Pemulihan Aset: Jalan Panjang Menuju Keadilan dan Kemanfaatan Negara

Keuntungan dari pemulihan aset sangat besar: tidak hanya menambah penerimaan negara, tetapi juga memperkuat efek jera bagi pelaku korupsi.
Ilustrasi pengelolaan barang rampasan dan pemulihan aset tindak pidana. Foto djkn.kemenkeu.go.id/
Ilustrasi pengelolaan barang rampasan dan pemulihan aset tindak pidana. Foto djkn.kemenkeu.go.id/

Belakangan ini, pemulihan aset kembali menjadi perhatian publik. Di tengah maraknya tindak pidana korupsi dan pencucian uang, upaya mengembalikan kerugian negara menjadi langkah penting yang tidak hanya simbolis, tetapi juga nyata dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Kejaksaan Republik Indonesia menjadi ujung tombak dalam pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan, termasuk aset yang disembunyikan di luar negeri.

Secara hukum, pemulihan aset diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset dapat dirampas melalui jalur pidana, perdata, maupun gugatan terhadap benda (in rem). Namun, agar proses ini sah dan final, dibutuhkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Di sinilah peran Mahkamah Agung (MA) menjadi kunci penting.

MA sebagai lembaga yudikatif tertinggi, harus memastikan bahwa putusan pengadilan tidak hanya memenuhi unsur keadilan, tetapi juga berpihak pada kemanfaatan bagi negara. Melalui putusan-putusan yang tegas dan berkualitas, MA mendukung kejaksaan dalam menjalankan eksekusi pemulihan aset.

Keuntungan dari pemulihan aset sangat besar: tidak hanya menambah penerimaan negara, tetapi juga memperkuat efek jera bagi pelaku korupsi. Namun, tantangannya juga nyata. Bila tidak hati-hati, proses pemulihan aset dapat memicu gugatan balik atau dianggap melanggar hak asasi. Karena itu, hakim perlu berhati-hati, objektif, dan berbasis pada bukti kuat serta peraturan yang berlaku.

Harapan ke depan, MA bisa mendorong adanya regulasi teknis atau surat edaran sebagai pedoman pengadilan dalam mendukung proses pemulihan aset. Selain itu, dibutuhkan sistem terpadu antarlembaga, agar aset yang telah dikembalikan bisa dikelola secara transparan dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Pemulihan aset bukan sekadar urusan hukum, melainkan komitmen untuk menegakkan keadilan dan memastikan kekayaan negara kembali ke pangkuan rakyat.

Penulis: Nur Amalia Abbas
Editor: Tim MariNews