Jejak Sejarah dan Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas

Pengadilan Negeri Kuala Kapuas termasuk salah satu pengadilan negeri tertua di Kalimantan Tengah yang awalnya memiliki wilayah hukum Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas saat awal dibentuk. Foto dokumentasi PN Kuala Kapuas
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas saat awal dibentuk. Foto dokumentasi PN Kuala Kapuas

Pengadilan Negeri Kuala Kapuas berdiri sejak 1967, saat itu, Kabupaten Kapuas termasuk bagian dari Provinsi Kalimantan Selatan, namun seiring dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1980, maka Pengadilan Negeri Kuala Kapuas masuk menjadi bagian dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Dulu, dari zaman penjajahan Belanda dan Jepang sampai Indonesia merdeka hingga 1962, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas itu belum berdiri sendiri. Wilayah hukumnya masih ikut Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kemudian, pada 1962, ketika Pengadilan Negeri Palangka Raya baru dibentuk, wilayah hukum Kuala Kapuas pindah menjadi bagian dari Palangka Raya. Barulah pada 1967, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas resmi didirikan dan berdiri sendiri sampai sekarang.

Pengadilan Negeri Kuala Kapuas termasuk salah satu pengadilan negeri tertua di Kalimantan Tengah yang awalnya memiliki wilayah hukum Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau. Kemudian seiring diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2016 tanggal 26 April 2016, berdirilah Pengadilan Negeri Pulang Pisau. 

Wilayah Kabupaten Kapuas yakni 14.999 kml (9,77% dari luas Provinsi Kalimantan Tengah) terbagi atas 17 kecamatan, 17 kelurahan dan 233 desa. Jumlah penduduk pada Sensus Penduduk Indonesia 2010 sebanyak 329.646 jiwa dengan klasifikasi 168.139 laki-laki dan 161.507 perempuan.

Kemudian berdasarkan data BPS Kabupaten Kapuas 2021, wilayah Kabupaten Kapuas memiliki luas 14.999,00 km2 atau 1.499.900 ha dengan jumlah penduduk 410.400 jiwa (2020) dan tingkat kepadatan penduduk 27 jiwa/km². Lantas pada semester I-2024 Kabupaten Kapuas memiliki jumlah penduduk sebanyak 416.300 jiwa.

Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II beralamat di Jalan Tambun Bungai No.55 Selat, Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah memiliki semboyan HARMONIS (Humanis, Akuntabel, Ramah, Mandiri, Objektif, Netral, Inovatif dan Sederhana).

Pengadilan Negeri Kuala Kapuas berkomitmen dalam terus mewujudkan pelayanan masyarakat yang profesional dan berintegritas, bebas dari pungli dan gratifikasi.

Pengadilan Negeri Kuala Kapuas telah menerapkan Maklumat Pelayanan bahwa Pengadilan Negeri Kuala Kapuas sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus. Apabila tidak menepati janji maka Pengadilan Negeri Kuala Kapuas siap menerima sanksi dan memberikan kompensasi pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada 2024 Pengadilan Negeri Kuala Kapuas meraih penghargaan Terbaik III Nasional untuk Penilaian Kinerja Administrasi Perkara dan Keuangan Perkara pada Kegiatan Anugerah Abhinaya Upangga Wisesa yang diselenggarakan Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI di Solo dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI secara langsung maupun virtual.