Kilas Balik Sejarah Hukum Pemberlakuan Surat Izin Mengemudi di Indonesia

Wajibnya memiliki SIM, bagi seseorang pengendaraan kendaraan bermotor, telah diatur sejak era Kolonial Hindia Belanda.
SIM zaman kolonial Belanda. Dokumentasi otomotif.net
SIM zaman kolonial Belanda. Dokumentasi otomotif.net

Kemajuan teknologi dan informasi, terus merambah ke berbagai sektor kehidupan, salah satunya industrialisasi kendaraan bermotor. Indonesia sendiri, peringkat kedua di Asia Tenggara, dalam memproduksi kendaraan bermotor seperti mobil. Bahkan berdasarkan data, mobil yang dilahirkan berbagai jenis pabrikan mobil, sejumlah 1.196.664 unit di 2024. 

Sedangkan kendaraan roda dua, seperti sepeda motor, Indonesia merupakan produsen terbesar di ASEAN dan memberikan sumbangsih sebesar 64%. Pada 2023, seluruh pabrikan motor yang beroperasional di Indonesia, meluncurkan 1.395.717 unit sepeda motor. Bahkan secara global, Indonesia salah satu market utama penjualan sepeda motor, karena sekitar 85% rumah tangga di Indonesia, memiliki sepeda motor.

Namun, hadirnya kendaraan bermotor di Indonesia, juga menimbulkan berbagai persoalan sosial, seperti data Kementerian Lingkungan Hidup, yang menyatakan pencemaran udara di Indonesia, salah satu penyumbang terbesarnya adalah gas buang dari kendaraan bermotor. Kontribusi negatif dimaksud, akan meningkat saat musim kemarau, di mana emisi kendaraan memberikan pengaruh kerusakan udara, sebesar 42% sampai 57%.

Selain itu, melimpahnya kendaraan bermotor menimbulkan tantangan peningkatan kecelakaan lalu lintas. Sesuai data, yang diterbitkan Korlantas Polri, di mana angka kecelakaan lalu lintas periode Januari sampai dengan Desember 2024, berjumlah 1.150.000. Adapun individu yang meninggal dunia, karena kecelakaan lalu lintas sebanyak 27.000 jiwa atau 3-4 orang setiap jamnya. Pengguna sepeda motor, sebagai penyumbang terbanyak kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Upaya mencegah kecelakaan lalu lintas, dengan memastikan setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik mobil, motor, truk atau bus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kewajiban kepemilikan SIM, sebagai prasyarat mengemudikan kendaraan bermotor, baik kendaraan pribadi atau umum, diatur dalam Pasal 77 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Guna mendapatkan SIM, seseorang wajib memenuhi syarat usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian pelaksanaan SIM, sesuai ketentuan Pasal 81 Ayat 1 UU LLAJ. Secara teknis penentuan syarat usia, administratif, kesehatan dan apa saja bentuk ujian, untuk memperoleh SIM, diatur Pasal 81 Ayat 2 sampai dengan Ayat 6 UU LLAJ.

Bagi individu yang tidak memiliki SIM dan mengemudikan kendaraan bermotor, diancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta, sesuai Pasal 281 UU LLAJ. Demikian juga, bagi seseorang memiliki SIM, namun saat mengemudikan kendaraan bermotor dan terjadi pemeriksaan (razia), tidak dapat menunjukan SIM, maka dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu, sesuai Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ.

Wajibnya memiliki SIM, bagi seseorang pengendaraan kendaraan bermotor, telah diatur sejak era Kolonial Hindia Belanda. Pengaturan SIM atau rijbewijs bagi pengendara kendaraan bermotor, baik umum dan pribadi, tertuang dalam Staatsblad 1917 No. 73 dan diperbarui Staatsblad 1933 No. 86. Namun kewajiban SIM, hanya terbatas pada pengemudi mobil, bus atau truk. Adapun untuk SIM mobil era kolonial, berkode SIM A dan SIM B digunakan bagi pengemudi bus atau truk.

Memperoleh SIM di era kolonial sulit, untuk syarat usia minimal 18 tahun dan mengikuti serangkaian tes berkendara. Menurut catatan sejarah, biaya pembuatan SIM sekitar 1,5 gulden. Awalnya kewajiban kepemilikan SIM, bagi pengendara kendaraan bermotor, hanya wilayah Jawa dan Madura. Namun diperluas, seluruh wilayah Hindia Belanda.

Demikianlan artikel, tentang ketentuan hukum yang mewajibkan kepemilikan SIM untuk pengendara kendaraan bermotor umum atau pribadi, termasuk mengulas sejarah pemberlakuan SIM, sejak zaman Hindia Belanda. Semoga dapat menambah pengetahuan bagi para pembacanya. 

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews