Publik belakangan dihebohkan oleh kabar seorang penyanyi yang digugat secara perdata hingga miliaran rupiah oleh seorang pemuda yang mengaku sebagai anak kandungnya. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran anak serta tuntutan pengakuan status setelah bertahun-tahun disembunyikan dan tidak dipenuhi hak-haknya. Terlepas dari benar atau tidaknya perkara tersebut, peristiwa ini penting dijadikan pintu masuk untuk membahas isu penelantaran anak sebagai persoalan hukum dan sosial. Edukasi mengenai hal ini menjadi relevan karena tidak sedikit orang tua yang tanpa sadar telah mengabaikan kewajibannya. Padahal, penelantaran anak dapat berimplikasi hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Untuk memahami penelantaran anak, terlebih dahulu perlu dipahami siapa yang dimaksud dengan “anak” dalam perspektif hukum. Berbagai peraturan memberikan batas usia yang berbeda. Undang-Undang Perkawinan menyebut anak sebagai mereka yang berusia di bawah 19 tahun, sementara Undang-Undang Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Di sisi lain, KUHPerdata memandang anak sebagai mereka yang belum berusia 21 tahun dan belum pernah menikah. Meskipun terdapat perbedaan batas usia, seluruh rezim hukum tersebut sepakat bahwa anak adalah subjek yang harus dilindungi.
Terlepas dari perbedaan tersebut, anak memiliki jaminan konstitusional. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Penguatan juga datang dari Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Konvensi ini memperkenalkan empat hak dasar anak, yaitu hak untuk hidup, hak atas perlindungan, hak untuk berkembang, dan hak untuk berpartisipasi. Dengan demikian, perlindungan anak bukan sekadar kewajiban moral, tetapi kewajiban hukum.
Sejalan dengan itu, bentuk perlindungan anak diwujudkan melalui pemeliharaan dan pengasuhan yang layak. Pasal 45 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa orang tua wajib memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya sampai anak menikah atau mampu berdiri sendiri. Pemeliharaan tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan dasar seperti nafkah, pangan, sandang, tempat tinggal, pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan, dan kasih sayang. Ketika kewajiban ini diabaikan, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai penelantaran anak.
Secara hukum, penelantaran anak dipahami sebagai pengabaian tanggung jawab orang tua atau wali untuk memberikan perawatan dan pemeliharaan yang semestinya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 9 ayat (1), melarang setiap orang menelantarkan anggota rumah tangganya yang secara hukum menjadi tanggung jawabnya. Larangan ini menegaskan bahwa penelantaran bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran hukum.
Konsekuensi penelantaran anak tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada perkembangan anak itu sendiri. Anak yang ditelantarkan berisiko mengalami gangguan fisik, mental, emosional, dan sosial. Karena dampaknya yang serius, hukum pidana memberikan sanksi tegas. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan atau membiarkan penelantaran anak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda hingga seratus juta rupiah.
Pengaturan serupa juga terdapat dalam KUHP Nasional. Pasal 429 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang meninggalkan anak di bawah usia tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab dapat dipidana hingga lima tahun atau dikenai denda kategori IV. Jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua kandung, ancaman pidana dapat diperberat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memandang serius praktik penelantaran anak.
Selain jalur pidana, tersedia pula upaya hukum perdata. Orang tua yang menelantarkan anak dapat digugat melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau gugatan pemenuhan nafkah. Gugatan ini bertujuan menuntut hak anak atas biaya hidup, pendidikan, dan kesehatan. Dalam konteks perceraian, Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Perkawinan mewajibkan ayah tetap bertanggung jawab atas pemeliharaan anak. Bagi keluarga muslim, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi non-muslim diajukan ke Pengadilan Negeri.
Jika ditelaah lebih lanjut, penelantaran anak dapat muncul dalam berbagai bentuk. Secara fisik, misalnya tidak memberi makanan layak, pakaian, tempat tinggal, atau meninggalkan anak tanpa pengawasan. Dari sisi medis, penelantaran terjadi ketika orang tua menunda atau tidak memberikan perawatan kesehatan yang diperlukan. Dalam bidang pendidikan, penelantaran tampak pada pengabaian kewajiban menyekolahkan anak. Sementara secara emosional, penelantaran terlihat dari kurangnya perhatian, kasih sayang, atau pembiaran terhadap kekerasan.
Sampai di sini, dapat dilihat bahwa anak merupakan generasi penerus yang masa depannya sangat bergantung pada tanggung jawab orang tua. Anak tidak pernah memilih untuk dilahirkan dalam kondisi tertentu, sehingga beban tanggung jawab sepenuhnya berada pada orang dewasa yang melahirkannya. Karena itu, ketika orang tua dengan sengaja menelantarkan anaknya, negara berhak hadir melalui mekanisme hukum. Penegakan hukum yang tegas menjadi pesan penting bahwa pengasuhan anak bukan pilihan, melainkan kewajiban yang jika diabaikan dapat berujung pada tuntutan perdata dan sanksi pidana.
Referensi:
- Apriliani, Irma. “Perlakuan Salah dan Penelantaran Anak oleh Orang Tua dalam Perspektif Hukum Pidana.” Jurnal Media Bina Ilmiah, Vol. 13 No. 10, 2019.
- Ardiansyah. “Kajian Yuridis Penelantaran Anak oleh Orang Tua Menurut Perspektif Hukum Indonesia.” Legalitas, Vol. 7 No. 1, 2015.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
- Kompilasi Hukum Islam (KHI)