Sejarah Hukum Olahraga: Prestasi, Sanksi Olimpiade, dan Lahirnya Ganefo

Indonesia pernah terasing dalam penyelenggaraan pekan olahraga internasional. Indonesia dihukum oleh IOC (Komite Olimpiade Internasional) dan dicabut keanggotaannya sementara, sehingga tidak dapat mengikuti olimpiade.
Pembukaan Ganefo I di Gelora Bung Karno, Jakarta. Dokumentasi museumkepresidenanri.id
Pembukaan Ganefo I di Gelora Bung Karno, Jakarta. Dokumentasi museumkepresidenanri.id

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia, yang tergolong berprestasi di bidang olahraga. Apalagi untuk kawasan Asia, para atlet Indonesia keahliannya diperhitungkan dan memperoleh beragam medali, di gelaran pekan olahraga Asia (Asian Games). 

Pelaksanaan Asian Games 1962, Indonesia menjadi tuan rumah dan meraih posisi runner up dengan raihan 11 medali emas, 12 perak dan 28 perunggu. Bulutangkis merupakan cabang olahraga penyumbang medali emas terbanyak saat itu, dengan total lima emas. 

Keberhasilan atlet Indonesia mengharumkan negara dan membuat bangga masyarakat, dilanjutkan pada Asian Games 2018. Jakarta dan Palembang sebagai dua kota besar Indonesia, menjadi pusat penyelenggaraan Asian Games tersebut. Dalam pekan olahraga bergengsi dimaksud, Indonesia memperoleh 31 medali emas, 24 perak, dan 43 perunggu. 

Pencak silat sebagai cabang olahraga beladiri, penyumbang emas terbanyak Indonesia, dalam pertandingan internasional bertemakan Energy of Asia dimaksud. Jumlah perolehan emas yang disumbangkan olahraga yang diketuai Prabowo Subianto (Presiden Indonesia ke-8) tersebut, yakni 31 medali. Diperingkat keduanya, terdapat cabang panjat tebing, yang memperoleh 3 medali emas.

Tidak hanya dinilai sukses meraih prestasi, dalam dua gelaran Asian Games tersebut, Indonesia berhasil menjadi tuan rumah, beberapa infrastruktur dibangun untuk mendukung pesta olahraga se-Asia, seperti Hotel Indonesia, kompleks olahraga Bung Karno, jalan by pass Tanjung Priuk-Cawang dan bangunan lain mendukung pelaksanaan Asian Games 1962.

Sedangkan untuk gelaran Asian Games 2018, dibangun sarana pendukung seperti moda transportasi light rail transit (LRT), baik di Jakarta maupun Palembang. Demikian juga dibangun Wisma Atlet, sebagai sarana pendukung Asian Games. 

Penyelenggaraan Asian Games juga memberikan dampak positif kunjungan wisata dan meningkatnya perekonomian. Di mana, 78 ribu turis asing mengunjungi Indonesia selama periode tersebut dan membelanjakan uangnya sebanyak Rp1,9 triliun.

Secara yuridis, keikutsertaan atlet Indonesia dalam kompetisi olahraga Internasional, seperti Asian Games, merupakan wujud dari persahabatan dan perdamaian dunia, serta meningkatkan martabat bangsa melalui prestasi, sebagaimana diatur Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Demikian juga, penyelenggaraan pekan olahraga internasional seperti Asian Games, yang diusulkan oleh Komite Olimpiade Indonesia, sebagaimana ketentuan Pasal 51 Ayat 1 UU Keolahragaan juncto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga. 

Namun secara historis, Indonesia pernah terasing dalam penyelenggaraan pekan olahraga internasional. Indonesia dihukum oleh IOC (Komite Olimpiade Internasional) dan dicabut keanggotaannya sementara, sehingga tidak dapat mengikuti olimpiade. Hal ini, didasarkan sikap tegas Indonesia melarang kehadiran atlet Israel dan Taiwan, dalam Asian Games 1962 yang berlangsung di Jakarta. 

Presiden RI Pertama Bung Karno, menolak berikan visa bagi atlet Israel, yang seharusnya bertanding di Asian Games, karena dukungannya untuk kemerdekaan Palestina, yang dibawah penjajahan Israel. Selain itu, penolakan terhadap atlet Taiwan, karena Indonesia mendukung penuh kedaulatan Repulik Rakyat Tiongkok atau disebut dengan One China Policy. 

Atas skorsing tersebut, pemerintah Indonesia mendirikan Games of the New Emerging Forces (Ganefo), sebagai saingan dari olimpiade. Ganefo pertama kali diselenggarakan di Jakarta pada 1963 dan diikuti oleh 51 negara. Dasar hukum penyelenggaraan Ganefo, melalui Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1963, yang mengatur pembentukan Komite Nasional Ganefo. 

Penyelenggaraan Ganefo, sebagai simbol melawan imperialisme dan pembangunan tatatan dunia baru, tanpa eksploitasi antarmanusia atau yang sering disebut Bung Karno sebagai exploitation de l'homme par l'homme. 

Sesuai catatan sejarah, pekan olahraga Ganefo kedua terselenggara di Kamboja pada 1966. Ganefo ketiga yang rencananya diselenggarakan di Korea Utara pada 1970, tidak pernah dilaksanakan.  

Sumber Referensi:
- https://bakesbang.lamongankab.go.id/

- https://museumkepresidenan.id/artikel/ganefo-perjuangan-meningkatkan-martabat-bangsa-melalui-olahraga

- https://asumsi.co/post/57103/bung-karno-ganefo-dan-perjuangan-melawan-imperialisme-di-dunia

- https://museumkepresidenan.id/artikel/asian-games-1962

- https://olahraga.kompas.com/read/2018/07/20/16200088/kilas-balik-capaian-indonesia-pada-asian-games-1962

- ttps://www.tempo.co/arsip/asian-games-2018-klasemen-perolehan-medali-indonesia-per-cabang

- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga

- Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1963

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews