PN Karawang Tolak Gratifikasi Bingkisan Roti dalam Pemeriksaan Setempat Permohonan Pengangkatan Anak

Pemeriksaan setempat dilakukan guna memastikan terpenuhinya prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Terlihat Pemohon yang hendak memberikan bingkisan Roti dalam Pemeriksaan Setempat namun di tolak dengan santun oleh pihak PN Karawang | Dok. PN Karawang
Terlihat Pemohon yang hendak memberikan bingkisan Roti dalam Pemeriksaan Setempat namun di tolak dengan santun oleh pihak PN Karawang | Dok. PN Karawang

Karawang — Pengadilan Negeri Karawang menyelenggarakan pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara permohonan pengangkatan anak pada Senin, 23 Februari 2026. Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. dengan Maman Supratman, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.

Pemeriksaan setempat dilakukan guna memastikan terpenuhinya prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hakim menilai secara langsung kondisi tempat tinggal serta fasilitas yang disediakan oleh calon orang tua angkat, untuk memastikan lingkungan tersebut layak bagi tumbuh kembang anak, baik dari aspek kasih sayang, kesehatan, maupun akses pendidikan yang memadai.

Kegiatan berlangsung tertib dan penuh suasana kekeluargaan. Lingkungan tempat tinggal calon orang tua angkat diperiksa secara menyeluruh sebagai bentuk kehati-hatian pengadilan dalam memastikan masa depan anak yang akan diasuh.

Usai pelaksanaan pemeriksaan setempat, pemohon sempat mengambil bingkisan roti dari dalam rumah untuk diserahkan kepada hakim sebagai ungkapan terima kasih. Namun, dengan sikap santun dan penuh integritas, Hakim Dr. Riki Perdana Raya Waruwu menolak pemberian tersebut.

“Persidangan ini adalah kewajiban kami. Kami tidak berhak menerima apa pun dari para pihak. Mohon dukungannya untuk peradilan yang berintegritas,” ujarnya dengan ramah.

Penolakan tersebut mencerminkan komitmen kuat Pengadilan Negeri Karawang dalam menjaga integritas, independensi, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Sikap ini menjadi pengingat bahwa setiap proses peradilan harus berjalan bersih, transparan, dan bebas dari segala bentuk gratifikasi.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews