Penahanan yang Beradab: Dialektika KUHP dan Qanun Jinayat di Ruang Sidang Aceh
Di tengah duka bencana yang kembali melanda Aceh, sebagai sesama umat muslim dan sesama anak bangsa kita turut prihatin atas bencana tersebut semoga bencana tersebut segera berlalu dan aceh khususnya umumnya sumatera segera pulih kembali seperti sediakala.
Kita diingatkan, wajah hukum dan wajah kemanusiaan tidak boleh saling meninggalkan. Tulisan singkat ini mencoba menautkan bagaimana aturan penahanan di Aceh, yang sering disalahpahami dari jauh, sesungguhnya mengandung spirit Syariah yang lembut sekaligus menjunjung prinsip-prinsip HAM dalam bingkai kemanusiaan.
Peringatan Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember bukan hanya pengingat moral, tetapi juga cermin bagi praktik penahanan dalam sistem peradilan. Di titik inilah KUHAP dan Qanun Jinayat diuji apakah pembatasan kebebasan benar-benar dijalankan secara manusiawi?”
Masih teringat dengan jejak pengalaman penulis ketika bertugas di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren dan Subulussalam yang tertanam. Di aceh, kita berhadapan dengan dua cermin.
Cermin pertama adalah Hukum Nasional (KUHAP/KUHP) ia bicara tentang prosedur, formalitas, dan ketertiban. Cermin kedua adalah Qanun Jinayat ia bicara tentang Syariat, moral, dan kebatinan.
Saat penulis duduk, sambil melihat dan mempelajari berkas, menyaksikan praktik penahanan, lalu bertanya sebenarnya apa yang ingin dicari oleh KUHP?
Ternyata yang ingin diterapkan adalah Jaminan, orang ini tidak akan lari, tidak akan merusak bukti. Prinsipnya tegas, legal, dan logis.
Ia ingin mengamankan proses. Sedangkan dalam Qanun Jinayat Jauh di lubuknya, Qanun mencari Ta’dib (Pendidikan Adab).
Ia ingin penahanan itu menjadi waktu jeda dan tafakur, waktu untuk berpikir dan berzikir, waktu untuk kembali mengingat Maqāṣid al-Syarī‘ah lima tujuan luhur Syariah yang kita junjung bersama.
Ia ingin menyelamatkan jiwa, bukan sekadar menghukum raga.
Pengalaman empiris penulis yang pernah bertugas di aceh, bahwa penahanan adalah tentang wajah. Wajah kekhawatiran keluarga yang menunggu di luar pagar.
Wajah bingung orang yang baru pertama kali merasakan sel. Perbedaan filosofi ini membawa pada satu kesadaran yang sangat manusiawi.
Meskipun jalannya berbeda, baik hukum nasional maupun hukum syariah di Aceh sama-sama harus berjuang keras demi proporsionalitas. Jangan sampai penahanan menjadi pembalasan dini.
Ia harus menjadi pelindung proses, tapi yang lebih penting, pelindung hak dasar manusia. Inilah panggilan kita.
Hukum penahanan tidak boleh menjadi penjara yang represif ia harus menjadi ruang jeda yang restoratif. Ruang di mana martabat manusia tetap dijunjung tinggi.
Analisis Yuridis dan Praktik Peradilan
Ada dua cara melihat penahanan antara membina hati dan menjaga prosedur Intinya, ketika seseorang harus ditahan, kita melihat dua jiwa hukum yang berbeda di Indonesia satu yang fokus pada membina hati, dan satu yang fokus pada ketepatan administrasi.
