Hukum bukan hanya apa yang tertulis dalam pasal, tetapi juga bagaimana pasal itu dijalankan, diresistensi, dan dinegosiasikan oleh manusia yang hidup di bawahnya.
Shapiro menegaskan, keadilan hanya dapat dipulihkan melalui kehadiran pihak ketiga yang netral, berintegritas, dan berperan sebagai penyeimbang antara kekuasaan dan kepentingan para pihak.
Konsolidasi sistem hukum nasional Indonesia menempatkan budaya hukum masyarakat pada posisi sentral sebagai pilar fundamental, di samping struktur dan substansi hukum
Hukum yang terlepas dari dimensi etika pada dasarnya hanya merupakan kerangka formal tanpa ruh, sedangkan etika yang tidak ditopang oleh hukum positif kehilangan arah serta daya ikat normatifnya.