MARINews, Batusangkar - Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar menjatuhkan vonis mati kepada Noval Julianto bin Syahrial (alm) dan 18 tahun penjara kepada Bima Dwi Putra bin Endi Firdaus atas kasus pembunuhan berencana terhadap siswi MTsN berinisial CNS.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (14/10), dan menjadi vonis mati pertama yang dijatuhkan PN Batusangkar.
Majelis hakim yang diketuai Sylvia Yudhiastika, S.H., M.H., dengan hakim anggota Arrahman, S.H., M.H. dan Angga Afriansha.AR, S.H., M.H., menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.
“Terdakwa Noval Julianto alias Val Tutut bin Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” tegas ketua majelis hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” ucap Sylvia saat membacakan amar putusan.
Sementara terhadap terdakwa Bima Dwi Putra, majelis hakim memutuskan hukuman 18 tahun penjara, karena turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana tersebut.
Dalam sidang terungkap, peristiwa tragis ini berawal dari hubungan antara Noval dan korban yang sempat dekat, namun berujung konflik.
Noval tersinggung setelah menerima pesan WhatsApp dari korban yang berisi kata-kata kasar. Merasa terhina, ia mengancam akan membunuh korban.
Beberapa waktu kemudian, Noval bertemu dengan terdakwa Bima di sebuah warung. Dalam pertemuan itu, Bima meminta dicarikan perempuan untuk diajak berhubungan intim.
Noval kemudian memberikan nomor korban CNS. Setelah Bima berhasil mengajak korban bertemu, keduanya pun mulai merancang pertemuan dan rute menuju lokasi kejadian.
Korban akhirnya dijemput dan dibawa ke TK Pembina Salimpaung, lokasi tempat kejadian perkara. Di tempat itu, Noval mencekik dan membekap korban hingga tewas, sementara Bima sempat berusaha melerai namun kemudian meninggalkan lokasi.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Noval melakukan tindakan tidak manusiawi: menyetubuhi jasad korban sebelum membuangnya di pinggir jalan Ladang Koto, Jorong Sungai Tarab, Tanah Datar.
Keduanya sempat melarikan diri ke Provinsi Aceh, sebelum akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanah Datar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa tergolong sangat keji, terencana, dan meresahkan masyarakat.
Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Hal-hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa Noval, karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, korban masih berstatus anak di bawah umur, perbuatan yang sadis dan keji, serta perbuatan terdakwa menyetubuhi mayat korban setelah menghilangkan nyawa korban tidak menunjukkan perikemanusiaan. Majelis Hakim menilai tidak ada hal meringangkan terdakwa.
Sedangkan hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa Bima, karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, korban masih berstatus anak di bawah umur, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang atas perbuatannya. Sedangkan yang meringankan menurut majelis hakim, terdakwa tulang punggung keluarga.



