Tegang di Depan Bandara, Teduh di PN Labuha: Suporter Ricuh Sepakat Damai di Ruang Sidang

Perkara ini bermula dari insiden kericuhan antara suporter Desa Tamansari dan Desa Hidayat usai pertandingan sepak bola Bupati Cup 2024 di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Labuha. Foto dokumentasi PN Labuha
Sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Labuha. Foto dokumentasi PN Labuha

MARINews, Labuha-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha berhasil memediasi perdamaian antara saksi korban dan para Terdakwa dalam perkara pengeroyokan nomor 9/Pid.B/2025/PN Lbh dalam sidang yang digelar Rabu, 19 Maret 2025.

Perkara ini bermula dari insiden kericuhan antara suporter Desa Tamansari dan Desa Hidayat usai pertandingan sepak bola Bupati Cup 2024 di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Ketegangan yang semula hanya berupa saling ejek di lapangan, memuncak menjadi baku hantam di depan Bandara Oesman Sadik, Desa Hidayat. Akibat kejadian tersebut, satu orang menjadi korban pengeroyokan dan mengalami luka-luka yang memerlukan perawatan medis.

Dua Terdakwa, yaitu Taufik Pora alias Iki bin Yusuf dan Buya M. Jen alias Buya alias Saleh, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan melakukan tindak pidana pengeroyokan. Meskipun proses persidangan tetap berlanjut, Majelis Hakim memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Galang Adhe Sukma, S.H., M.H., serta anggota Tito Santano Sinaga, S.H., dan Kartika Wati, S.H., secara aktif memfasilitasi proses mediasi antara korban dan terdakwa. Upaya ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh korban dan para terdakwa. Proses penandatanganan tersebut juga disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum para terdakwa dalam persidangan.

Dalam kesepakatan tersebut, para terdakwa menyampaikan pengakuan atas kesalahan dan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Mereka meminta maaf secara langsung kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang. Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab, para terdakwa sepakat mengganti seluruh biaya pengobatan korban sebesar Rp15 juta, yang dibayarkan secara sukarela tanpa syarat.

Meskipun perdamaian telah tercapai, perkara tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Namun demikian, Majelis Hakim menyatakan, kesepakatan damai tersebut, termasuk kesediaan para terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan kebutuhan korban, akan menjadi alasan yang meringankan hukuman dalam proses pengambilan putusan.

Sidang lanjutan telah dijadwalkan pada Rabu, 26 Maret 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Upaya penyelesaian perkara melalui jalur restoratif ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Labuha dalam menerapkan pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial dan rasa keadilan bagi para pihak. Hal ini selaras dengan semangat Perma Nomor 1 Tahun 2024, yang mendorong hakim untuk aktif menggali solusi damai dan bermartabat dalam perkara-perkara yang memungkinkan.

Penulis: Galang Adhe Sukma
Editor: Tim MariNews