Kumulasi Perceraian dan Harta Bersama dalam Satu Perkara

Tuntutan mengenai status perkawinan dan harta bersama dapat diajukan dalam satu perkara atau setelah perceraian terjadi. SEMA Nomor 3 Tahun 2015 menegaskan pilihan tersebut sehingga para pihak dapat menyesuaikan cara berperkara dengan kebutuhan, kesiapan bukti, dan keadaan masing-masing.
Ilustrasi | Ilustrasi AI
Ilustrasi | Ilustrasi AI

Perceraian Sering Membawa Persoalan Hukum yang Lebih Luas

Perceraian tidak selalu berhenti pada putusnya hubungan suami istri. Berakhirnya perkawinan sering diikuti persoalan mengenai penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan pembagian harta bersama. Seluruh persoalan itu lahir dari hubungan perkawinan yang sama, meskipun objek dan akibat hukumnya berbeda.

Apabila setiap tuntutan diajukan secara terpisah, para pihak harus menjalani beberapa proses persidangan. Fakta mengenai perkawinan, kehidupan rumah tangga, dan harta yang diperoleh selama perkawinan dapat diperiksa berulang kali. Karena itu, hukum acara Peradilan Agama membuka ruang untuk menggabungkan perceraian dengan tuntutan yang menjadi akibatnya dalam satu perkara (Manan, 2006).

Penggabungan tersebut lazim disebut kumulasi, yaitu penyatuan beberapa tuntutan yang saling berkaitan dalam satu perkara. Tujuannya ialah menyederhanakan proses, menghemat waktu dan biaya, serta menghindari kemungkinan lahirnya putusan yang tidak selaras atas hubungan hukum yang sama (Daud & Saputra, 2017).

Status Perseorangan dan Hak Kebendaan dalam Perkara Perceraian

Rumusan Kamar Agama menggunakan istilah persoon recht dan zaken recht. Dalam perkara perkawinan, persoon recht berkaitan dengan status perseorangan, terutama mengenai tetap atau putusnya ikatan perkawinan. Perceraian termasuk dalam kelompok ini karena putusannya mengubah status hukum suami dan istri.

Adapun zaken recht berhubungan dengan hak kebendaan atau kekayaan. Dalam perkara perceraian, bentuk yang paling umum ialah pembagian harta bersama. Tanah, rumah, kendaraan, tabungan, atau aset lainnya harus ditentukan status dan bagian masing-masing pihak.

Meskipun berbeda sifat, kedua tuntutan tersebut bersumber dari hubungan hukum yang sama, yaitu perkawinan. Hubungan inilah yang menjadi dasar diperbolehkannya penggabungan perceraian dengan pembagian harta bersama.

Dasar Kumulasi dalam Undang-Undang Peradilan Agama

Pasal 66 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menentukan bahwa permohonan mengenai penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau setelah ikrar talak diucapkan.

Ketentuan serupa terdapat dalam Pasal 86 ayat (1). Pasal tersebut mengatur bahwa gugatan mengenai penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Kedua pasal tersebut memberi pilihan kepada para pihak. Tuntutan sebagai akibat perceraian dapat diajukan bersama perkara perceraian, tetapi dapat pula diperiksa dalam perkara tersendiri setelah perkawinan putus menurut hukum.

Pilihan tersebut juga memberi kepastian bahwa gugatan harta bersama tetap dapat diajukan setelah perceraian, sepanjang perkawinan telah putus menurut ketentuan yang berlaku bagi jenis perkara yang ditempuh.

Dapat Diajukan Bersama atau Setelah Perceraian

Rumusan Hukum Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 menyatakan: “Perkara kumulasi antara persoon recht dan zaken recht dapat diajukan bersama-sama atau setelah terjadi perceraian, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 66 ayat (5) jo. Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.”

Rumusan tersebut menegaskan bahwa perbedaan sifat antara perkara perceraian dan tuntutan kebendaan tidak menghalangi keduanya diperiksa dalam satu perkara. Pembagian harta bersama tidak harus terlebih dahulu menunggu perceraian berkekuatan hukum tetap karena undang-undang telah membuka kemungkinan untuk mengajukannya sejak perkara perceraian didaftarkan. 

Penggabungan Tuntutan Merupakan Pilihan Para Pihak

Kata “dapat” dalam Pasal 66 ayat (5) dan Pasal 86 ayat (1) menunjukkan bahwa kumulasi bukan kewajiban. Para pihak berhak memilih apakah tuntutan akan diajukan sekaligus atau perkara perceraian dipisahkan dari perkara harta bersama.

Penggabungan dapat dipilih apabila objek harta telah diketahui, bukti tersedia, dan para pihak menghendaki seluruh persoalan diselesaikan sekaligus. Cara ini dapat menghindarkan mereka dari pendaftaran perkara baru setelah perceraian. Selain lebih praktis, cara ini juga membantu para pihak memperoleh kepastian hukum mengenai status perkawinan dan pembagian harta dalam satu rangkaian pemeriksaan.

Sebaliknya, pengajuan secara terpisah juga dibenarkan. Penelitian mengenai praktik di Mahkamah Syar’iyah menunjukkan bahwa kumulasi tidak selalu mempercepat penyelesaian karena pemeriksaan harta bersama sering lebih rumit daripada pembuktian alasan perceraian (Iskandar & Agustina, 2019). 

Hanya Dapat Dilakukan terhadap Tuntutan yang Saling Berkaitan

Kumulasi tidak berarti setiap tuntutan dapat dicampurkan ke dalam satu perkara. Penggabungan harus didasarkan pada hubungan erat antara para pihak, dasar hukum, dan peristiwa yang melahirkan tuntutan.

Hubungan antartuntutan harus tampak sejak gugatan disusun. Apabila pihak ketiga mengajukan tuntutan atas harta bersama, pemeriksaannya ditunda terlebih dahulu sampai putusan Peradilan Umum atas tuntutan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam kumulasi perceraian dan harta bersama, hubungan tersebut lahir dari perkawinan yang sama. Para pihaknya ialah suami dan istri, sedangkan harta yang disengketakan didalilkan diperoleh selama perkawinan. Pemeriksaan mengenai masa perkawinan, waktu perolehan, dan status setiap aset berkaitan langsung dengan hubungan rumah tangga para pihak.

Penggabungan juga tidak boleh menabrak kompetensi absolut maupun ketentuan kompetensi relatif yang berlaku. Posita harus menjelaskan fakta yang mendasari setiap tuntutan, sedangkan petitum harus menyebutkan secara tegas apa yang diminta. Kumulasi yang tidak jelas dapat menyebabkan gugatan kabur dan menyulitkan pelaksanaan putusan (Harahap, 2019).

Waktu Pengajuan dalam Cerai Talak dan Cerai Gugat

Dalam cerai talak, perkawinan belum putus meskipun izin mengucapkan ikrar talak telah diberikan. Perceraian baru terjadi setelah pemohon mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama. Karena itu, Pasal 66 ayat (5) menggunakan frasa “sesudah ikrar talak diucapkan”.

Dalam cerai gugat, putusnya perkawinan didasarkan pada putusan pengadilan. Apabila tuntutan mengenai harta bersama tidak digabungkan sejak awal, Pasal 86 ayat (1) menentukan bahwa gugatan tersebut dapat diajukan setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

Perbedaan itu penting agar perkara lanjutan tidak diajukan terlalu dini. Pada cerai talak, ukurannya adalah pengucapan ikrar talak, sedangkan pada cerai gugat ukurannya adalah kekuatan hukum tetap putusan perceraian.

Memberi Efisiensi, tetapi Juga Membawa Risiko

Kumulasi memungkinkan satu majelis memeriksa persoalan yang berasal dari perkawinan yang sama. Para pihak tidak perlu mengulang sebagian bukti dan keterangan dalam perkara lain, sedangkan pengadilan dapat menyusun putusan yang lebih terpadu mengenai status perkawinan dan akibat hukumnya.

Majelis juga harus menjaga agar pemeriksaan sengketa harta bersama tidak mengaburkan pemeriksaan alasan perceraian. Setiap tuntutan tetap memerlukan pembuktian dan pertimbangan hukum tersendiri meskipun diputus dalam satu perkara.

Namun, pemeriksaan bersama juga membawa konsekuensi. Perkara perceraian diperiksa dalam sidang tertutup untuk umum, sedangkan sengketa harta bersama pada dasarnya diperiksa dalam sidang terbuka. Dalam praktik, pemeriksaan masing-masing tuntutan perlu diatur sesuai sifatnya (Daud & Saputra, 2017). 

Kesulitan dapat muncul apabila objek tidak jelas, dikuasai pihak ketiga, telah dialihkan, atau memerlukan pemeriksaan setempat. Persoalan kebendaan tersebut dapat membuat penyelesaian perceraian ikut tertunda. Karena itu, manfaat kumulasi harus dinilai berdasarkan keadaan konkret, bukan sekadar keinginan menyelesaikan semua tuntutan sekaligus.

Kejelasan Objek Menentukan Pemeriksaan dan Pelaksanaan Putusan

Pihak yang menggabungkan pembagian harta bersama dengan perceraian harus menguraikan setiap objek secara terperinci. Tanah perlu dijelaskan lokasi, luas, batas, dan alas haknya. Kendaraan perlu disebutkan jenis, nomor polisi, atau identitas lainnya. Tabungan dan aset keuangan juga perlu diterangkan sedapat mungkin.

Gugatan tidak cukup hanya menyatakan bahwa selama perkawinan diperoleh “sejumlah harta bersama”. Hakim harus dapat mengetahui objek yang diminta untuk ditetapkan dan dibagi. Kejelasan objek diperlukan untuk pembuktian sekaligus memastikan amar putusan dapat dilaksanakan. 

Pihak juga harus membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh selama perkawinan dan bukan merupakan harta bawaan, hadiah, atau warisan pribadi. Dengan demikian, kumulasi tidak mengurangi kewajiban pembuktian terhadap setiap objek yang dimasukkan dalam gugatan.

Menentukan Cara Berperkara Berdasarkan Kesiapan Para Pihak

SEMA Nomor 3 Tahun 2015 memberikan kepastian bahwa perkara mengenai status perseorangan dan hak kebendaan dapat diajukan bersama-sama. Namun, pedoman tersebut tidak mengharuskan setiap perkara perceraian selalu disertai tuntutan pembagian harta bersama.

Para pihak perlu menilai kesiapan bukti, kejelasan objek, tingkat konflik, dan urgensi penyelesaian perceraian. Apabila seluruh unsur telah siap, kumulasi dapat menjadi cara yang efisien. 

Apabila persoalan harta masih rumit, pengajuan secara terpisah dapat lebih tepat agar kepastian mengenai status perkawinan tidak tertunda terlalu lama. Karena itu, pilihan berperkara tidak hanya menyangkut efisiensi, tetapi juga strategi pembuktian dan kemungkinan pelaksanaan putusan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada akhirnya, hukum menyediakan dua pilihan yang sama-sama sah. Perceraian dan akibat hukumnya dapat diselesaikan dalam satu perkara atau melalui perkara yang diajukan setelah perceraian. Yang terpenting, setiap tuntutan dirumuskan dengan jelas, diajukan pada waktu yang tepat, dan didukung alat bukti yang memadai.

 

Referensi

  1. Daud, M. K., & Saputra, R. (2017). Problematika penyelesaian perkara kumulasi gugatan perceraian dan harta bersama: Studi kasus di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 1(2), 435–458.
  2. Harahap, M. Y. (2019). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
  3. Iskandar, M., & Agustina, L. (2019). Penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam kumulasi cerai gugat dan harta bersama di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 3(1), 241–265.
  4. Manan, A. (2006). Penerapan hukum acara perdata di lingkungan Peradilan Agama. Kencana.
  5. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015.
  6. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews 

Penulis: Rifqi Qowiyul Iman
Editor: Tim MARINews