Pemerintah Daerah Papua telah melaksanakan pilkada Papua ulang sesuai isi putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Agustus 2025, akan tetapi pada 19 Agustus 2025 terjadi pemusatan massa dari kedua kubu pendukung kedua calon gubernur Papua.
Aksi ini terjadi sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap proses rekapitulasi hasil pilkada dan isu pelaksanaan pilkada ulang.
Peristiwa tersebut menunjukkan betapa sensitifnya dinamika politik Papua, sekaligus menegaskan pilkada tidak hanya soal kontestasi elektoral, tetapi terkait erat dengan stabilitas sosial dan keutuhan bangsa.
Pemilu merupakan salah satu instrumen utama dalam negara demokrasi. Melalui pemilu, rakyat diberi ruang menyalurkan kedaulatannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, pemilu tidak hanya dipahami sebagai mekanisme politik untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin daerah, melainkan juga sebagai pesta demokrasi yang sarat makna kebangsaan.
Di balik semaraknya pesta demokrasi, pemilu memiliki fungsi strategis sebagai alat pemersatu bangsa. Perbedaan pilihan politik yang lahir dari dinamika masyarakat hendaknya dipandang sebagai kekayaan demokrasi, bukan sebagai pemecah belah bangsa.
Pemilu sebagai Pesta Demokrasi
Sebutan pesta demokrasi menegaskan pemilu adalah momen sukacita politik. Di dalamnya, rakyat dapat mengekspresikan aspirasi secara bebas, berpartisipasi aktif, dan merayakan keberagaman pandangan. Pemilu yang berjalan dengan aman, damai, dan penuh kegembiraan akan menciptakan iklim politik yang sehat.
Pesta demokrasi, bukan hanya ditandai euforia kampanye dan pemungutan suara, tetapi sikap dewasa dalam menerima hasil pemilu. Baik pihak pemenang ataupun yang kalah, hendaknya mengedepankan semangat kebersamaan demi kepentingan bangsa.
Lebih dari itu, pemilu sebagai pesta demokrasi memiliki makna mendalam. Layaknya pesta rakyat, merupakan ruang perjumpaan setiap warga negara dengan latar belakang berbeda, namun menyatu dalam semangat kebersamaan.
Kotak suara ibarat meja jamuan yang mempersatukan seluruh suara rakyat, sementara hasil pemilu adalah buah dari kebersamaan itu sendiri.
Di Indonesia, pesta demokrasi kerap dihiasi dengan warna budaya lokal. Di Papua misalnya, proses kampanye dan pemungutan suara sering diiringi tarian adat, nyanyian khas daerah, bahkan pertemuan yang melibatkan tokoh adat dan agama.
Nuansa ini memperlihatkan bahwa demokrasi tidak menghapus identitas budaya, melainkan justru merayakan keberagaman sebagai kekuatan bangsa.
Dengan demikian, pemilu bukan sekadar prosedur teknis memilih pemimpin, melainkan momentum persatuan rakyat dalam kegembiraan, menguji kedewasaan politik, serta meneguhkan komitmen kedaulatan di tangan rakyat.
Pemilu sebagai Alat Pemersatu Bangsa
Sejarah menunjukkan bahwa pemilu dapat menjadi instrumen untuk memperkuat integrasi nasional. Pemilu memberi kesempatan bagi seluruh warga negara, tanpa membedakan latar belakang suku, agama, maupun budaya, untuk turut menentukan arah bangsa.
Dengan asas satu orang, satu suara, satu nilai, pemilu menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan negara.
Pemilu yang dilaksanakan secara adil akan menumbuhkan rasa kepercayaan rakyat terhadap institusi negara. Rasa percaya adalah fondasi persatuan, karena rakyat yakin bahwa aspirasinya dihargai dan dijaga sistem demokrasi.
Lebih jauh, pemilu sesungguhnya adalah jembatan yang menghubungkan keragaman masyarakat Indonesia.
Dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Rote, jutaan rakyat datang ke TPS dengan latar belakang, keyakinan, dan budaya yang berbeda, namun semua dipersatukan oleh satu tujuan yaitu memilih pemimpin yang terbaik bagi bangsa. Dalam momen itulah semboyan Bhinneka Tunggal Ika menemukan bentuk nyatanya.
Di Papua, makna pemilu sebagai pemersatu bangsa menjadi sangat penting. Papua dengan segala kekayaan etnis, kultur, dan sejarahnya memiliki posisi strategis dalam bingkai NKRI.
Melalui pemilu, rakyat Papua dapat menyalurkan aspirasi politiknya dengan cara yang damai dan bermartabat. Kontestasi politik yang berlangsung secara jujur dan adil akan memperkuat rasa kebangsaan, serta menumbuhkan keyakinan bahwa Papua bagian tidak terpisahkan dari Indonesia.
Oleh karena itu, pemilu tidak boleh dilihat sekadar ajang persaingan politik, melainkan ruang silaturahmi kebangsaan.
Siapa pun yang terpilih sejatinya adalah hasil pilihan rakyat yang harus diterima bersama. Persatuan bangsa, akan tetap terjaga manakala seluruh elemen masyarakat menempatkan persaudaraan dan keutuhan bangsa, di atas kepentingan kelompok maupun golongan.
