Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diundangkan pada tahun 2023 (KUHP 2023) mengatur jenis pidana pokok baru. Pidana pengawasan ini tidak jauh berbeda dengan pengaturan mengenai pidana bersyarat yang diatur dalam KUHP lama.
Menurut Indonesia Judicial Research Society (IJRS), perbedaannya KUHP lama tidak menempatkan pidana bersyarat sebagai jenis pidana pokok (strafsoort) melainkan sebagai salah satu cara melaksanakan pidana (strafmodus), yang dalam hal ini adalah pidana penjara atau denda.
Sedangkan dalam buku Anotasi KUHP Nasional, disebutkan bahwa pidana pengawasan merupakan salah satu jenis pidana pokok namun sebenarnya merupakan cara pelaksanaan dari pidana penjara sehingga tidak diancamkan secara khusus dalam perumusan suatu tindak pidana.
Pidana pengawasan merupakan pembinaan di luar Lembaga atau di luar penjara, yang serupa dengan pidana penjara bersyarat yang terdapat dalam wetboek van strafrecht. Pidana ini merupakan alternatif dari pidana penjara dan tidak ditujukan untuk tindak pidana yang berat sifatnya.
Saat ini, KUHP 2023 telah berlaku selama kurang lebih 6 bulan. Penulis mengkaji bagaimana implementasi pidana pengawasan dalam jangka waktu 6 bulan setelah KUHP berlaku.
Penulis melakukan pengambilan data putusan kasasi pada direktori putusan Mahkamah Agung dengan memasukkan kata kunci “pidana pengawasan” dengan register 2026 di tanggal 30 Juni 2026. Dari penelusuran tersebut, Penulis mendapatkan 22 putusan Kasasi dan 2 putusan Peninjauan Kembali yang menerapkan pidana pengawasan.
Menyesuaikan Istilah Pidana Pengawasan
Dari 24 putusan tersebut, terdapat 7 putusan yang menyesuaikan istilah pidana percobaan menjadi pidana pengawasan. Seperti yang sudah dituliskan, pidana pengawasan ini tidak jauh berbeda dengan pengaturan mengenai pidana bersyarat yang diatur dalam KUHP lama. Sehingga, saat upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali diperiksa pada tahun 2026, Mahkamah Agung menyesuaikan istilah tersebut.
Sebagai contoh, pada perkara nomor 746 K/Pid/2026, Mahkamah Agung menyesuaikan pidana percobaan dengan pidana pengawasan karena ancaman hukumannya masih di bawah 5 tahun dan pidana percobaan sesuai dengan semangat keadilan restoratif pada KUHP 2023. Pertimbangan dalam perkara nomor 746 K/Pid/2026 sebagai berikut:
Bahwa pidana percobaan sesuai dengan Pasal 14a KUHP sesuai dengan semangat restorative justice, sebagaimana KUHP Nasional karena ancaman pidana Pasal 156 KUHP adalah pidana penjara selama 4 (empat) tahun atau pidana denda Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah), sedangkan Pasal 300 KUHP Nasional pidana penjara selama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, dengan demikian pidana percobaan tersebut dipertahankan karena pidana pengawasan yang menggantikan pidana percobaan Pasal 75 KUHP Nasional memenuhi syarat karena ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun.
Penerapan Pasal 54 KUHP 2023
Pasal 54 KUHP 2023 merupakan hal yang baru diatur. Pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan: a. bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana; b. motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana; c. sikap batin pelaku Tindak Pidana; d. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan; e. cara melakukan Tindak Pidana; f. sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana; g. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku Tindak Pidana; h. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana; i. pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban; j. pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/ atau k. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dari putusan yang dianalisis, terdapat 10 putusan yang menyebutkan Pasal 54 KUHP 2023. Sebagai contoh, dalam perkara anak nomor 8735 K/Pid.Sus/2026 mempertimbangkan Pasal 54 KUHP 2023 dikaitkan dengan penelitian masyarakat. Pertimbangannya sebagai berikut:
Bahwa demikian putusan judex facti Pengadilan Tinggi mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Anak dipandang telah setimpal dengan kesalahan Anak sesuai laporan hasil penelitian pembimbing kemasyarakatan dan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pedoman pemidanaan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, digariskan pemidanaan yang dikenakan terhadap Anak haruslah berpedoman pada keadilan restoratif yang menekankan pemulihan Kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar, sehingga menjadikan pidana penjara sebagai upaya terakhir dalam penjatuhan pidana pada Anak;
Kemudian dalam perkara nomor 1215 K/Pid.Sus/2026, Mahkamah Agung merinci Pasal 54 KUHP 2023 dengan fakta-fakta hukum yang ada. Pertimbangannya adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain: bentuk kesalahan pelaku, motif dan tujuan melakukan tindak pidana, sikap batin pelaku, cara melakukan tindak pidana, sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi pelaku, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, serta pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban;
Bahwa dengan memperhatikan pedoman pemidanaan tersebut, pidana penjara selama, 7 (tujuh) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan sebagaimana dijatuhkan oleh judex facti telah proporsional dan mempertimbangkan:
- Peran Terdakwa sebagai pemilik kapal yang membeli dan memerintahkan penutuhan, namun pekerjaan fisik penutuhan dilakukan oleh pihak lain (rombongan Saksi Abdul Muchlis);
- Terdakwa telah memperoleh Surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal meskipun terbit setelah penutuhan dimulai, yang menunjukkan adanya itikad untuk memenuhi prosedur;
- Penutuhan kapal merupakan kegiatan ekonomi yang lazim dilakukan, namun Terdakwa lalai dalam memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim;
- Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan tidak dilakukan penahanan;
Pertimbangan mengenai Proporsionalitas Pemidanaan dan Keadilan
Dari 24 putusan yang diteliti, terdapat 8 putusan yang dapat dikategorikan sebagai putusan yang mempertimbangkan sebagai proporsionalitas pemidanaan dan keadilan. Putusan dengan pertimbangan proporsionalitas dan keadilan ini termasuk di dalamnya putusan-putusan yang juga mempertimbangkan ringan atau tidaknya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, dan perbuatan yang dianggap tidak memiliki dampak yang luar biasa.
Sebagai contoh, dalam perkara 1422 PK/Pid.Sus/2026 Terdakwa didakwa dengan surat dakwaan tunggal yaitu Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah dinyatakan tidak berlaku dan diubah menjadi Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal dakwaan tersebut memiliki ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Dalam perkara tersebut, Terdakwa menyebarkan kata-kata dalam akun sosial medianya yang membuat Saksi korban merasa malu dan nama baiknya dicemarkan.
Namun demikian, Majelis Hakim menyatakan dalam pertimbangannya sebagai berikut:
Bahwa dengan memperhatikan:
- Derajat kesalahan Terpidana berdasarkan peran Terpidana yang melakukan tindak pidana yang relatif ringan;
- Perbuatan Terpidana tidak menimbulkan dampak luar biasa bagi korban;
- Terpidana baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Aspek keadilan dan kemanfaatan;
- Penghindaran disparitas pemidanaan dengan pelaku yang kesalahannya sejenis dengan Terpidana;
Maka terhadap Terpidana dapat dijatuhkan pidana yang lebih ringan dengan menerapkan pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian contoh lainnya adalah putusan Nomor 1217 K/Pid.Sus/2026. Majelis Hakim mempertimbangkan proporsionalitas sebagai berikut:
Terdakwa dalam perkara a quo berperan sebagai pihak yang memerintahkan dan membiayai penutuhan kapal tanpa memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim, namun demikian perbuatan tersebut bersifat administratif dan tidak menimbulkan korban jiwa atau kerugian lingkungan yang bersifat masif, sehingga pidana bersyarat dipandang telah proporsional dan memenuhi rasa keadilan, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026, maka lamanya pidana yang dijatuhkan diperbaiki berupa pidana pengawasan sebagaimana amar putusan di bawah ini”
Penerapan Keadilan Restoratif
Keadilan restoratif juga menjadi salah 1 faktor penting dalam menjatuhkan pidana pengawasan, meskipun bukan satu-satunya. Dalam penelitian yang dilakukan, terdapat 5 perkara dari 24 putusan yang menjatuhkan pidana pengawasan dengan dasar telah tercapainya keadilan restoratif.
Bahwa Saksi Rusdianto dan Saksi Agustinus selaku pelapor dan para Saksi lain yaitu Saksi H. Zainal Arifin, Saksi Romeo Lubis, Saksi Djuanda Alfonsius dalam persidangan telah memaafkan Terdakwa dengan syarat Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatannya serta telah pula ditandatanganinya surat kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi Rusdianto selaku pelapor pada hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2025;
Tuntutan dan Pemidanaan pada Tiap Tingkatan
Dalam penelitian, dari 24 perkara yang diteliti, Penuntut Umum hanya 2 perkara mengajukan tuntutan pidana pengawasan. Penuntut Umum mengajukan pidana tuntutan dalam perkara nomor 2087 K/Pid.Sus/2026 dan 2088 K/Pid.Sus/2026. Perkara tersebut merupakan perkara anak dimana Anak didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu “Membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.”
Di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri menjatuhkan 6 pidana penjara dari 24 perkara yang diteliti. 15 perkara dijatuhkan pidana pengawasan oleh Pengadilan Negeri. Kemudian 3 diputus bebas oleh Pengadilan Negeri.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|

|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|

|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|

Referensi:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Pembaruan Hukum Acara Pidana Pasca Berlakunya KUHP 2023. Jakarta: Indonesia Judicial Research Society, 2024.
- Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso. Anotasi KUHP Nasional. Depok: Rajawali Press, 2025.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 1422 PK/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 140 K/Pid/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 1217 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 1215 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 8137 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 6737 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 220 K/Pid/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 179 K/Pid/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 746 K/Pid/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 366 K/Pid/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 97 K/Pid/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 367 K/Pid/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 431 K/Pid/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 615 K/Pid/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 365 K/Pid/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 8735 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 8484 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 281 K/Pid/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 267 K/Pid/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 531 K/Pid/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 415 PK/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 2087 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 314 K/Pid/2026, Tahun 2026.
- Mahkamah Agung, Putusan Nomor 2088 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
