Komitmen Mahkamah Agung dalam Menyediakan Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas

Pengadilan-pengadilan juga berlomba-lomba untuk menghadirkan inovasi dalam memberikan akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas.
Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan inklusif dan ramah disabilitas. Foto dokumentasi PA Pasir Pengaraian.
Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan inklusif dan ramah disabilitas. Foto dokumentasi PA Pasir Pengaraian.

Penyandang Disabilitas merupakan istilah yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang disabilitas. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Undang-Undang ini lahir setelah Negara Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Penyandang disabilitas, sebagai wujud keseriusan Negara Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Keseriusan Pemerintah Indonesia akan pentingnya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas ini terus tumbuh dan berkembang, terutama dalam hal memberikan kesetaraan dan kesempatan yang sama sebagai warga negara dan juga subjek hukum yang mandiri untuk beraktifitas sebagaimana warga negara pada umumnya dengan menyediakan sarana, prasarana dan pelayanan yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas, salah satu buktinya, yaitu lahirnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2020 Tentang 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. 

Peraturan pemerintah ini membawa angin segar bagi penyandang disabiltas, karena dengan disediakannya akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas di pengadilan tentunya dapat mempermudah penyandang disabilitas untuk mengakses proses pengadilan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan tindakan hukum seperti yang lainnya, sekaligus juga mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia serta mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Adapun pengertian akomodasi yang layak diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2020, bahwa akomodasi yang layak adalah modifikasi dan yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.

Akomodasi yang layak tersebut sebagaimna ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2020 terdiri atas Pelayanan, sarana dan prasarana.
Mahkamah Agung selaku pelaksana kekuasaan kehakiman beserta empat lingkungan peradilan di bawahnya, yang menjalankan proses peradilan tentunya berkomitmen dalam mendukung kebijakan pemerintahan Indonesia dalam penyediaan akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan tersebut. 

Terlebih setelah lahirnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan komitmen Mahkamah Agung semakin menunjukkan wujudnya dengan melakukan berbagai perbaikan pelayanan dan pengadaan sarana dan prasarana, untuk mewujudkan ketersedian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di pengadilan, baik itu di  lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan tata usaha negara, maupun di lingkungan peradilan militer.

Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 di empat lingkung badan peradilan, kemudian Direktur Jenderal masing-masing peradilan menerbitkan Surat Keputusan yang dijadikan pedoman agar terciptanya keseragaman dalam penyediaan akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas yaitu :

1. Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

2. Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 256/DjMT/KEP/12/2021 Tanggal 30 Desember 2021 tentang Pedoman Layanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

3. Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Nomor 2078/DJA/HK.00/SK/8/2022 Tanggal 10 Agustus 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama.

4. Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 252/DjMT/KEP/OT.01.3/VI/2022 Tanggal 6 Juni 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Lingkungan Peradilan Militer.

Sehingga saat ini, dapat kita lihat berbagai sarana dan prasarana yang layak bagi penyandang disabilitas, tersedia di seluruh badan peradilan, seperti tersedianya ram atau bidang miring di lobi pengadilan yang berfungsi untuk memudahkan akses antar lantai bagi penyandang disabilitas fisik yang menggunakan kursi roda untuk memasuki gedung pengadilan, tersedianya guiding block atau jalur pemandu untuk membantu penyandang disabilitas netra saat berjalan, tersedianya tempat parkir khusus penyandang disabilitas, tersedianya ruang tunggu yang nyaman bagi penyandang disabilitas pengguna kursi roda, tersedianya ruang kesehatan yang nyaman, tersedianya pelayanan prioritas penyandang disabilitas, tersedianya toilet khusus penyandang disabilitas, tersedianya website pengadilan yang dilengkapi audio pembaca layar, tersedianya vidio-vidio pelayanan yang dilengkapi bahasa isyarat, tersedianya media informasi visual, audio dan dengan huruf braille, tersedianya alat bantu gerak seperti kruk, kursi roda, walker dan lainnya, serta berbagai sarana dan prasarana pendukung lainnya. 

Selain ketersediaan akomodasi yang layak tersebut, pengadilan-pengadilan juga berlomba-lomba untuk menghadirkan inovasi dalam memberikan akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas. Beberapa contoh inovasi yang lahir diantaranya yaitu :

1. Inovasi Pengadilan Negeri Wonosobo berupa Layanan Disabilitas Pengadilan (LANDEP) yang memberikan layanan antar jemput pada saat hari persidangan bagi pemohon penyandang disabilitas yang mengajukan perkara perdata permohonan di Pengadilan Negeri Wonosobo (Pengadilan Negeri Wonosobo, n.d).

2. Inovasi Pengadilan Negeri Kediri yaitu PANDAWA LIMA (Panduan dan Pemberian Layanan Inklusif terhadap Masyarakat Kelompok Rentan) yang merupakan Inovasi berbasis Aplikasi yang mewadahi Form Penilaian Personal dalam lingkup Kepaniteraan Pidana dan Perdata secara elektronik dan disertai Audio (Pengadilan Negeri Kediri, n.d). 

3. Inovasi dari Pengadilan Agama Tutuyan berupa PTSP secara daring (PTSP online) untuk penyandang disabilitas fisik (Pengadilan Agama Tutuyan, n.d). 

4. Inovasi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yaitu SIANTAM (Sistem Layanan Tamu Berbasis Digital) yang dapat diakses pada website PTUN Pekanbaru, melalui aplikasi ini penyandang disabilitas dapat memberitahukan kapan kunjungannya ke Pengadilan agar Petugas pengadilan dapat menyiapkan terlebih dahulu akomoasi yang dibutuhkan sesuai dengan jenis disabilitasnya (Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, n.d). 

5. Inovasi dari Pengadilan Agama Pariaman yaitu Inovasi PELITA HIDUP (PElayanan DisabiLITAs HIngga sampai Dilayani Untuk Penjemputan) yang berupa pelayanan yang dimulai sejak para penyandang disabilitas memasukkan perkara di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Pembuatan Surat Gugatan/Permohonan pada Posbakum, dan Pelayanan Antrian PTSP dan antrian Sidang, Mediasi, Penyediaan Penterjemah/Pendamping dalam persidangan, pengambilan Produk Pengadilan dan Penjemputan/Pengantaran Penyandang Disabilitas ke tempat tinggal selama proses persidangan berlangsung (Pengadilan Agama Pariaman, 2021);

Masih banyak lagi inovasi lainnya dengan fungsi yang mirip dari berbagai pengadilan di Indonesia sebagai usaha dalam mewujudkan terpenuhinya akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

Dari tersedianya akomodasi yang layak di empat lingkungan badan peradilan di Indonesai, diharapkan ke depannya penyandang disabilitas yang berhadapan dengan proses pengadilan tidak lagi menghadapi kesulitan, dan bisa mengakses pengadilan dengan lebih mudah demi terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis: Rahmadian Novira
Editor: Tim MariNews