daftar jadi prajurit TNI/Polri misalnya, tentu hal tersebut bisa menjadi faktor penghambat jika tidak diselesaikan sejak dini. Keadaan ini juga menyulitkan jika mereka mendaftar tes CPNS dan harus melakukan pemberkasan.

2. Memperhatikan topografi wilayah Paleleh yang sepanjang wilayahnya berbatasan langsung dengan garis pantai, Ketua PN Buol juga menyoroti pula musibah yang tak diinginkan yang rentan terjadi di kalangan kelompok masyarakat pesisir yang memiliki mata pencaharian sebagai nelayan. 

Ada kalanya keluarga yang sedang melaut, tiba-tiba tak kunjung kembali dan tdak ditemukan keberadaanya karena dihantam ombak tinggi. Jika sampai terjadi keadaan seperti demikian ini, Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengatur, bahwa dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh pejabat pencatatan sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

3. Selain itu, kematian sebagai suatu peristiwa penting, apabila sudah lama terjadi dan sudah lewat waktu namun tak kunjung dilaporkan untuk dimohonkan penerbitan akta kematian, oleh Disdukcapil akan diarahkan untuk terlebih dahulu mendapatkan penetapan dari pengadilan.

 Dalam keadaan demikian, apabila ada warga yang sudah lama meninggal di Kecamatan Paleleh ini dan ahli waris yang ditinggalkan itu berdomisili di Kabupaten Buol, maka PN Buol juga memiliki kompetensi/kewenangan untuk menerbitkan penetapan tersebut.

4. Jika membutuhkan penetapan-penetapan terkait dokumen kependudukan yang seperti demikian, maka aparatur PN Buol akan selalu siap sedia memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat 

Camat Paleleh, Lukman, S.Pt. sangat mendukung dan menyambut dengan baik program sidang keliling PN Buol ini. Menurutnya, banyak masyarakat yang sangat membutuhkan perbaikan dokumen kependudukan yang harus melalui penetapan pengadilan. Namun, terhalang masalah biaya dan waktu untuk mengakses kantor PN Buol yang jauh jaraknya itu lebih dari 100 kilometer. 

“Tentu saja kalau bapak-bapak hakim yang mau proaktif mendatangi Kecamatan Paleleh ini, akan sangat banyak masyarakat kami yang bisa terbantu dan terlayani,” papar dia.

Pada akhirnya, kegiatan seperti demikian haruslah dipandang sebagai upaya penting bagi Mahkamah Agung untuk dapat menjamin hadirnya keadilan dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi kelompok masyarakat yang selama ini jauh dari akses keadilan, karena tinggal di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan. 

Sehingga, kegiatan yang seperti demikian haruslah dipandang sebagai suatu manifestasi konkret untuk mewujudkan salah satu misi Mahkamah Agung, yakni memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada para pencari keadilan. 

Adil itu sendiri, bukan berarti pukul rata sama rasa. Bukan berarti siapapun yang butuh layanan pengadilan, maka mereka secara general yang harus datang langsung ke gedung pengadilan untuk mengajukan permohonannya. Dalam keadaan tertentu, standar pemberian treatment harus dibedakan. 

Bagi mereka yang jauh dan kesulitan datang ke pusat kota, maka insan peradilan yang sudah seharusnya proaktif hadir dan mendatangi langsung mereka guna memberikan pelayanan terbaiknya. Sehingganya, siapapun secara merata akan dapat merasakan pelayanan hukum terbaik PN Buol sebagai salah satu satuan kerja yang ada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Penulis: Agung D. Syahputra
Editor: Tim MariNews