Pendekatan ini memperkuat peran hakim untuk menggali tujuan dan praktik riil transaksi, demi menjamin kepastian hukum, keadilan kontraktual, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Pendekatan ini memperkuat peran hakim untuk menggali tujuan dan praktik riil transaksi, demi menjamin kepastian hukum, keadilan kontraktual, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Dalam perspektif ekonomi syariah, model ini menegaskan peran Pengadilan Agama dalam memastikan pemulihan hak berbasis actual loss, keadilan distributif, serta prinsip ḥifẓ al-māl dan radd al-maẓālim secara konkret dan berkelanjutan.
Regulasi ini tidak hanya menegaskan kompetensi absolut peradilan agama, tetapi juga merefleksikan kehadiran negara dalam melindungi konsumen secara kolektif melalui mekanisme hukum acara yang cepat, khusus, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Tulisan ini menelusuri bagaimana praktik gono-gini berkembang dari ‘urf masyarakat menjadi norma hukum yang menjamin kepastian sekaligus membuka ruang keadilan proporsional.
Tulisan ini mengulas kerancuan yurisdiksi antara Pengadilan Niaga dan Pengadilan Agama dalam perkara kepailitan berbasis akad syariah, sekaligus menawarkan gagasan harmonisasi regulasi demi mewujudkan kepastian hukum.
Perdebatan tentang harta bersama dalam hukum Islam kerap terjebak pada pendekatan tekstual yang mengukur keberadaan norma semata dari istilah formal dalam nash dan kitab fikih klasik.