- Hukum Aceh (Qanun Jinayat) membina, bukan sekadar menghukum bayangkan kita berhadapan dengan aturan yang mencoba bertindak seperti orang tua yang bijak. Inilah yang dilakukan Qanun Jinayat di Aceh. Bukan penjara dingin, tapi kelas bimbingan di sini, penahanan itu disebut pendidikan atau perbaikan. Contoh suatu kasus Kalau ada kasus seperti khalwat (berdua duan ditempat sepi yang berbeda jenis) atau maisir (judi), mereka akan mengatakan, "ya, kamu salah, tapi seberapa menyesal kamu? Apakah kamu siap berdamai dengan keluarga dan masyarakat?" Prosesnya jadi lebih manusiawi, mengutamakan kesembuhan hubungan sosial daripada sekadar sanksi keras. Intinya di aceh, penahanan adalah alat terapi sosial demi kebaikan bersama.
- Hukum Nasional (KUHAP/KUHP) Penahanan dalam kerangka hukum Indonesia terutama melalui KUHAP (yang mengatur prosedur ketat, seperti batas waktu penahanan di setiap tingkat hari dan syarat obyektif ancaman pidana 5 tahun/delik tertentu) harus dipahami bersama dengan nilai etis Qanun Jinayat Aceh, yang menekankan penahanan sebagai upaya terakhir yang tetap menjaga martabat subjek hukum. Intinya, KUHAP menyediakan kerangka prosedural formal yang menjamin due process of law (mencegah penahanan sewenang- wenang), sedangkan Qanun Jinayat menyempurnakannya dengan lapisan nilai kemanusiaan Aparat penegak hukum wajib mengintegrasikan kedua norma ini untuk memastikan proses peradilan berjalan tertib, efektif, dan adil secara prosedural
Harmonisasi Penahanan dalam Kerangka Hukum Nasional dan Syariat Aceh
Harmonisasi penahanan di Aceh mengikat aparatur penegak hukum untuk mengaplikasikan KUHAP sebagai satu-satunya kerangka prosedural formal yang legal.
Kepatuhan ini mencakup penetapan batas waktu, syarat teknis (e.g., risiko pelarian atau penghilangan bukti), dan pemenuhan due process of law.
Meskipun terdapat nilai etis dalam Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat, fokus utama implementasi adalah terwujudnya kerangka prosedural yang tertib dan efektif.
Fungsi penahanan, secara primer, ditetapkan sebagai pengamanan proses peradilan.
Di balik ketentuan formal KUHAP yang menjadi payung tunggal dalam prosedur penahanan di Aceh mengikat aparat untuk disiplin pada batas waktu, syarat teknis pelarian/penghilangan bukti, dan pemenuhan hak due process semua regulasi ini.
Pada dasarnya adalah upaya menjaga martabat manusia yang tengah berhadapan dengan hukum penegak hukum wajib menunaikan tugas pembatasan kemerdekaan tersebut dengan hati dan fikiran yang jernih dan penuh empati, memastikan, setiap individu yang ditahan diperlakukan secara bermartabat, karena ketertiban prosedural tidak boleh mengorbankan nilai kemanusiaan.
Di Balik Pagar Besi: Sebuah Kisah Tentang Hati dan Kebebasan
Ada perasaan yang menggetarkan saat kita berbicara tentang Penahanan. Itu bukan persoalan pasal dalam aturan.
Itu soal perasaan jiwa. Saat pintu sel ditutup, seolah kita mendengar bunyi "klik" yang mematikan harapan dan merenggut hal paling berharga dari manusia, kebebasan.
Kita selalu merasa getir. Kita tahu proses hukum harus berjalan. Tapi, apakah kita harus merenggut kebebasan seseorang hanya demi kertas dan jadwal sidang?
Ini adalah ujian moral terbesar bagi kita semua yang bekerja dalam sistem ini. Di tempat kami bertugas, di Aceh, rasa sakit ini bergema dengan dua suara yang berbeda.
Suara Pertama datang dari hukum negara kita. Ia berbisik: "Kita harus aman Jangan sampai dia lari. Semua harus tertib, sesuai aturan."
