Pengawasan tanpa kualifikasi/pembedaaan antara atasan dan bawahan akan menghapus faksi-faksi perselisihan standar moral dalam berorganisasi sehingga tidak ada lagi protes atau riak-riak yang mempersoalkan sosok pelanggar etikanya.
Pendekatan hyperrealism menawarkan kerangka filosofis yang relevan dan aplikatif bagi hakim Indonesia dalam mengatasi tantangan intervensi publik dalam proses penjatuhan putusan.
Hakim tidak boleh duduk di atas kursi pemerintahan. Artinya meskipun hakim tidak setuju terhadap kebijaksanaan pemerintah, hakim hanya boieh menguji Keputusan Tata Usaha Negara dari aspek hukumnya saja.
Dengan adanya ketentuan baru dalam UU TNI 2025, Mahkamah Agung memiliki kesempatan untuk meminta penugasan prajurit TNI agar meningkatkan keamanan hakim dan lingkungan peradilan.
Perlindungan terhadap tenaga medis tidak berarti impunitas, melainkan keharusan untuk memastikan, penilaian dilakukan secara profesional dan objektif sebelum masuk ke ranah hukum.
Keadilan merupakan salah satu pilar utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hakim, sebagai penjaga keadilan, memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dengan keputusan yang mencerminkan moral dan kebijaksanaan.