PN Pulau Punjung Berhasil Melaksanakan Lelang Eksekusi Mobil

PN Pulau Punjung sukses lelang eksekusi mobil via e-auction bersama KPKNL, raih penawaran tertinggi Rp59 juta dari 8 peserta.
(Foto: PN Pulau Punjung dengan perantara KPKNL telah mengadakan lelang eksekusi | Dok. PN Pulau Punjung)
(Foto: PN Pulau Punjung dengan perantara KPKNL telah mengadakan lelang eksekusi | Dok. PN Pulau Punjung)

MARINews, Dharmasraya - PN Pulau Punjung dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah mengadakan penjualan dimuka umum (lelang eksekusi) mobil merk Toyota New Avanza VVT G.13 pada Selasa (07/04).

Proses lelang dilakukan dengan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (e-auction) melalui aplikasi lelang internet yang dapat diakses pada alamat domain resmi pemerintah.

Panitera PN Pulau Punjung, Warman Priatno, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti, Orchidya Sari, S.H., dan Jurusita Pengganti Mazda Febriani, A.Md., menyebutkan bahwa hari ini PN Pulau Punjung telah berhasil mengadakan eksekusi mobil yang sebelumnya telah diumumkan pada tanggal 31 Maret 2026.

“Para Peserta Lelang yang mengikuti berjumlah 8 (delapan) orang yang  sebelumnya telah melakukan uang jaminan penawaran  Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk dapat mengikuti pelaksanaan Lelang tersebut  sampai pukul 11.00 WIB, dan hingga waktu yang telah ditetapkan didapati penawaran tertinggi Rp59.000.000,00 (lima puluh sembilan juta rupiah) sehingga mobil tersebut laku dan telah ditetapkan penetapan pemenang Lelang tersebut,” terang informasi yang diberikan Panitera PN Pulau Punjung.

Panitera PN Pulau Punjung juga menjelaskan bahwa sebelumnya Permohonan eksekusi jaminan fidusia dimohonkan oleh Pemohon PT. BFI Finance indonesia TBK terhadap Termohon pada perjanjian kredit pembiayaan yang gagal melaksanakan kewajiban pembiayaan hingga 10 Oktober 2025 berdasarkan sertifikat jaminan fidusia nomor W3.0002315.AH.01.51. tanggal 10 Maret 2025, kemudian mengajukan permohonan sita eksekusi pembayaran sejumlah uang berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung Nomor 1/Pdt.Eks.Fds/2025/PN Plj dan telah dilakukan rangkaian teguran/aanmaning oleh Ketua PN Pulau Punjung.

PN Pulau Punjung sebelumnya telah menyampaikan pengumuman Lelang eksekusi pengadilan melalui media online dan media cetak koran, Open bidding tersebut  diakses melalui website https://lelang.go.id/. Para Calon memilih obyek Lelang yang akan diikuti pada website tersebut, kemudian menyetor uang jaminan Lelang melalui virtual account yang diperoleh melalui website di atas setelah memilih dan mengikuti objek Lelang, dan yang paling penting Calon Peserta Lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala apel legal dari obyek yang dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya.

Dengan berhasil melaksanakan eksekusi tersebut, KPN Pulau Punjung menyebut keberhasilan tersebut tidak terlepas dari usaha dari PN Pulau Punjung memberikan penjelasan yang baik tentang peraturan mengenai eksekusi kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi.

“PN Pulau Punjung juga berkomitmen untuk melaksanakan proses eksekusi secara transparan, akuntabel, dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” pungkas Ketua PN Pulau Punjung.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews

Penulis: Sadana
Editor: Tim MariNews