Perdebatan tentang harta bersama dalam hukum Islam kerap terjebak pada pendekatan tekstual yang mengukur keberadaan norma semata dari istilah formal dalam nash dan kitab fikih klasik.
Hukum bukan hanya apa yang tertulis dalam pasal, tetapi juga bagaimana pasal itu dijalankan, diresistensi, dan dinegosiasikan oleh manusia yang hidup di bawahnya.
Shapiro menegaskan, keadilan hanya dapat dipulihkan melalui kehadiran pihak ketiga yang netral, berintegritas, dan berperan sebagai penyeimbang antara kekuasaan dan kepentingan para pihak.