Suara ini dingin, logis, dan memastikan segalanya rapi di atas meja. Suara Kedua datang dari Qanun Jinayat, dari jantung Syariat. Suara ini lebih lembut, lebih tua, dan lebih dalam.
Ia berbisik: "Tahan dia, ya. tapi jangan hukum dia dua kali. Gunakan waktu penahanan ini untuk mengajarinya (Ta’dib). Beri dia waktu untuk merenung, untuk kembali pada jalan yang benar."
Syariat ingin melindungi jiwanya, kehormatannya, keluarganya bukan hanya menghukum badannya.
Pasal Penahanan Perspektif KUHAP dan Qanun
Dalam praktik peradilan, dasar penahanan berpegang pada KUHAP mulai dari definisi dan syarat penahanan (Pasal 1 angka 21, Pasal 20–21), jenis penahanan (Pasal 22), hingga kewenangan penyidik, penuntut umum, dan hakim (Pasal 24–29).
Qanun Jinayat Aceh tidak membuat rezim penahanan baru seluruh proses penahanan tetap tunduk pada KUHAP.
Qanun hanya memberi bingkai kewenangan dan nilai syariah. Penahanannya disebut dalam Pasal 12 (kewenangan WH/Polri melakukan penangkapan dan penahanan), Pasal 21–23 (penyidikan dan penahanan mengikuti KUHAP), serta Pasal 50–54 yang mengatur pelaksanaan penahanan bagi pelaku jarimah hudud dan ta’zir dengan spirit ta’dib dan maqāṣid al-syarī‘ah.
Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh KUPAP jika akan menahan sesorang yang diduga melakukan tindah pidana yaitu pertama syarat Objektif (ps 21 ayat (4) Ancaman pidana 5 tahun, atau Tindak pidana tertentu yang diatur KUHAP (misalnya penganiayaan berat, korupsi tertentu, dll).
Kedua, Syarat Subjektif (Pasal 21 ayat (1) Demi kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, penahanan dilakukan jika ada kekhawatiran Melarikan diri, Merusak atau menghilangkan barang bukti, Mengulangi tindak pidana.
Sedangkan Qanun Jinayat tidak mengatur syarat penahanan secara mandiri.semua syarat penahanan tetap mengikuti KUHAP, Namun Qanun memberikan bingkai nilai syariah dan kewenangan khusus yang pertama kewenangan Penahanan Pasal 12 Qanun Jinayat WH bersama Polri berwenang melakukan penangkapan & penahanan.
Pasal 21–23 proses penyidikan, penangkapan, dan penahanan mengikuti KUHAP yang kedua.
Dasar Moral Syariah penahanan harus berorientasi pada ta’dib & islah (pendidikan moral dan pemulihan sosial), bukan semata-mata represif. yang ketiga. Penerapan pada Jarimah.
Harapan Kita Bersama
Kita jangan lagi berpikir tentang perbandingan hukum A atau hukum B. kita hanya ingin berpikir tentang satu hal manusia.
Kita harus berjuang agar proses penahanan itu saat paling gelap dalam hidup seseorang tidak menambah kehancurannya.
Jangan jadikan sel itu tempat balas dendam. Jadikan ia tempat merenung dan berfikir untuk bisa bertaubat dan introspeksi diri, tempat di mana harapan untuk berubah itu tumbuh.
Kita tidak boleh lupa bahwa keadilan yang sejati itu lembut. Ia tidak menghancurkan, ia memperbaiki. Kalau kita harus membatasi kebebasan, kita harus melakukannya dengan martabat yang paling tinggi. Karena martabat itu tidak boleh hilang, bahkan di balik jeruji besi sekali pun.
Hanya hati, tanpa hitungan. kita dapat bayangkan satu detik bebas, menghirup udara, melihat matahari.
Detik berikutnya, ada tangan yang menarik kita, dan pintu besi menutup dengan bunyi "KLAK". Itu adalah Penahanan.
