Solusi Yudikatif Polemik Tambang Raja Ampat

Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dapat menjadi forum yang tepat jika polemik tersebut berkaitan dengan kesalahan dalam penerbitan izin usaha pertambangan oleh pemerintah.
Ilustrasi Pengadilan Tata Usaha Negara bisa jadi solusi yudikatif polemik tambang Raja Ampat. Foto dokumentasi fjp-law.com
Ilustrasi Pengadilan Tata Usaha Negara bisa jadi solusi yudikatif polemik tambang Raja Ampat. Foto dokumentasi fjp-law.com

Polemik tambang di Raja Ampat, Papua Barat, telah menjadi isu nasional yang kompleks dan sensitif, tidak hanya menyangkut kepentingan ekonomi dan pembangunan, tetapi juga keberlanjutan lingkungan serta hak-hak masyarakat adat. Dalam konteks ini, pendekatan yudikatif menjadi salah satu cara penyelesaian yang paling adil dan konstitusional.

Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia, memegang peranan penting dalam menjaga supremasi hukum dan menyelesaikan konflik semacam ini melalui mekanisme peradilan yang tersedia.

Dalam hal ini, peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dapat menjadi forum yang tepat jika polemik tersebut berkaitan dengan kesalahan dalam penerbitan izin usaha pertambangan oleh pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Peradilan TUN dapat menguji apakah tindakan administratif yang dilakukan pemerintah telah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jika terjadi pelanggaran administratif atau perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintah, masyarakat atau lembaga yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan TUN untuk mendapatkan keadilan.

Selain itu, apabila isu yang dipermasalahkan mencakup kerusakan lingkungan atau pelanggaran hak masyarakat lokal, maka penyelesaian bisa dilakukan melalui pengadilan umum, khususnya pengadilan negeri. Masyarakat bisa menggunakan mekanisme gugatan class action atau citizen lawsuit sebagai bentuk partisipasi publik untuk menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang dianggap telah merugikan kepentingan umum.

Langkah yudikatif dalam penyelesaian konflik seperti di Raja Ampat memberikan jalan tengah yang objektif dan berlandaskan hukum, tanpa harus memunculkan ketegangan sosial. Ini menunjukkan bahwa supremasi hukum tetap menjadi pilar utama dalam penyelesaian konflik di negara demokratis.

Melalui pendekatan hukum ini, diharapkan tidak hanya tercipta keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga terwujud kemanfaatan hukum yang lebih luas bagi lingkungan dan keberlangsungan hidup generasi mendatang. Penyelesaian hukum yang transparan dan akuntabel juga dapat menjadi alat untuk mengembalikan ketertiban umum di wilayah Papua dan mencegah konflik serupa terjadi di masa depan.
 

Penulis: Nur Amalia Abbas
Editor: Tim MariNews
Copy