MARINews, Curup – Pengadilan Negeri (PN) Curup kembali mencatat keberhasilan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif.
Majelis hakim berhasil mendamaikan pelaku dan korban dalam perkara pidana pencurian, dengan pendekatan pemulihan keadaan alih-alih semata-mata menekankan pembalasan.
Perkara ini tercatat dengan nomor register 106/Pid.B/2025/PN Crp dengan terdakwa bernama Andre alias Andre Bin Pitoyo. Jaksa mendakwanya secara subsidair: primair Pasal 365 ayat (1) KUHP dan subsidair Pasal 362 KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Saharudin Ramanda, S.H., dengan anggota Rini Ayu Lestari, S.H., dan Esther Voniawati Sormin, S.H., menilai perkara ini memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif.
Terdakwa diketahui belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Hakim kemudian menawarkan perdamaian, termasuk penggantian kerugian senilai Rp2,5 juta sesuai harga handphone yang dicuri.
Namun, korban dan orang tuanya dengan lapang dada memutuskan memaafkan pelaku tanpa menuntut ganti rugi. Perdamaian ini dituangkan dalam kesepakatan resmi yang ditandatangani kedua belah pihak.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan pidana penjara sembilan bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta satu tahun enam bulan.
Ketua PN Curup, Santonius Tambunan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa penerapan restorative justice mampu menghadirkan solusi pemulihan bagi korban sekaligus membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, serta mencegah tindak pidana serupa di masa depan.





