Pustrajak Kumdil MA Gelar Diskusi Perubahan Hukum Acara Pidana Militer

Acara ini tidak hanya dihadiri oleh peserta yang kompeten dan siap berkontribusi, tetapi juga oleh narasumber ahli yang memiliki ilmu dan keahlian mumpuni terkait materi FGD.
Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA, menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion pada Selasa (8/7/2025) di Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan MA RI, Megamendung, Jawa Barat. Foto Humas MA
Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA, menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion pada Selasa (8/7/2025) di Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan MA RI, Megamendung, Jawa Barat. Foto Humas MA

MARINews, Jakarta-Mahkamah Agung (MA), melalui Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa (8/7). Acara ini diadakan di Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan MA RI, Megamendung, Jawa Barat, dalam rangka menyempurnakan penyusunan Naskah Kebijakan Perubahan Hukum Acara Pidana Militer.

Dalam sambutan pembukaan kegiatan, Dr. Drs. H. Ach. Jufri, S.H., M.H., selaku Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan MA RI, mewakili Kepala Badan untuk menyampaikan apresiasi mendalam dan ucapan terima kasih.

Dia menekankan pentingnya kehadiran para peserta dan narasumber. Menurutnya, acara ini, tidak hanya dihadiri oleh peserta yang kompeten dan siap berkontribusi, tetapi juga oleh narasumber ahli yang memiliki ilmu dan keahlian mumpuni terkait materi FGD.

Diharapkan, masukan dari para ahli ini dapat membantu Tim Penyusun menyempurnakan naskah kebijakan. Hal ini pada gilirannya akan membantu Tim Penyusun dalam merumuskan solusi efektif untuk permasalahan yang dihadapi.

Pada kesempatan ini, Koordinator Tim Penyusun Naskah Kebijakan, Kolonel Laut (H/W) Dr. Koerniawaty Sjarief, S.H., M.H., dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, dan pandangan yang mendalam kepada Tim Penyusun dalam merumuskan sistematika perubahan hukum acara pidana militer.

Perubahan ini diharapkan dapat disesuaikan dengan perkembangan hukum nasional saat ini. Hal ini penting karena peradilan militer merupakan bagian integral dari Mahkamah Agung sebagai lembaga yudisial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli di bidang hukum, antara lain:

1. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. yang menyampaikan materi bertajuk Sistem Peradilan Pidana, KUHP Nasional, dan KUHAP Mendatang.

2. Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer periode 2020-2021 2. Brigjen TNI (Purn) Dr. Tiarsen Buaton, S.H., L.LM., yang mengangkat topik Quo Vadis Peradilan Militer Indonesia.

3. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., yang memaparkan materi tentang Revisi Hukum Acara Pidana Militer.

4. Kolonel Chk (Purn) Jacob Luna Sumuk, S.H. – Dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer, yang memberikan penjelasan terkait Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dengan kehadiran para pakar ini, diharapkan diskusi dapat menghasilkan rumusan kebijakan yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan reformasi hukum acara pidana militer di Indonesia.

Kegiatan FGD ini diikuti oleh para peserta baik yang hadir secara luring yaitu Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama, Panitera Pengadilan Militer Utama, Hakim Militer Tinggi pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Hakim Militer Tinggi pada Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan MA RI, Panitera Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Hakim Militer pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Panitera Pengadilan Militer II-08 Jakarta, serta Tim Penyusun Naskah Kebijakan maupun yang mengikuti secara daring yaitu para Hakim Militer dan para Panitera dari jajaran Pengadilan Militer seluruh Indonesia.