Legal Reasoning Pembelaan Terpaksa: Integrasi Hukum Positif dan Jinayat

Dengan menyandingkan hukum pidana nasional dan doktrin daf‘ al-ṣa’il dalam fikih jinayah, tulisan ini menegaskan pentingnya legal reasoning hakim yang kontekstual, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif.
(Ilustrasi : Foto Ilustrasi AI Gemini)
(Ilustrasi : Foto Ilustrasi AI Gemini)

Pendahuluan

Eksistensi pembelaan terpaksa (noodweer) bukan hanya tameng hukum bagi pelaku tindak pidana, melainkan sebuah manifestasi dari hak alamiah manusia untuk bertahan hidup. Artikel ini membedah bagaimana legal reasoning hakim bekerja ketika menghadapi dilema antara teks undang-undang dalam KUHP 2023 dan realitas serangan yang mengancam nyawa, dengan fokus khusus pada kasus Hogi Minaya (2025).

Dengan menyandingkan regulasi baru UU No. 1 Tahun 2023 dan mekanisme pembuktian UU No. 20 Tahun 2025 terhadap doktrin daf‘ al-ṣa’il dalam hukum jinayat, tulisan ini menemukan adanya sinkronisasi nilai dalam prinsip proporsionalitas. Penulis melakukan analisis secara normatif-komparatif untuk melihat bagaimana hakim seharusnya bersikap dalam pembelaan yang melampaui batas. sehingga hakim mampu membedakan secara objektif antara agresi kriminal dan respon defensif yang sah.

Hukum pidana kontemporer di Indonesia saat ini tengah meniti jalan panjang menuju kedewasaan yuridis. Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) serta dukungan formil dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP) bukan proyek dekolonisasi terhadap warisan Belanda, melainkan upaya reorientasi filosofis untuk menempatkan posisi individu secara bermartabat di hadapan kedaulatan negara. Namun, di tengah gempita pembaruan regulasi ini, satu isu klasik tetap menjadi momok yang menghantui rasa keadilan publik, batasan tipis antara pembelaan terpaksa (noodweer) dan tindakan pidana murni.

Publik sering  berada dalam kebingungan kolektif, apakah seseorang harus bersikap pasif dan membiarkan dirinya menjadi korban kejahatan, ataukah perlawanan yang dilakukan justru akan mengantarkannya ke balik jeruji besi? Tragedi hukum ini terekam jelas dalam kasus Hogi Minaya pada April 2025. Peristiwa yang bermula dari niat tulus melindungi harta milik sang istri dari aksi penjambretan, berakhir pada status tersangka bagi Hogi karena pengejarannya mengakibatkan kematian pelaku. Di sini, nalar hukum kita seolah mengalami disorientasi, Hogi yang secara sosiologis adalah korban, justru secara yuridis-formal diposisikan sebagai pelaku tindak pidana lalu lintas.

Ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif yang dinamis menuntut legal reasoning dari Aparat Penegak Hukum (APH). Jika APH hanya terpaku pada elemen mekanistis Pasal 310 UU LLAJ tanpa mengaitkannya dengan alasan penghapus pidana dalam Pasal 31 dan 34 KUHP Nasional, maka hukum gagal menjalankan fungsinya sebagai pelindung sosial (social defence). Dalam tradisi hukum Islam, perdebatan ini sebenarnya telah mencapai kemapanan melalui doktrin daf‘ al-ṣa’il, yang memberikan legitimasi penuh bagi individu untuk menghalau serangan agresi demi menjaga kemaslahatan jiwa dan harta.

Artikel ini bermaksud membedah lebih dalam mengenai bagaimana integrasi antara nalar hukum positif nasional dan nilai-nilai fikih jinayah dapat menjadi pedoman arah bagi hakim dalam memutus perkara serupa. Melalui perspektif maqaṣid al-syari‘ah, dapat dilihat, bahwa pembelaan diri bukan sekadar alasan pemaaf, melainkan hak konstitusional dan religius yang tidak boleh dikriminalisasi oleh prosedur  terhadap konteks situasi.

Menakar Reorientasi Pembelaan Terpaksa dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025

KUHP Nasional memberikan nafas baru bagi doktrin pembelaan terpaksa. Dalam Pasal 31 UU No. 1 Tahun 2023, diletakkan dasar bahwa tindakan yang dilakukan untuk mempertahankan diri atau orang lain dari serangan melawan hukum yang bersifat seketika (immediate) tidak dapat dipidana. Unsur seketika ini adalah batas krusial. Namun, yang jauh lebih progresif adalah Pasal 33 yang mengatur tentang noodweer exces.

Berbeda dengan KUHP lama, regulasi baru ini lebih berani mengakui sisi kemanusiaan dalam situasi darurat. Guncangan jiwa yang hebat (hevige gemoedsbeweging) diakui sebagai faktor yang menghapuskan kesalahan. Secara akademis, pengakuan terhadap batas rasionalitas manusia. ketika seseorang berada di bawah ancaman maut atau kehilangan harta secara mendadak, sistem syaraf otonom manusia akan mengambil alih, sering  melampaui nalar yang diharapkan oleh teks undang-undang. Hakim tidak lagi menggunakan standar manusia tenang untuk menghakimi "manusia yang sedang ketakutan".

Dialektika Pembuktian dalam KUHAP 2025 Tantangan terbesar dalam ruang sidang. UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mempertahankan sistem pembuktian yang ketat. Namun, dalam kasus pembelaan diri, beban pembuktian sering menjadi jebakan bagi terdakwa. Hakim dituntut untuk memiliki keberanian intelektual dalam menggunakan keyakinannya (conviction in time). Keyakinan hakim harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah yang diinterpretasikan secara teleologis melihat pada tujuan hukum, bukan sekadar bunyi pasal.

Studi Kasus Hogi Minaya: Anatomi Nalar Hukum yang Terbelah

Kasus Hogi Minaya merupakan laboratorium hukum yang ideal untuk menguji efektivitas Pasal 34 KUHP Nasional. Jika dianalisis berdasarkan urutan kejadian (sequence of events), maka ketika tas dirampas, serangan terhadap hak milik masih berlangsung. Serangan tersebut belum selesai selama pelaku masih menguasai barang hasil kejahatan dan berada dalam jangkauan korban.

Dengan demikian, pengejaran yang dilakukan Hogi secara doktrinal merupakan bagian dari rangkaian pembelaan. Sehingga, menetapkan Hogi sebagai tersangka tindak pidana lalu lintas merupakan kesalahan kategori (category mistake), karena mengabaikan konteks defensif dari perbuatan tersebut.

Dalam hal ini, penyelesaian melalui restorative justice patut diapresiasi sebagai langkah humanis, namun secara akademik hal ini menunjukkan keraguan sistem hukum. Jika suatu perbuatan secara doktrinal memenuhi unsur noodweer atau noodweer exces, maka APH seharusnya berani menerbitkan SP3/SKP2 dengan alasan perbuatan tersebut bukan tindak pidana, bukan sekadar menyelesaikannya melalui perdamaian.

Filosofi Pembelaan Diri dalam Fikih Jinayat

Hukum Islam memandang pembelaan diri sebagai hak fundamental. Doktrin daf‘ al-ṣa’il berakar pada prinsip bahwa keselamatan jiwa dan harta merupakan hak yang diberikan Tuhan dan tidak boleh dirampas tanpa alasan yang sah (bi ghairi haqq).

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menegaskan bahwa melawan penyerang bukan hanya hak, tetapi dalam konteks tertentu dapat menjadi kewajiban. Namun Islam menekankan prinsip proporsionalitas melalui kaidah al-ashal fa al-ashal, yakni penggunaan kekuatan secara bertahap dan seminimal mungkin. Dalam konteks Hogi Minaya, kematian pelaku bukanlah tujuan (ghayah), melainkan konsekuensi yang tidak diinginkan dari upaya mempertahankan hak.

Hukum Islam memiliki pandangan yang sangat komprehensif terkait pertahanan diri. Doktrin daf‘ al-ṣa’il (menolak penyerang) berakar pada prinsip bahwa keselamatan jiwa dan harta adalah hak yang diberikan Tuhan yang tidak boleh dirampas tanpa alasan yang benar (bi ghairi haqq).

Legal Reasoning Hakim: Menuju Keadilan Substantif

Legal reasoning atau penalaran hukum hakim adalah mahkota dari setiap putusan. Dalam perkara pembelaan terpaksa, hakim harus melakukan tiga langkah penalaran integrative yaitu Analisis Kontekstual Hakim harus merekonstruksi situasi psikologis terdakwa saat kejadian. Jangan biarkan formalitas prosedur menutupi realitas ketakutan yang dialami korban. Uji Proporsionalitas Hakim menilai apakah tindakan pembelaan sebanding dengan ancaman. Dalam hal terjadi pelampauan batas, hakim harus jeli melihat apakah itu dipicu oleh guncangan jiwa (Pasal 33 KUHP).Sinkronisasi Nilai, Hakim dapat menggunakan kaidah-kaidah fikih sebagai supporting argument untuk memperkuat bahwa tindakan terdakwa memiliki legitimasi moral dan kemaslahatan yang luas.

Penutup

Pembelaan terpaksa dalam rezim hukum pidana baru Indonesia telah mengalami kemajuan normatif, namun implementasinya masih tersandera oleh budaya hukum yang legalistik-formal. Kasus Hogi Minaya menunjukkan bahwa tanpa legal reasoning yang kuat, korban kejahatan dapat dengan mudah berubah menjadi pesakitan.

Integrasi doktrin daf‘ al-ṣa’il dan prinsip maqaṣid al-syari‘ah menawarkan arah pembaruan penegakan hukum yang menempatkan pembelaan diri sebagai tindakan yang sah dan bermartabat. Keadilan tidak boleh berhenti pada teks undang-undang, tetapi harus hadir dalam perlindungan nyata bagi mereka yang melawan kezaliman demi mempertahankan haknya.

Daftar Pustaka

A. Buku dan Kitab Klasik

  1. Al-Syatibi, Abu Ishaq Ibrahim bin Musa. (2006). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
  2. Al-Zuhaili, Wahbah. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
  3. Arief, Barda Nawawi. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  4. Hamzah, Andi. (2023). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
  5. Ibn Qudamah, Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad. (1997). Al-Mughni. Beirut: Dar al-Fikr.
  6. Marpaung, Leden. (2009). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga.
  7. Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

B. Peraturan Perundang-undangan

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional).

C. Media Massa/Elektronik

  1. CNN Indonesia. (2026, 26 Januari). Kajari Sleman Sebut Kasus Hogi Bela Istri dari Jambret Disepakati RJ. Diakses dari (cnnindonesia.com).
  2. Detikcom. (2026, 26 Januari). Lega Hogi Tersangka Tewasnya 2 Jambret Sleman Usai Bebas dari Gelang GPS. Diakses dari (detik.com)
  3. Kompas.tv. (2026, 31 Januari). Akhir Kasus Hogi, Suami yang Jadi Tersangka usai Kejar Jambret: Perkara Dihentikan Kejari Sleman. Diakses dari (kompas.tv).
  4. Tempo.co. (2026, 26 Januari). Hogi Minaya Berdamai dengan Keluarga Penjambret. Diakses dari (tempo.co)
Penulis: Aman
Editor: Tim MariNews