Mengenal Lembaga Yudisial Kerajaan Majapahit yang Diisi Para Pendeta Hindu Siwa dan Buddha

Salah satu penyebab Kerajaan Majapahit bertahan begitu lama adalah keteraturan sistem pemerintahan dan hukumnya.
Ilustrasi kerajaan Majapahit. Foto ChatGpt
Ilustrasi kerajaan Majapahit. Foto ChatGpt

MARINews, Jakarta-Kerajaan Majapahit pernah berkuasa selama 234 tahun di wilayah yang kini menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kekuasaannya terentang mulai dari 1293 Masehi sampai dengan 1527 Masehi. 

Salah satu penyebab Kerajaan Majapahit bertahan begitu lama adalah keteraturan sistem pemerintahan dan hukumnya. 

Pemerintahan Kerajaan Majapahit pada dasarnya digerakkan oleh tiga golongan pejabat pemerintahan, yakni golongan Rakryan, golongan Arya, dan golongan dang Acarya. 

Golongan Rakryan merupakan para pelaksana pemerintahan yang jika dibandingkan dengan struktur pemerintahan Indonesia hari ini, golongan Rakryan memiliki ciri-ciri yang erat dengan kekuasaan eksekutif.

Tokoh terkenal era Majapahit, Patih Gajah Mada merupakan salah satu pejabat Kerajaan Majapahit yang berada di golongan rakryan.  

Di bawah golongan Rakryan terdapat golongan Arya. Golongan Arya diisi oleh pejabat yang secara struktur berada di bawah golongan Rakryan.

Lalu dimanakah letak fungsi peradilan atau fungsi yudisial di era Kerajaan Majapahit? 

Fungsi yudisial di era Kerajaan Majapahit diserahkan kepada Golongan Dang Acarya.

Golongan Dang Acarya berisikan para pendeta agama Hindu Siwa dan Buddha.  

Golongan inilah yang memiliki peran sebagai pemutus atau hakim dalam perselisihan atau permasalahan hukum. 

Golongan Dang Acarya inilah yang diperbolehkan mengisi jabatan-jabatan peradilan di Kerajaan Majapahit. 

Tidak mengherankan jika golongan Dang Acarya yang boleh mengisi jabatan di lingkungan peradilan Kerajaan Majapahit. Hal itu dikarenakan hukum dalam Kerajaan Majapahit merupakan turunan dari hukum agama mayoritas pada masa itu (Hindu Siwa dan Buddha). 

Contohnya adalah Kitab Kutaramanawa yang mengatur berbagai jenis pelanggaran seperti pencurian, pembunuhan hingga perusakan, merupakan kitab yang disusun dari kitab Hindu yang lebih tua, yaitu Kutarasastra dan Manawasastra. 

Para pendeta agama Hindu Siwa dan Buddha di golongan Dang Acarya ini dapat diangkat untuk menduduki dua jabatan terkait peradilan. Kedua jabatan itu adalah Dharmadyaksa dan Upapatti. 

Dharmadyaksa dan Upapatti merupakan jabatan di lingkungan peradilan dalam Kerajaan Majapahit. 

Dharmadyaksa dan Upapatti memiliki kesamaan tugas. Kedua jabatan sama-sama bertugas sebagai hakim yang berfungsi untuk mengadili perselisihan dan masalah hukum. 

Perbedaan antara Dharmadyaksa dan Upapatti (Pamegat) terdapat pada kedudukannya. Dharmadyaksa diposisikan lebih tinggi ketimbang Upapatti.

Pada masa sekarang, kedudukan dharmadyaksa dapat disamakan dengan Hakim Tinggi dan kedudukan Upapatti (Pamegat) dapat disamakan dengan hakim-hakim di pengadilan tingkat pertama.

Posisi dharmadyaksa dibagi menjadi dua. Kesatu, Dharmadyaksa Kesiwaan. Kedua, Dharmadyaksa Kasogatan (Kebudhaan). 

Pada Piagam Trawulan tahun 1356, Dharmadyaksa Kesiwaan dijabat oleh Dang Acarya Dharmaraja dan Dharmadyaksa Kasogatan dijabat oleh Dang Acarya Nadendra. 

Dalam Piagam Trawulan 1356, terdapat 7 Upapatti yang diberi gelar Pamegat. Terdiri dari Pamegat Tirwan dijabat Dang Acarya Siwanata, Pamegat Manghuri dijabat Dang Acarya Agreswara, Pamegat Kandamuni dijabat Dang Acarya Jayasmana, Pamegat Pamwatan dijabat Dang Acarya Widyanata, Pamegat Jambi dijabat Dang Acarnya Siwadipa, Pamegat Kandangan Tuha dijabat Dang Acarya Srigna, dan Pamegat Kandangan Rare dijabat Dang Acarya Matajnyana.

Para Pamegat terdeteksi bertambah jika dibandingkan nama-nama para pamegat di Prasasti Berumbung dan Piagam Trawulan.

Pada piagam berumbung diketahui bahwa Pamegat Kandangan Rare dan Pamegat Kandangan Tuha belum tercatat. 

Baru kemudian pada Piagam Trawulan didapati nama Pamegat Kandangan Rare dan Pamegat Kandangan Tuha. 

Hal ini mengartikan terjadi perluasan wilayah hukum di era kerajaan Majapahit sehingga ditambahkan dua orang dan golongan Dang Acarya untuk menjadi Upapatti (Pamegat) di Kandangan Rare dan Kandangan Tuha. 

Pertanyaan berikutnya adalah siapakah yang menjadi pemutus tertinggi di Kerajaan Majapahit? Jawabannya pemutus tertinggi di Kerajaan Majapahit terdapat pada dua jabatan, yaitu Raja dan Patih.