Belakangan ini ramai diperbincangkan pekerja seni Aurélie Moeremans yang menulis buku memoarnya yang berjudul Broken Strings terkait pengalaman traumatisnya mengalami “child grooming.” Dalam memoarnya yang dibagikan secara gratis oleh sang Artis dalam media sosialnya, Ia menuliskan bahwa memoarnya tersebut merupakan kisah nyata tentang manipulasi emosional, pemaksaan, perundungan, pelecehan seksual, dan kekerasan psikologis. Dalam prolog buku tersebut juga Ia menuliskan bahwa pengalaman tersebut terjadi ketika Aurélie Moeremans masih terlalu terlalu muda untuk mengerti apa yang sedang terjadi.
Menanggapi memoir Aurélie Moeremans tersebut, Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat dengan Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan LPSK mengadakan rapat dengar pendapat terkait pelanggaran HAM terhadap perempuan pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026. Sebagaimana dikutip dari kumparan.com, Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menegaskan anak tidak memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan (consent) atas relasi maupun tindakan seksual. Ia juga menyatakan Undang-Undang Perlindungan Anak jelas menegaskan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual, termasuk tindakan yang menjerumuskan anak ke dalam situasi atau relasi seksual, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, klaim suka sama suka, bahkan bucin, tidak menghapus unsur pidana dalam kasus child grooming.
Dalam buku Naskah Akademik & Naskah Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang disusun Jaringan Masyarakat Sipil dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan per September 2020 menyatakan bahwa perkawinan dini atau perkawinan usia anak dikategorikan pemaksaan perkawinan. Anak bukanlah orang yang mampu memberikan persetujuan penuh terutama atas peristiwa perkawinan yang ke depan akan sangat mempengaruhi masa depannya. Perkawinan usia anak juga dapat dikategorikan sebagai perkosaan yang tersembunyi di balik institusi perkawinan mengingat segala bentuk hubungan seksual dengan anak harus dinyatakan sebagai tindak pidana.
Kekerasan seksual terjadi karena ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Dalam buku Data dan Fakta Kekerasan Seksual di Indonesia 2021 yang diterbitkan oleh Indonesia Judicial Research Society (IJRS) pada tahun 2022 mencatat bahwa Kekerasan seksual merupakan bentuk penyerangan dan ancaman terhadap tubuh, seksualitas, dan hak-hak perempuan dan pada umumnya terkait adanya ketidaksetaraan relasi kuasa antara laki-laki dengan perempuan.
Senada dengan hal tersebut, dalam penelusuran Penulis pada direktori putusan Mahkamah Agung, ditemukan putusan-putusan yang menolak klaim suka sama suka dalam perkara perlindungan anak dan dalam beberapa kasus memperberat hukuman Terdakwa.
Dalam perkara Nomor 1114 K/Pid.Sus/2011, Mahkamah Agung menolak klaim suka sama suka karena Terdakwa sudah berpacaran dengan korban selama 9 (Sembilan) tahun yang tercantum dalam putusan Tingkat banding sebagai alasan menurunkan hukuman Terdakwa. Hakim Agung dalam kasasinya juga menolak persetujuan kawin dari korban yang masih di bawah umur. Dalam pertimbangan lengkapnya, Majelis Hakim Agung menyatakan sebagai berikut:
- Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa Penuntut Umum dapat dibenarkan, Judex Facti / Pengadilan Tinggi yang mengurangi lamanya pemidanaan dengan pertimbangan bahwa Terdakwa akan mengawini korban tidak relevan sebagai alasan pengurangan pemidanaan bagi Terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa pada waktu melakukan perbuatan tersebut berumur 41 tahun, terikat perkawinan dan Terdakwa mengetahui korban adalah anak-anak;
- Bahwa Judex Facti (Pengadilan Negeri) sudah benar dalam penilaian hasil pembuktian dan pertimbangan hukum, sehingga pertimbangan tersebut diambil alih oleh Judex Juris menjadi pertiimbangannya;
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Agung kembali memperberat hukuman dari Terdakwa.
