Catatan Sejarah Hukum Penerbitan Paspor: Awal Berlakunya di Dunia Sampai Pengaturannya dalam Ketentuan Nasional

Penggunaan paspor, sebagai dokumen perjalanan resmi antarnegara, secara historis telah diterbitkan sejak 450 Sebelum Masehi.
Paspor Hindia Belanda dan Republik Indonesia zaman dahulu. Dokumentasi okezone.com
Paspor Hindia Belanda dan Republik Indonesia zaman dahulu. Dokumentasi okezone.com

Moda transportasi, baik udara, laut dan darat telah mengalami transformasi secara dinamis. Hal ini, dipengaruhi kecepatan perkembangan teknologi dan informasi. Ambil contoh, jarak antarsuatu negara yang berpuluh ribu kilometer, dapat diakses dalam hitungan jam, menggunakan pesawat terbang.

Walaupun seseorang dapat berpindah secara cepat dan mudah ke suatu negara, tindakan mengunjungi negeri lain, baik untuk kepentingan dinas, wisata, pengobatan atau alasan lainnya wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah secara hukum.

Dokumen perjalanan yang diterbitkan untuk warga negara ke negara lain, dalam jangka waktu tertentu, disebut dengan paspor, sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 16 UU Keimigrasian juncto Pasal 1 Angka 15 PP Pelaksana UU Keimigrasian. Dalam konteks hukum nasional, paspor terbagi dalam 3 (tiga) jenis, antara lain paspor diplomatik, dinas dan biasa, sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat 2 UU Keimigrasian. 

Pejabat yang memiliki tanggung jawab menerbitkan paspor, bagi warga Indonesia, untuk paspor diplomatik dan dinas, adalah tanggung jawab Menteri Luar Negeri, sebagaimana ketentuan Pasal 25 Ayat 3 UU Keimigrasian. Paspor diplomatik diberikan untuk tujuan penempatan di perwakilan Indonesia dan perjalanan tugas bersifat diplomatik, sesuai Pasal 3 Ayat 1 Permenlu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas. Sedangkan untuk paspor dinas, untuk tugas kedinasan di luar urusan diplomatik, sebagaimana ketentuan Pasal 7 Ayat 1 Permenlu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas.

Paspor biasa diterbitkan oleh menteri atau pejabat keimigrasian, sesuai ketentuan Pasal 26 UU Keimigrasian. Adapun pengajuan paspor biasa, melampirkan  KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah atau Surat Baptis, sebagaimana ketentuan Pasal 49 Ayat 1 PP Pelaksana UU Keimigrasian. 

Penggunaan paspor, sebagai dokumen perjalanan resmi antarnegara, secara historis telah diterbitkan sejak 450 Sebelum Masehi. Era Kerajaan Tiongkok, khususnya Dinasti Han, pada 206 Sebelum Masehi, di mana mengharuskan menunjukan surat perjalanan, yang mencatatkan ciri fisik bagi pengunjung wilayah Kerajaan Tiongkok. 

Namun, paspor yang berisikan data pribadi, sebagaimana tertuang dalam paspor saat ini, diperkenalkan pertama kali oleh Raja Henry V, dari Inggris, sekitar 1414. Dalam sejarah negara modern, di mana paspor sebagai tanda bukti perjalanan antar negara, diatur Konfrensi Paspor dan Visa Liga Bangsa-Bangsa, pada 1920 dan 1926 di Paris, Prancis. 

Dalam catatan sejarah nasional, paspor sudah diberlakukan sebelum Indonesia merdeka. Pemerintah Hindia Belanda, menerbitkan berbagai ketentuan hukum tentang Imigrasi, antara lain Toelatings Besluit (penetapan izin masuk) pada 1916, Toelatings Ordonantie (UU izin masuk) pada 1917, dan Paspoort Regelings (Peraturan paspor) pada 1918. Adapun yang bertugas mengelola keimigrasian era tersebut, adalah lembaga immigratie dients. 

Tugas immigratie dients, antara lain menerbitkan izin tinggal dan masuk warga negara lain, mengurus kependudukan orang asing dan pengelolaan kewarganegaraan, di mana salah satunya penerbitan paspor. Adapun penerbitan paspor, era Hindia Belanda guna kepentingan pendidikan, bekerja, atau berdagang.

Demikianlah artikel yang mengulas sejarah hukum penerbitan paspor, baik awal mula pemberlakuannya di dunia, era kolonialisme Hindia Belanda dan saat ini. Semoga menambah pengetahuan bagi para pembacanya.

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews