Secara normatif, otoritas hakim dalam membubarkan ikatan perkawinan telah diakui dalam tradisi fikih sebagai bentuk ṣulṭah qaḍā’iyyah (kekuasaan kehakiman).
Dalam khazanah fikih, syahādah al-istifāḍah atau as-syahādah bi al-tasāmu‘ merujuk pada bentuk kesaksian tidak langsung yang bersumber dari informasi publik yang tersebar luas.
Diperlukan evaluasi normatif terhadap struktur regulasi yang belum adaptif terhadap dinamika sosial dan konstruksi fikih kontemporer, khususnya terkait perlindungan hak anak dari pernikahan tidak sah.
Pemberian hibah atas seluruh harta pewaris kepada salah satu ahli waris dinilai tidak sah secara syar’i, apabila menimbulkan ketimpangan distribusi intrakeluarga.
Dengan memperhatikan dinamika ekonomi syariah dan kompleksitas transaksionalnya, penyelesaian sengketa ekonomi syariah mensyaratkan kerangka hukum yang bersifat komprehensif dan integratif
Institusi iqrār bi al-nasab dalam khazanah hukum Islam layak diadopsi sebagai instrumen yuridis sah yang memungkinkan atribusi nasab dalam kerangka syar‘i serta menjamin kesetaraan perlindungan hukum bagi setiap anak.