Peristiwa ini menjadi pintu masuk untuk memahami bahwa penelantaran anak bukan sekadar persoalan moral, melainkan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana dan tuntutan perdata.
Sidang digelar secara teleconference mengingat Pelawan berdomisili di wilayah hukum PA Watampone, Sulawesi Selatan, sementara Terlawan berdomisili di Parigi, Sulawesi Tengah.
Setelah badai integritas yang menerjang Mahkamah Agung beberapa waktu lalu, kini Mahkamah agung tak henti-hentinya terus berbenah dan memperbaiki diri.