Beberapa waktu lalu, ramai diperbincangkan di media sosial berita tentang penjatuhan vonis terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang di putus pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat. Putusan pelayanan masyarakat tersebut menuai banyak komentar yang mempertanyakan aturan hukum mengenai penjatuhan vonis yang diberikan oleh hakim.
Lalu apakah sebelumnya pidana bersyarat berupa kewajiban pelayanan masyarakat seperti ini pernah diberikan terhadap anak pelaku tindak pidana?
Pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat ini bukanlah pertama kali di berikan terhadap perkara anak berhadapan dengan hukum di Indonesia, sebelumnya terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incrakht) sebagai berikut:
- Putusan PN Lubuk Pakam nomor 60/Pid.sus-Anak/2022/Pn.Lbp yang selain menghukum anak dengan pidana penjara selama satu bulan juga menghukum anak membersihkan Masjid Misbahul Munir;
- Putusan PN Medan nomor 16/Pid.sus-Anak/2025/Pn.Mdn yang menjatuhkan pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat di Kantor Lurah Belawan selama 120 jam;
- Putusan PN Pasar Wajo nomor 6/Pid.sus-Anak/2025/Pn.psw yang menjatuhkan pidana percobaan dengan syarat berupa pelayanan Masyarakat di kantor Desa Kondowa selama 40 jam;
- Putusan PN Selayar nomor 2/Pid.sus-Anak/2022/Pn.slr yang menjatuhkan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat dengan kewajiban berupa melaksanakan kegiatan kerja bakti di lingkungan biring balang selama satu bulan dengan ketentuan kerja bakti tersebut dilakukan setiap hari minggu dan/atau libur sekolah dan tidak dilakukan lebih dari lima jam tiap pelaksanaannya;
Serta masih banyak lagi putusan-putusan pidana bersyarat pada anak yang lainnya;
Perumusan pidana dan pemidanaan dalam sistem peradilan pidana anak diatur di dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pidana anak, sementara ancaman berupa sanksi pidana anak secara operasional tercantum dalam ketentuan Pasal 72 sampai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pidana anak, sementara ancaman berupa tindakan terhadap anak diatur dalam ketentuan Pasal 82 sampai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pidana anak.
1). Pidana pokok bagi anak terdiri atas:
a. Pidana Peringatan: pidana peringatan termasuk dalam jenis pidana pokok yang terdapat pada sistem peradilan pidana anak, ancaman pidana peringatan kepada anak yang berkonflik dengan hukum merupakan jenis pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak yang berkonflik dengan hukum;
b. Pidana dengan syarat: pidana pokok lain yang juga terdapat dalam sistem peradilan pidana anak adalah pidana dengan syarat, pidana dengan syarat merupakan pidana yang harus dijalankan dalam masa percobaan selain syarat umum dan syarat khusus, adapun pidana dengan syarat yang terdapat dalam sistem peradilan pidana anak, terdiri atas:
- Pembinaan di luar lembaga
Pidana pembinaan di luar lembaga dapat berupa tempat pendidikan dan pembinaan yang ditentukan oleh hakim di dalam putusannya, dapat berupa keharusan bagi anak untuk mengikuti program pembinaan dan penyuluhan yang dilakukan oleh pejabat pembina mengikuti terapi di rumah sakit jiwa, atau mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika dan psikotropika maupun zat adiktif lainnya;
- Pelayanan Masyarakat
Pidana pelayanan masyarakat merupakan pidana yang dimaksudkan untuk mendidik anak dengan meningkatkan kepedulian anak pada kegiatan masyarakat yang positif seperti menemani lansia di panti jompo, melakukan tugas administrasi ringan di kelurahan dan kecamatan, membersihkan rumah ibadat, dan mengajarkan keahlian yang bersifat positif dan konstruktif kepada anak-anak lain. Pidana pelayanan masyarakat untuk anak dijatuhkan paling singkat tujuh jam dan paling lama 120 jam.
- Pengawasan
Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada anak, yaitu jaksa melakukan pengawasan terhadap perilaku anak dan pembimbing kemasyarakatan melakukan pembimbingan di tempat tinggal anak, hakim dapat menjatuhkan pidana pengawasan paling singkat tiga bulan dan paling lama adalah dua tahun.
C. Pelatihan Kerja
Pidana pelatihan kerja dilaksanakan di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia anak, pidana berupa pelatihan kerja dijatuhkan oleh hakim paling singkat tiga bulan dan paling lama satu tahun, pidana pelatihan kerja diselenggarakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, yang dapat bekerja sama dengan lembaga swasta,
D. Pembinaan Dalam Lembaga
Pidana pembinaan dalam lembaga dijatuhkan apabila keadaan dan perbuatan pada anak tidak membahayakan masyarakat, Hakim dapat menjatuhkan pidana pembinaan di dalam lembaga untuk paling singkat tiga bulan dan paling lama 24 bulan, pidana pembinaan dalam lembaga merupakan salah satu bentuk pidana pembatasan kebebasan anak dengan menempatkan anak pada lembaga pendidikan, lembaga keagamaan atau lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan anak.
E. Penjara
Pidana penjara bagi anak merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) anak dijatuhi pidana penjara di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat, pidana penjara yang dapat dijatuhkan adalah paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa, apabila tindak pidana yang dilakukan oleh anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana semur hidup, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Pidana Tambahan
Dalam sistem peradilan pidana anak, selain adanya pidana pokok juga mengenal adanya pidana tambahan, yaitu:
a. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, atau
b. Pemenuhan kewajiban adat.
2.) Tindakan
Anak berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak dapat dijatuhi suatu tindakan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 82 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, meliputi:
- Pengembalian kepada orang tua/wali;
- Penyerahan kepada seseorang;
- Perawatan di rumah sakit jiwa;
- Perawatan di LPKS;
- Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
- Pencabutan surat izin mengemudi dan/atau;
- Perbaikan akibat tindak pidana;
Mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan terhadap anak juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana Dan Tindakan Terhadap Anak, adapun mengenai pelayanan masyarakat diatur didalam Pasal 15 dan 16 yang mana ditentukan apabila dalam hal putusan pengadilan berupa pelayanan masyarakat, maka jaksa menempatkan anak dalam lembaga pelayanan publik, baik milik pemerintah maupun swasta yang telah ditetapkan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan, pidana pelayanan masyarakat untuk anak ini dapat dijatuhkan oleh hakim paling singkat tujuh jam dan paling lama 120 jam.
Selama masa pemidanaan pelayanan masyarakat tersebut, anak tetap berada dalam lingkungan yang didampingi orang tua/wali dan dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu paling lama tiga jam dalam satu hari kerja serta tidak boleh mengganggu hak belajar anak dengan memperhatikan kebutuhan, usia, dan minat, serta bakat anak.
Dalam menjalankan pidana pelayanan masyarakat, apabila anak tidak memenuhi kewajibannya tanpa alasan yang sah maka pejabat pembina dapat mengusulkan kepada Hakim Pengawas untuk memerintahkan anak mengulangi seluruh atau sebagian pidana pelayanan masyarakat yang dijatuhkan.