Dan tidak ada rasa yang lebih dingin daripada itu. Bagi kita yang bertugas di pengadilan, melihat praktik penahanan adalah melihat sepotong hati yang dicabut.
Ini bukan soal melanggar aturan, ini soal rasa sakit dan rasa takut yang luar biasa.
Sintesis Teoretis: Spirit Syariah dan Prinsip HAM
Dalam bingkai besar teori hukum, maqāṣid al-syarī‘ah dan human rights bukanlah dua kutub yang berlawanan, melainkan dua sisi dari satu kompas keadilan.
Spirit syariah menuntun manusia pada kesadaran moral, sedangkan HAM memastikan perlindungan yuridis atas martabat manusia.
Dengan demikian, penahanan dalam Qanun Jinayat dan KUHP harus dipandang sebagai dua model yang saling melengkapi Qanun menegaskan nilai-nilai keadilan substantif dan spiritual KUHP menjaga keadilan formal dan prosedural.
Keduanya bertemu dalam maqasid besar hukum: tegaknya keadilan dan terjaganya kemanusiaan.
Teori Hukum Progresif dan HAM
Teori Hukum Progresif dan. HAM, intinya Hukum Progresif itu hadir karena ingin melihat dan mempertajam nilai nilai martabat kemanusiaan bukan hanya melihat aturan pasal pasal yang ada dalam undang maka, jika ditarik ke HAM, relevansinya sangat nyata Hukum Progresif ini semacam cambuk bagi penegak hukum baik hakim maupun jaksa, mengingatkan mereka Jangan hanya membaca pasal tapi, harus menggunakan hati dan nurani
Kalau ada pasal yang membuat rakyat makin susah atau hak asasi mereka terkunci, kita harus berani "membebaskan" interpretasinya.
Intinya, hukum progresif ingn melihat hukum sebagai alat paling ampuh untuk memastikan setiap orang di negeri ini benar-benar dihargai dan dilindungi hak dasarnya, tanpa tapi.
Penutup
Sebagai penutup dalam tulisan ini penulis ingin menyampaikan harapan bahwa kebebasan adalah hak setiap orang.
tetapi di sisi lain, kalau ada pelanggaran, menahan orang itu sah sah saja, asalkan tujuannya bukan sebagai balas dendam tetapi menjalankan aturan hukum dan Ta’dib (Pendidikan Adab).
Bahkan, syariat agama (seperti Maqasid al-Syari'ah) menahan orang itu harus mengandung unsur mendidik, memperbaiki, dan memberi manfaat buat masyarakat.
Poin pentingnya, kalau harus menahan, perlakukan orang itu secara baik dan
bermartabat, hormati hak-haknya, dan jangan asal tangkap tetapi harus dengan aturan dan prosedur hukum yang benar. khusus di aceh, terhadap kasus kejahatan syariat (Jarimah), mekanisme penahanannya mengikuti aturan umum dari KUHAP (hukum pidana biasa).
Tapi, Qanun Jinayat Aceh ini membuat aturannya menjadi lebih lunak. Contohnya, waktu penahanan bisa dipotong lebih cepat, apalagi terhadap kasus-kasus ringan yang hukumannya sangat rendah.
Jadi, KUHAP itu seperti dasar/panduan utamanya, sementara Qanun Jinayat lebih memberikan sentuhan Syariah dan membuat penegak hukum (WH/Polri) mempunyai wewenang khusus.
Tujuan akhirnya jelas Hukum itu tidak kaku membaca kata-kata di buku, tapi harus fokus terhadap keadilan sosial dan kemanfaatan agar martabat dan kesejahteraan manusia selalu jadi prioritas utama.
Sumber Tulisan
UU No. 8/1981 tentang KUHAP
UU No. 1/2023 tentang KUHP
Qanun Aceh No. 6/2014 (Jinayat)
Qanun Aceh No. 7/2013 (Hukum Acara Jinayat)
UDHR 1948
Al-Syatibi Al-Muwafaqat
