Putusan Nomor 806 K/TUN/KI/2025, MA menegaskan bahwa dokumen AMDAL beserta kelengkapannya merupakan informasi publik yang terbuka dan wajib diakses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya pendekatan penanganan kekerasan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku semata, tetapi harus menempatkan korban sebagai pusat perhatian melalui perlindungan yang efektif dan pemulihan yang nyata.
Melalui telaah regulasi dan putusan Mahkamah Agung, tulisan ini menegaskan bahwa dalil “suka sama suka” tidak pernah menghapus unsur pidana dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.