Mahkamah Agung Dukung Pansel KY Cari Calon Terbaik, Bukan Job Seeker

Proses seleksi anggota KY harus mampu melahirkan figur negarawan sejati yang menjunjung tinggi nilai-nilai dasar peradilan, termasuk prinsip-prinsip Bangalore yang menekankan pentingnya independensi dan integritas hakim.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.menerima kunjungan audiensi dari Pansel Anggota KY di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin (19/5/2025). Foto dokumentasi Humas MA
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.menerima kunjungan audiensi dari Pansel Anggota KY di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin (19/5/2025). Foto dokumentasi Humas MA

MARINews, Jakarta-Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menyatakan dukungannya terhadap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY). Dukungan ini disampaikannya saat menerima kunjungan audiensi dari Pansel Anggota KY di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin (19/5).

Audiensi tersebut menjadi simbol kuat sinergi antara dua lembaga negara dalam memperkuat marwah dan integritas peradilan di Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua MA menegaskan pentingnya kerja sama strategis antara MA dan KY demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

"Kita butuh negarawan yang memahami dan mengerti independensi kekuasaan kehakiman. Kita butuh SDM yang tidak sekadar pintar, tetapi juga benar. Karena pintar saja belum tentu benar,” ujar Ketua MA.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suharto, S.H., M.H., berharap, agar pansel mampu menemukan calon anggota KY yang bukan sekadar pencari kerja (job seeker), tetapi tokoh yang betul-betul memahami dunia peradilan.

Ketua Pansel KY Dr. Dhahana Putra, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjalankan proses seleksi secara ketat, objektif, dan transparan. Ia menjelaskan, pansel juga bekerja sama dengan lembaga seperti PPATK dan BNN, serta aktif melakukan sosialisasi ke berbagai kampus guna menjaring calon terbaik.

Anggota Pansel lainnya, Prof. Basuki Rekso Wibowo, menyoroti pentingnya representasi yang adil dari unsur peradilan. Ia berharap, ke depan akan lebih banyak calon dari tingkat banding yang mewakili unsur hakim.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Widodo, S.H., M.H., yang juga merupakan anggota pansel, mengangkat pertanyaan mengenai mekanisme jika ada hakim yang mendaftar dan lulus seleksi sebagai Anggota KY.

Juru Bicara Mahkamah Agung yang juga anggota Pansel, Prof. Yanto, menjelaskan,  jika seorang hakim terpilih menjadi anggota KY, maka ia harus bersedia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim.

Ketua MA pun menegaskan pentingnya integritas dan rekam jejak calon anggota KY. Ia mendorong agar calon dari unsur hakim minimal memiliki pengalaman di tingkat banding, serta terbuka terhadap gagasan penguatan peran hakim nonkarier melalui regulasi yang bijak.

Di sisi lain, Ketua MA juga mengungkap tantangan yang tengah dihadapi lembaganya. Saat ini, MA hanya memiliki 46 Hakim Agung yang harus menangani sekitar 31 ribu perkara setiap tahunnya. Situasi ini, menurutnya, memperkuat urgensi membangun kolaborasi nyata dengan KY untuk menjaga kualitas dan keadilan proses hukum.

Audiensi ditutup dengan pesan penting dari Ketua MA, proses seleksi anggota KY harus mampu melahirkan figur negarawan sejati yang menjunjung tinggi nilai-nilai dasar peradilan, termasuk prinsip-prinsip Bangalore yang menekankan pentingnya independensi dan integritas hakim.

Turut mendampingi Ketua MA dalam pertemuan ini antara lain Ketua Kamar Pengawasan, Ketua Kamar Pembinaan, Kepala Biro Hukum dan Humas, serta Asisten Ketua MA. 

Penulis: Azzah Zain Al Hasany
Editor: Sobandi