Konteks Pilkada Papua Ulangan
Pilkada Papua ulangan merupakan momentum penting untuk menunjukkan bahwa demokrasi dapat berjalan dengan damai di tanah Papua.
Bahwa Pilkada ulangan bukanlah tanda kegagalan, melainkan wujud komitmen negara untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang benar-benar demokratis dan sesuai hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi yang seringkali menjadi dasar penyelenggaraan pilkada ulangan, menunjukkan mekanisme hukum telah disiapkan guna memastikan keadilan dalam setiap proses demokrasi.
Bila dijalankan dengan baik, Pilkada Papua ulangan dapat menjadi sarana rekonsiliasi politik, tempat seluruh elemen masyarakat kembali bersatu, setelah melewati perbedaan pilihan.
Dengan demikian, pilkada tidak hanya menghasilkan pemimpin daerah, tetapi juga memperkuat semangat persaudaraan di tengah masyarakat Papua sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia.
Dampak Pilkada Ulang Papua dalam Bingkai Politik
Pilkada ulang di Papua membawa sejumlah dampak politik yang signifikan. Pertama, penguatan demokrasi lokal, karena masyarakat belajar bahwa setiap pelanggaran dalam pemilu memiliki konsekuensi hukum. Hal ini, menegaskan suara rakyat harus benar-benar dihargai, sehingga legitimasi pemimpin yang terpilih menjadi lebih kuat.
Kedua, membangun budaya politik yang sehat. Dengan adanya pilkada ulang, para aktor politik diingatkan, kemenangan tidak boleh diraih dengan cara-cara curang, melainkan melalui kompetisi yang adil. Hal tersebut, jadi pendidikan politik bagi masyarakat Papua, sekaligus cermin bagi daerah lain di Indonesia.
Ketiga, potensi polarisasi politik. Pilkada ulang kadang memunculkan gesekan antarpendukung yang berkepanjangan. Jika tidak dikelola baik, perbedaan pilihan politik bisa berkembang menjadi konflik horizontal. Maka, peran tokoh adat, tokoh agama, dan lembaga negara menjadi sangat penting untuk menjaga harmoni politik.
Keempat, peluang rekonsiliasi nasional. Pilkada ulang di Papua dapat dibaca sebagai upaya negara menunjukkan keadilan dan keseriusan dalam membangun Papua.
Transparansi dalam proses ini, berkontribusi pada upaya meredam ketidakpercayaan politik dan memperkokoh posisi Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Belajar dari Peristiwa Pilkada Ulang di Wilayah Papua
Dalam praktiknya, Papua beberapa kali mengalami pilkada ulang. Salah satunya terjadi pada Pilkada Kabupaten Yalimo tahun 2020.
Awalnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan pasangan calon, karena ditemukan pelanggaran, termasuk penggunaan ijazah palsu oleh salah satu kandidat. Putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dan akhirnya memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.
Proses ini sempat memicu ketegangan politik dan aksi protes dari pendukung calon tertentu. Namun, melalui pendekatan dialogis yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, aparat keamanan, serta penyelenggara pemilu, akhirnya pilkada ulang dapat dilaksanakan dengan tertib.
Hasilnya, pasangan calon terpilih mendapatkan legitimasi lebih kuat, sekaligus menegaskan bahwa hukum harus dihormati dalam setiap kontestasi politik.
Contoh lain adalah Pilkada Kabupaten Dogiyai tahun 2017, di mana Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan pemungutan suara ulang akibat adanya pelanggaran. Walaupun awalnya menimbulkan gesekan antarpendukung, namun lewat pendampingan intensif dari KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan, proses demokrasi dapat berjalan hingga melahirkan kepemimpinan daerah yang sah.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan pilkada ulangan, bukan hanya koreksi hukum, melainkan juga sarana pembelajaran politik. Masyarakat Papua didorong memahami demokrasi sejati menuntut kedewasaan politik, kejujuran, serta penghormatan terhadap aturan hukum.
Kesimpulan
Pemilu wajib dimaknai lebih dari sekadar kontestasi politik. Wujudnya, adalah pesta demokrasi yang memberikan ruang bagi rakyat bersuara, sekaligus alat pemersatu bangsa.
Dalam konteks Pilkada Papua ulangan, demokrasi bukan hanya menghasilkan pemimpin daerah yang sah, tetapi juga memperkuat ikatan persaudaraan dan memperkokoh persatuan Indonesia.
Pilkada ulang Papua membawa dampak politik yang luas, yaitu penguatan legitimasi demokrasi, pembelajaran politik yang sehat, risiko polarisasi, hingga peluang rekonsiliasi nasional.
Peristiwa terkini di KPU Papua pada 19 Agustus 2025, mengingatkan kita bahwa demokrasi membutuhkan kedewasaan politik, kesabaran, dan komitmen semua pihak untuk menjaga stabilitas.
Contoh nyata di Yalimo dan Dogiyai, menunjukkan bahwa meskipun pilkada ulang sempat memicu ketegangan, namun dengan pendekatan hukum yang tegas dan dialog inklusif, pilkada ulang dapat menjadi momentum memperkuat demokrasi dan persatuan bangsa.