Dalil suka sama suka karena berpacaran juga ditolak dalam perkara nomor 2337 K/Pid.Sus/2016. Terdakwa mendalilkan dalam memori kasasinya bahwa hukuman yang ditingkatkan dalam tingkat banding dianggap tidak adil karena Terdakwa telah berpacaran dengan korban sebelumnya. Pertimbangan selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Bahwa memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan terlihat Terdakwa telah merencanakan lebih dahulu menyetubuhi korban yang sebelumnya tidak ada kesepakatan untuk bersetubuh dengan korban, karena setelah sampai di Sidenreng Rappang seharusnya Terdakwa mengantar korban ke rumahnya akan tetapi sebaliknya Terdakwa membawa korban ke tempat kost temannya untuk menyetubuhi korban;
- Bahwa di rumah kost JUNAEDI sepertinya Terdakwa telah memberi kode kepada temannya yang lain untuk keluar dari kamar JUNAEDI, yang kemudian Terdakwa menarik masuk korban, setelah berada dalam kamar Terdakwa langsung mengunci kamar dan mematikan lampu kemudian menyetubuhi korban;
- Bahwa korban merasa sakit kemaluannya ketika disetubuhi oleh Terdakwa;
Dalil Terdakwa serupa dalam perkara nomor 812 K/Pid.Sus/2012 yang menyatakan bahwa Terdakwa dengan Anak Korban melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka juga ditolak, terlebih lagi Terdakwa berbohong mengenai status perkawinannya. Pertimbangan selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Bahwa putusan Judex Facti yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kolaka yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” dan karena itu dijatuhi pidana selama 7 (tujuh) tahun penjara dan denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang benar. Terdakwa terbukti melakukan persetubuhan dengan saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali yang didahului dengan bujukan Terdakwa kepada saksi korban dengan kata-kata “Terdakwa akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu dengan saksi korban setelah melakukan persetubuhan”. Terdakwa berbohong kepada saksi korban bahwa statusnya masih bujang pada hal Terdakwa sudah berumah tangga;
Dasar hubungan seksual karena sudah berpacaran selama 5 tahun dan suka sama suka juga ditolak oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan nomor 1157 K/Pid.Sus/2017 menyatakan bahwa:
- Bahwa putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang, yaitu ternyata berawal dari Terdakwa yang sering datang ke warung nasi tempat Saksi Korban bekerja, kemudian dalam sebuah kamar dalam warung tersebut Terdakwa menyuruh Saksi Korban yang masih berumur 13 (tiga belas) tahun untuk memijatnya, pada kesempatan itu Terdakwa mulai meraba-raba paha dan membuka pakaian Saksi Korban selanjutnya menyetubuhi Saksi Korban;
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan lagi beberapa kali oleh Terdakwa selama lebih dari 3 (tiga) tahun, baik dalam kamar di warung tempat Terdakwa bekerja, di penginapan Bukit Jati Gianyar, penginapan Pondok Indah Klungkung, maupun dalam mobil Avanza. Bahkan sebelum menyetubuhi Saksi Korban Terdakwa terlebih dahulu menonton film porno dan juga memberi Saksi Korban obat pencegah kehamilan;
Putusan Nomor 1030 K/PID.SUS/2017 juga memberikan pertimbangan yang senada. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung tidak menerima dalil suka sama suka, terlebih Terdakwa meminta agar korban menggugurkan kandungannya.
- Bahwa Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, Judex Facti telah mengadili Terdakwa dalam perkara a quo sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya; Bahwa Judex Facti yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri telah mempertimbangkan dengan cermat, jelas dan lengkap unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum yang relevan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Fakta yang berdasarkan alat-alat bukti yang sah yaitu keterangan para saksi dengan keterangan Terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang-barang bukti, sehingga terlihat jelas terbukti Terdakwa telah menyetubuhi Korban sebanyak 8 (delapan) kali sampai mengakibatkan korban hamil, Terdakwa telah berjanji bila Saksi Korban hamil akan bertanggung jawab,ternyata malah menemui korban, Terdakwa meminta agar korban menggugurkan kandungannya;
Terdakwa dalam perkara 155 PK/Pid.Sus/2011 juga mengajukan alasan dalam memori Peninjauan Kembali bahwa bahwa Terdakwa berpacaran dan bersetubuh atas dasar suka sama suka. Korban, meskipun berpacaran, tetap menyatakan bahwa persetubuhan telah menghadirkan penderitaan bagi korban, dan Mahkamah Agung tetap berpihak pada korban. Mahkamah Agung memberikan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa tidak ternyata Novum yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan kembali merupakan bukti surat yang bersifat menentukan seperti dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, karena menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
- Bahwa tidak ternyata ada kekhilafan Hakim dalam perkara a quo, karena halhal yang relevan secara yuridis telah dipertimbangkan dengan benar, yaitu persetubuhan yang dilakukan Terdakwa telah mengakibatkan penderitaan bagi saksi korban;
- Bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi syarat-syarat seperti yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a dan c KUHAP;
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2411 K/Pid.Sus/2009, Mahkamah Agung menegaskan bahwa Terdakwa yang sudah dewasa tidak seharusnya menyetubuhi Anak di bawah umur. Umur korban yang di bawah umur dianggap sebagai hal yang rentan akan terjadinya kekerasan seksual. Pertimbangan Hakim Agung dalam perkara tersebut adalah sebagai berikut:
- Bahwa selama persidangan tidak ada pernyataan dari Terdakwa untuk mempertanggung jawabkan akan mempertahankan cintanya, dan kejadian ini oleh Terdakwa hanya dianggap perbuatan iseng semata dan untuk memperoleh kepuasan nafsu seks ;
- Bahwa bukan hanya masa depan korban yang gelap, tapi orang tua korban dan bahkan keluarga besar korban menanggung rasa malu akibat perbuatan korban dan Terdakwa ;
- Bahwa umur korban relatif anak-anak (16 tahun), sedang Terdakwa relative sudah dewasa (9 Juni 1990) dan dengan mudah Terdakwa dapat menaklukkan korban untuk memuaskan nafsu seksnya;
Sumber Referensi:
- Moeremans, Aurelie. Broken Strings : Kepingan Masa Muda yang Patah. Jakarta: diakses dari https://linktr.ee/aureliemoeremans#514453425 pada 3 Februari 2026.
- https://kumparan.com/kumparannews/komnas-perempuan-suka-sama-suka-tak-hapus-unsur-pidana-child-grooming-26kfWnkHqi3, diakses pada 3 Februari 2026.
- Budiarti, Arsa Ilmi, dkk (2022). Data dan Fakta Kekerasan Seksual di Indonesia 2021. Jakarta: Indonesia Judicial Research Society (IJRS).
- Jaringan Masyarakat Sipil dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Desember (2020). Naskah Akademik & Naskah Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Jakarta: Komnas Perempuan.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 1114 K/Pid.Sus/2011, tahun 2011.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 2337 K/Pid.Sus/2016, tahun 2016.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 812 K/Pid.Sus/2012, tahun 2012.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 1157 K/Pid.Sus/2017, tahun 2017.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 1030 K/PID.SUS/2017, tahun 2017.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 155 PK/Pid.Sus/2011, tahun 2011.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 2411 K/Pid.Sus/2009, tahun 2009.