Sengketa kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah, antar warga negara yang berujung penyelesaian hukum secara litigasi, tidak semuanya didasarkan sertifikat hak atas tanah. Masih terdapat beberapa pihak, yang bersengketa didasarkan hak-hak lama, yang belum didaftarkan dan mendapatkan pengesahan dari kantor pertanahan, guna mendapatkan sertifikat hak atas tanah.
Menurut penjelasan ketentuan Pasal 24 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bukti hak lama yang dapat didaftarkan, untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, antara lain berupa:
- Grosse akta hak eigendom;
- Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan peraturan swapraja
- Sertifikat hak milik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959
- Petuk pajak bumi atau landrente, girik, pipil, kekitir dan verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961
- dan berbagai bukti hak lama lainnya
Pentingnya pendaftaran tanah, termasuk atas hak-hak lama, karena tujuannya dapatkan sertifikat hak atas tanah, yang merupakan alat bukti kuat. Hal mana, data fisik dan yuridis dalam sertifikat hak atas tanah, dinilai sebagai data yang benar, berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat 1 PP Pendaftaran Tanah.
Meskipun sebagai bukti kuat, sertifikat hak atas tanah masih terkategori sebagai publikasi negatif, karena tidak mutlak kebenarannya, masih dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum dan dibatalkan pemberlakuannya, guna berikan perlindungan pemegang hak atas tanah sesungguhnya, bilamana dapat membuktikan sebaliknya dari materi yang tetulis di sertifikat hak atas tanah.
Demikian juga dalam sistem publikasi negatif untuk pendaftaran tanah, dilakukan penyelidikan riwayat penguasaan dan kepemilikan atas objek tanah yang didaftarkan, sebelum diterbitkan sertifikat hak atas tanah.
Teknis penyelidikan hak lama, untuk bekas tanah barat wajib didasarkan adanya surat pernyataan penguasaan tanah yang diketahui dua orang saksi, yang menerangkan penguasaan berdasarkan itikad baik, dikuasai secara fisik, benar milik bersangkutan dan tidak dipermasalahkan pihak lain, sebagaimana ketentuan Pasal 95 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Hak Atas Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Adapun, hak lama bekas milik adat yang dimiliki perorangan, wajib didaftarkan paling lama lima tahun, sejak berlakunya PP Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Hak Atas Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. (vide Pasal 96 Ayat 1 PP Nomor 18 Tahun 2021).
Selanjutnya, bagaimanakah kedudukan hak-hak lama atas tanah, seperti petuk, yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan lahan, dalam penyelesaian sengketa pertanahan di pengadilan? Apakah pihak yang mengajukan petuk, dinilai sebagai pemilik hak atas tanah sengketa?
Menjawab persoalan hukum dimaksud, penulis akan menyampaikan kaidah hukum pertimbangan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 34 K/Sip/1960, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, tanggal 10 Februari 1960. Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, telah menjadi Yurisprudensi MA RI, yang dapat diakses dalam buku Himpunan Yurisprudensi Hukum Agraria, karya Abdurrahman, S.H.
Kaidah hukum pertimbangan Putusan Mahkamah Agung RI, menjelaskan petuk pajak bumi, bukanlah termasuk bukti mutlak kepemilikan tanah yang dimiliki orang, yang namanya tercantum dalam petuk pajak bumi dan hanya berupa tanda pembayaran pajak suatu tanah.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bukti hak lama atas suatu tanah, seperti petuk pajak bumi, tidak secara mutatis mutandis sebagai tanda hak atas tanah yang diakui hukum pertanahaan, dewasa ini. Diperlukan pendaftaran tanah, guna dapatkan sertifikat hak atas tanah dan diakui kekuatan pembuktiannya atas penguasaan atau kepemilikan suatu tanah.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 34 K/Sip/1960, yang telah menjadi Yurisprudensi MA, menjadi preseden dan diikuti Putusan Mahkamah Agung RI lainnya, dalam memutus perkara serupa, seperti diduplikasi dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 663 K/Sip/1970
Semoga artikel ini, dapat menjadi referensi bagi para hakim dalam menangani penyelesaian perkara tanah, yang gunakan alat bukti hak lama dan belum didaftarkan untuk dapatkan sertifikat hak atas tanah, khususnya bukti hak lama bentuknya petuk pajak bumi. Selain itu, jadi tambahan pengetahuan bagi para pembaca.