3 Terdakwa Penyelundupan 152,5 kg Narkotika Dijatuhi Hukuman Mati oleh PN Tanjung Balai

Modus operandi mereka adalah menjemput narkotika menggunakan kapal, lalu membawa barang haram tersebut ke wilayah Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Tiga terdakwa penyelundupan 152,5 kg narkotika dijatuhi hukuman mati oleh PN Tanjung Balai. Foto: dokumentasi PN Tanjung Balai
Tiga terdakwa penyelundupan 152,5 kg narkotika dijatuhi hukuman mati oleh PN Tanjung Balai. Foto: dokumentasi PN Tanjung Balai

 

MARINews, Tanjung Balai-Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai menjatuhkan vonis pidana mati terhadap tiga Terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 152,5 kilogram (kg) yang melibatkan jaringan internasional.

Ketiga terdakwa, yakni Irwansyah alias Iwan Lemak, Sahren alias Lepak alias Bang Le, dan Panji Satria alias Panji, dinyatakan bersalah karena terbukti menerima dan mendistribusikan narkotika yang dikirim melalui jalur laut dari perbatasan Malaysia-Indonesia. Modus operandi mereka adalah menjemput narkotika menggunakan kapal, lalu membawa barang haram tersebut ke wilayah Teluk Nibung, Tanjung Balai, melalui Sungai Asahan, Sumatera Utara.

Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 117 kg sabu dan 35,5 kg ekstasi, yang dikemas dalam tujuh karung goni dan sebuah tas jinjing hitam. Upaya penyelundupan ini digagalkan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut saat para pelaku tengah mengangkut narkotika menggunakan becak motor. Beberapa tersangka lainnya, termasuk Sandi alias Andi, Putra alias Wak Kamput, Tamrin alias Tambi, dan Irfan alias Ivan, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Majelis Hakim: Tindakan Para Terdakwa Merusak Generasi Muda

Majelis Hakim yang diketuai oleh Erita Harefa, S.H., dengan anggota Habli Robbi Taqiyya, S.H., dan Wahyu Fitra, S.H., menjatuhkan hukuman mati dengan pertimbangan bahwa ketiga Terdakwa merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.

"Dampak dari perbuatan mereka sangat besar, merusak generasi muda serta mengancam stabilitas sosial dan keamanan masyarakat. Selain itu, mereka juga telah melakukan kejahatan ini berulang kali," ujar Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan.

Berdasarkan fakta persidangan, Sahren alias Lepak alias Bang Le dan Panji Satria alias Panji terbukti telah dua kali melakukan penjemputan narkotika dari perbatasan laut, sementara Irwansyah alias Iwan Lemak sudah tiga kali terlibat dalam distribusi narkotika di Gudang QQ, Teluk Nibung. Para Terdakwa mengaku menerima upah bervariasi antara Rp4 juta hingga Rp400 juta dari Sandi alias Andi, yang disebut sebagai salah satu otak dari penyelundupan ini.

Barang Bukti Dimusnahkan, Terdakwa Ajukan Banding

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti narkotika yang disita akan dimusnahkan. Setelah pembacaan putusan, ketiga terdakwa langsung mengajukan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap jaringan narkotika internasional yang kerap memanfaatkan jalur perairan di Sumatera Utara untuk menyelundupkan barang haram. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan memastikan bahwa para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews