Perbincangan mengenai euthanasia, atau tindakan mengakhiri hidup pasien atas dasar belas kasihan, selalu menjadi isu hangat di berbagai negara.
Di Indonesia, KUHP Nasional yang baru mempertegas larangan praktik euthanasia, khususnya melalui Pasal 461 yang menegaskan bahwa seorang dokter tidak diperbolehkan melakukan tindakan tersebut, meskipun ada permintaan dari pasien atau keluarganya.
Hal ini menimbulkan diskusi luas tentang batas antara hak pasien, tanggung jawab dokter, dan prinsip hukum yang melindungi kehidupan.
Secara historis, hukum pidana kita berakar pada prinsip bahwa hidup manusia memiliki nilai yang tak ternilai dan wajib dilindungi negara. Pasal 461 KUHP Nasional hadir sebagai wujud perlindungan itu.
Meski secara medis ada argumen bahwa euthanasia bisa meringankan penderitaan, hukum kita tetap berpijak pada prinsip sanctity of life — bahwa nyawa tidak boleh diakhiri secara sengaja oleh siapapun.
Dalam praktiknya, larangan ini menegaskan posisi dokter sebagai penyelamat hidup, bukan pengakhir hidup. Kode etik kedokteran pun sejalan dengan hal ini.
Namun, dilema moral kerap muncul, terutama ketika pasien menghadapi penyakit kronis atau kondisi terminal yang tak kunjung membaik. Di sinilah hukum mengambil sikap tegas untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan bahwa keputusan terkait nyawa tidak jatuh pada pertimbangan subjektif semata.
Peran Mahkamah Agung menjadi penting dalam konteks ini. Sebagai lembaga yudikatif tertinggi, MA berfungsi memastikan interpretasi hukum yang konsisten terkait pasal ini.
Hakim di pengadilan juga harus mampu menimbang perkara dengan hati-hati apabila muncul kasus yang menyentuh isu euthanasia, agar putusan tidak hanya mencerminkan kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan dan kemanusiaan.
Ke depan, penting bagi pemerintah bersama lembaga terkait untuk memperkuat regulasi tentang perawatan paliatif. Dengan begitu, pasien yang menderita penyakit berat tetap bisa mendapatkan perawatan yang manusiawi tanpa harus berbicara soal mengakhiri hidup.
Harapan kita, MA dapat memberikan pedoman teknis agar hakim di seluruh Indonesia memiliki landasan yang sama dalam menangani perkara-perkara yang bersinggungan dengan pasal ini.
Larangan euthanasia dalam KUHP bukan semata-mata aturan, tetapi juga pesan moral: negara hadir untuk melindungi kehidupan sampai akhir.