“…while all our knowledge begins with experience, it is not derived from experience alone; the mind contributes its own inherent structures that organize and render coherent the manifold of sensory data, making possible the appearance of objects as determinate and unified.”-Immanuel Kant (Critique of Pure Reason).
Imannuel Kant adalah filsuf yang pemikirannya menjadi fondasi dari gagasan-gagasan utama dalam filsafat hukum. Sebagai salah satu filsuf besar Jerman yang berkarya di Abad Pencerahan.
Gagasan Kant menjadi titik temu dari kebuntuan pemikiran Libertarian John Locke, Utilitarian Jeremy Bentham dan John Stuart Mill. Bahkan dapat dikatakan dasar dari asumsi manusia sebagai subjek hukum rasional diperkuat oleh pemikiran Kant.
Libertarianisme dan utilitarianisme memiliki satu cacat teoretik yang sangat fundamental: anggapan bahwa manusia bukanlah makhluk yang sepenuhnya rasional. Semua bangun argumen yang diajukan oleh pemikiran kedua mazhab tersebut pada dasarnya didasarkan pada irasionalitas manusia sebagai makhluk yang mengejar kebahagiaan dan menghindari penderitaan.
Dalam premis dari argumentasi liberal dan juga proto libertarian, kebahagiaan bisa diraih dengan cara mengaktualisasikan diri semaksimal mungkin, dengan negara sebagai penentu dari definisi tentang aktualisasi diri tersebut dalam bentuk kepemilikan pribadi. Bila Locke masih memberi ruang pada negara sebagai pengelola pencapaian pribadi, maka menurut Libertarian Robert Nozick, peran negara harus seminimal mungkin.
Dengan kata lain, karena hakikat manusia yang irasional saat dihadapkan pada situasi-situasi batas (kegagalan, kemalangan, kematian), maka tameng terkuat manusia ada pencapaiannya sebagai diri seseorang (person) yang diperoleh dengan akumulasi kapital.
Berhadapan dengan peliknya dinamika sosial beserta institusinya, libertarianisme mengatakan, yang terpenting untuk meraih keadilan adalah dengan menciptakan fondasi yang kokoh dari diri manusia beserta segala pencapaiannya.
Untuk memahami bagaimana irasionalitas berpengaruh terhadap adil tidaknya perlakuan yang diterima oleh seseorang, kita dapat mengambil contoh salah satu orang terkaya di dunia, Elon Musk. Dalam garis pemikiran libertarian, bila Musk adalah seorang dari kelas sosial bawah dengan akumulasi kapital yang terbatas, Musk akan mengalami kesulitan untuk membela hak-haknya.
Dengan memaksimalkan potensi dirinya sebagai seorang pengusaha, Musk dapat memiliki dua pilihan: membela dirinya dan orang lain atas keinginannya sendiri. Dalam upayanya untuk menjadi pribadi yang lebih baik, Musk menjadi insan yang lebih rasional dan lepas dari kekangan irasionalitas manusia yang terbelit penderitaan. Bila penderitaan adalah manusia yang terjebak di dalam parit yang dalam, maka bagi libertarian orang per orang harus memanjat ke atas sebelum ia bisa mengulurkan tali dan menarik yang lain (trickledown effect). Orang yang masih berada di parit tidak dapat membantu siapapun.
Inkonsistensi Libertarian dalam Konteks Penderitaan Manusia
Pandangan proto libertarian ini mengundang kritik keras dari garis pemikiran utilitarianisme. Bagi utilitarian, irasionalitas manusia yang bersifat personal tidak akan mungkin diselesaikan dengan memburu pencapaian pribadi. Argumen utilitarian juga membantah bahwa masalah kesenjangan dapat diselesaikan dengan cara meminimalkan peran negara. Bagi mazhab pemikiran ini, tidak ada jaminan individu yang difasilitasi dan diproteksi pencapaian pribadinya hingga ke titik ekstrim.
Jeff Bezos, misalnya, pada 2024 memiliki penghasilan yang per detiknya sejumlah 1.386 dolar Amerika, atau sekitar Rp22 juta. Ini berarti, pendapatan Bezos selama 1,96 detik setara dengan pendapatan pekerja Indonesia dengan Upah Minimum Regional selama setahun penuh. Dengan pencapaian sebesar ini, menurut utilitarian, tidak ada jaminan bahwa secara sukarela Bezos akan menyumbangkan hartanya untuk membantu mengentaskan kemiskinan.
Menurut pandangan kaum utilitarian seperti Bentham dan Mill, peran negara justru perlu mengasumsikan peran optimum (bukan maksimum), dengan dasar kesejahteraan rakyat banyak (the greatest happiness for the greatest number). Poin terpenting dari Bentham adalah negara perlu menjadi pengayom dan pengelola yang otoritatif.
Negara dalam pandangan Bentham bersifat paternalistik dan bekerja sebagai redistributor dari akumulasi kekayaan agregat warga negaranya (Schultz, 2017:192-201). Hanya dengan cara ini kemiskinan ekstrim (sekarang setara dengan kira-kira pendapatan satu juta per bulan, menurut ukuran Bank Dunia) bisa dihindari.
Argumen sederhananya adalah demikian: orang-orang seperti Bezos tidak akan mungkin memeroleh keuntungan sedemikian besar bila tidak didukung oleh negara, masyarakat, dan berbagai elemen yang terkait dengannya.
