Eksekusi Tanpa Konflik: PN Lubuk Pakam Fasilitasi Penyerahan Objek Lelang Secara Sukarela

PN Lubuk Pakam sukses laksanakan eksekusi lelang secara sukarela lewat jalan damai. Bukti kepastian hukum humanis tanpa gesekan sosial.
  • view 100
(Foto: PN Lubuk Pakam Fasilitasi Penyerahan Objek Lelang Secara Sukarela | Dok. PN Lubuk Pakam)
(Foto: PN Lubuk Pakam Fasilitasi Penyerahan Objek Lelang Secara Sukarela | Dok. PN Lubuk Pakam)

LUBUK PAKAM — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali membuktikan bahwa kepastian hukum dapat ditegakkan melalui jalan damai. Pada Kamis, 2 April 2026, bertempat di Kantor PN Lubuk Pakam, telah tuntas dilaksanakan eksekusi sukarela atas objek lelang berdasarkan perkara Nomor: 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN Lbp. Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua PN Lubuk Pakam, Indrawan, S.H., M.H., dan Panitera PN Lubuk Pakam, Ivan Endah Dayatra, S.H., M.H., ini merupakan tindak lanjut dari Kutipan Risalah Lelang Nomor 1713/04/2023 tertanggal 9 November 2023.

Objek eksekusi berupa sebidang tanah seluas 573 M2 beserta bangunan di Jalan Purnawirawan No. 24, Desa Medan Estate, diserahkan tanpa tindakan paksa di lapangan. Hal ini bermula dari Surat Pernyataan Perdamaian tertanggal 19 Februari 2026, di mana Termohon Eksekusi dengan penuh kesadaran hukum sepakat melakukan pengosongan objek secara mandiri kepada Termohon Eksekusi. Langkah persuasif ini menciptakan suasana eksekusi yang aman, kondusif, dan jauh dari gesekan sosial yang biasanya mewarnai proses pengosongan lahan.

Dalam prosesi tersebut, dilakukan penyerahan kunci rumah secara simbolis dari Termohon kepada Pemohon Eksekusi. Sebagai bentuk apresiasi dan tali asih, Pemohon memberikan uang kerahiman sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Termohon. Proses penyerahan ini disaksikan oleh pejabat teknis PN Lubuk Pakam, yakni Dedy Anthony, S.H., M.H. (Panitera Muda Perdata) dan Areni, A.Md. (Jurusita). Seluruh rangkaian kegiatan dituangkan dalam berita acara resmi sebagai bukti hukum yang mengikat.

(Foto: PN Lubuk Pakam Fasilitasi Penyerahan Objek Lelang Secara Sukarela | Dok. PN Lubuk Pakam)

Keberhasilan ini menegaskan bahwa dengan komunikasi yang baik dan fasilitasi profesional dari pengadilan, pelaksanaan putusan dapat berlangsung lebih cepat tanpa mencederai martabat para pihak. PN Lubuk Pakam terus berkomitmen menghadirkan peradilan yang tidak hanya berkepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip tertib administrasi, keamanan, dan kemanfaatan nyata bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang.

Pencapaian ini sekaligus menjadi cerminan dari implementasi pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan PN Lubuk Pakam, di mana orientasi pelayanan tidak hanya terpaku pada teks putusan, melainkan pada solusi yang berkeadilan bagi semua pihak (win-win solution). Keberhasilan eksekusi sukarela ini diharapkan dapat menjadi rujukan dan inspirasi bagi satuan kerja peradilan lainnya di bawah naungan Mahkamah Agung RI dalam menangani perkara serupa. Dengan mengedepankan dialog, pengadilan tidak hanya berfungsi sebagai pemutus sengketa, tetapi juga sebagai fasilitator perdamaian yang memperkokoh kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews