Melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2023, Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa pelanggaran prinsip syariah—baik karena taqsir (kelalaian) maupun ‘udwan (perbuatan melawan hak)—merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama.
Melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2023, Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa pelanggaran prinsip syariah—baik karena taqsir (kelalaian) maupun ‘udwan (perbuatan melawan hak)—merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama.
Pengesahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 menjadi babak baru yang mengakhiri celah hukum bagi predator anak, mengubah paradigma dari sekadar menghukum pelaku menjadi memulihkan korban secara paripurna.
SEMA Nomor 2 Tahun 2024 memberikan penegasan normatif untuk membedakan tanggung jawab LKS dari risiko eksternal akibat perbuatan melawan hukum pihak ketiga.
Kebijakan ini menjadi solusi atas kebutuhan administratif dan kepentingan hukum masyarakat, sekaligus menegaskan peran progresif Pengadilan Agama dalam menjawab dinamika praktik hukum modern.
Ta’addud al-jara’im dalam hukum jinayat menghadirkan tantangan konseptual sekaligus praktis dalam merumuskan pemidanaan yang adil, proporsional, dan konsisten.
Pendekatan ini memperkuat peran hakim untuk menggali tujuan dan praktik riil transaksi, demi menjamin kepastian hukum, keadilan kontraktual, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Pendekatan ini memperkuat peran hakim untuk menggali tujuan dan praktik riil transaksi, demi menjamin kepastian hukum, keadilan kontraktual, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Dalam perspektif ekonomi syariah, model ini menegaskan peran Pengadilan Agama dalam memastikan pemulihan hak berbasis actual loss, keadilan distributif, serta prinsip ḥifẓ al-māl dan radd al-maẓālim secara konkret dan berkelanjutan.
Regulasi ini tidak hanya menegaskan kompetensi absolut peradilan agama, tetapi juga merefleksikan kehadiran negara dalam melindungi konsumen secara kolektif melalui mekanisme hukum acara yang cepat, khusus, dan berorientasi pada keadilan substantif.