Sebagai ilustrasi, raksasa bisnis teknologi dengan penghasilan bersih miliaran dolar tidak akan mungkin menyelenggarakan bisnisnya bila tidak memiliki warga negara yang sehat dan terdidik untuk menjadi karyawan dari perusahaan mereka. Tugas negara adalah memastikan bahwa penghasilan tersebut didistribusikan ulang untuk menjamin pendidikan dan kesehatan bagi setiap penduduk tanpa kecuali.
Perusahaan multinasional juga memerlukan infrastruktur yang layak untuk menjamin jadwal operasional mereka bekerja dengan baik, termasuk di dalamnya transportasi, energi, dan telekomunikasi.
Dengan memprivatisasi apapun, Amerika Serikat menghambat kinerja secara keseluruhannya untuk bisa bersaing dengan negara lain. Dengan demikian, tanpa peran pemerintah, pengusaha seperti Bezos tidak akan mungkin meraih prestasi yang diperolehnya sekarang.
Mill menambahkan satu elemen selain paternalisme negara dan redistribusi kesejahteraan. Menurut Mill, negara juga perlu menjadi pengampu dari apapun yang tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh warga negara, terutama yang berkaitan dengan preferensi dan pertimbangan moral.
Menurut Mill, ada berbagai aspek yang secara ideologis sangat berbahaya bagi warga negara dan tidak mungkin diputuskan tanpa campur tangan pemerintah. Masalah perdagangan manusia, jual-beli organ, penjualan narkotika dan bahan-bahan adiktif, dan berbagai elemen lainnya hanya mungkin dihindari dengan kekuasaan yang ada pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Seberapa kuat pemerintah dapat memacu pertumbuhan ekonomi dengan redistribusi, dapat dilihat pada sejarah dua kekuatan ekonomi dunia, Uni Eropa dan Tiongkok. Sebelum kemunculan Uni Eropa, ketimpangan di benua ini cukup tinggi, dan perkembangan ekonomi dan industri berjalan lambat, apalagi setelah Perang Dunia Kedua.
Berbagai negara di Eropa menganut kebijakan negara kesejahteraan (welfare state), yang memberi peran yang sangat besar pada pendistribusian ulang pendapatan kelas menengah atas dan kelas atas untuk fasilitas dan pengayoman negara (Bröning dan Jobelius, 2015).
Tiongkok juga melakukan hal yang sama, dan bahkan lebih dari yang dilakukan Uni Eropa. Dengan sistem otokrasi satu partai, Tiongkok sebagai “The Rising Superpower” dengan mudah menyusul Amerika Serikat sebagai negara adidaya. Dua perkembangan regional ini menguatkan argumen Utilitarian tentang peran negara sebagai pilar dari pemerintahan yang kuat, meski sisi demokratis hanya ditunjukkan oleh Uni Eropa.
Otonomi dan Heteronomi Rasio
Kedua pandangan di atas, libertarian dan utilitarian, menurut Kant, masih memiliki titik lemah yang cukup fatal. Bagi Kant, titik tumpu kedua mazhab pemikiran tersebut bukanlah manusia, tetapi pada kebahagiaan (dalam bahasa Inggris diterjemahkan sebagai “pleasure”) dan penderitaan (“pain”). Argumennya dapat dilacak sedemikian, seperti yang dilakukan Kant dalam The Groundwork for the Metaphysics of Moral. Meletakkan kebahagiaan dan penderitaan sebagai tujuan utama berarti menggeser posisi manusia sebagai elemen yang lebih penting dari kebahagiaan atau penderitaan itu sendiri.
Michael Sandel (2005) memberi gambaran tentang bagaimana emosi atau hasrat mengendalikan manusia, sehingga manusia justru menjadi akibat dan bukan sebab dari sebuah kejadian. Sandel mengangkat slogan iklan minuman penyegar yang kira-kira berbunyi “patuhi rasa hausmu”.
Dari contoh sederhana tersebut, kita dapat memahami poin yang menjadi kegelisahan Kant saat perasaan atau emosi menjadi otoritas dalam diri manusia: bukan manusia yang memiliki rasa haus, tetapi justru rasa haus yang mengendalikan manusia.
Kant (1795) menengarai, fondasi pemerintahan yang adil adalah saat asumsi manusia, selaku makhluk irasional, dikoreksi menjadi individu yang sepenuhnya rasional. Kant mempergunakan istilah otonom sebagai lawan dari irasionalitas manusia yang disebutnya sebagai heteronom.
Dengan demikian, keadilan hanya dapat diwujudkan saat setiap elemen warga negara adalah insan yang mampu berpikir jernih dan mempergunakan kemampuannya itu untuk membangun sebuah tatanan bernegara yang terhindar dari ekses demokrasi seperti yang terjadi di negara minimalis atau ultraminimalis, atau negara paternalistik yang terlalu dominan.
Oleh karena itu, pemikiran Kant menjadi fondasi penting dalam mengkritisi sekaligus melampaui batas-batas teoretik dari libertarianisme dan utilitarianisme. Dengan menempatkan manusia sebagai makhluk rasional yang otonom, Kant menawarkan perspektif etis yang tidak bergantung pada kebahagiaan atau penderitaan sebagai tujuan akhir, melainkan pada kewajiban moral yang lahir dari rasio itu sendiri.
Konsepsi ini mengarah pada ide tentang hukum dan keadilan yang tidak semata-mata diukur dari hasil (konsekuensialis) atau kepemilikan (proprietarian), melainkan dari penghormatan terhadap martabat manusia sebagai subjek hukum.
Dalam kerangka inilah, filosofi Kant membuka jalan bagi pembangunan sistem hukum yang menjunjung tinggi kebebasan, namun tetap berakar pada prinsip rasionalitas universal yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral.