MARINews, Palangkaraya-Di tengah efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga negara yang sedang gencar-gencarnya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangkaraya Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I. pada Kamis (27/2/2025), melakukan pembinaan kepada seluruh aparatur pengadilan agama se-Kalimantan Tengah secara daring melalui saluran Zoom di satuan kerja masing-masing.
Adapun materi pembinaan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya di antaranya yaitu:
1. Pimpinan satuan kerja dan hakim harus menjadi role model, karena pada dasarnya pimpinan dan hakim harus memberikan teladan dan contoh yang baik kepada seluruh pegawai di satuan kerja masing-masing;
2. Hendaknya setiap pegawai menanamkan mindset apa yang harus diperbuat atau dilakukan untuk kebaikan peradilan agama khususnya peradilan-peradilan agama di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya;
3. Jaga integritas, jangan sampai ada praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme. Jangan sampai ada yang menyalahgunakan jabatan masing-masing untuk kepentingan pribadinya masing-masing;
4. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat jangan membeda-bedakan satu sama lain, setiap pihak yang datang ke pengadilan memiliki hak yang sama;
5. Dalam mengusulkan promosi pegawai hendaknya mengutamakan kapabilitas daripada senioritas, dan itu semua harus didasarkan pada nilai-nilai integritas serta intelektualitas;
Selain pembinaan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I., juga mengingatkan agar seluruh satuan kerja di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya Kalimantan Tengah, dapat mensukseskan program Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag) terkait optimalisasi layanan e-court di Pengadilan Agama.
“Bahwa setiap satuan kerja harus terus mengoptimalkan layanan e-court masing-masing, jangan sampai ada yang di bawah 80%,” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I.
Sebagai salah satu peserta pembinaan yaitu Pengadilan Agama Kuala Kapuas menyampaikan, pendaftaran perkara melalui e-court di Pengadilan Agama Kuala Kapuas telah mencapai 100%.
“Alhamdulillah saat ini pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Kuala Kapuas mencapai 100%,” ujar Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Suharja.
Perlu diketahui bahwa e-court atau electronic court merupakan layanan bagi masyarakat agar dapat melakukan pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran biaya panjar perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, serta persidangan yang dilakukan secara elektronik.
Hal tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Adapun Ditjen Badilag sebagai salah satu badan yang membawahi peradilan agama seluruh Indonesia, telah menargetkan minimal 80% penggunaan e-court oleh Pengadilan Agama seluruh Indonesia pada 2025.