“Padu Serasi” Ketika Harapan Pencari Keadilan Terwujud Melalui Kolaborasi

Program Padu Serasi telah berjalan selama hampir 2 (dua) tahun dengan total penyelesaian perkara program tersebut sebanyak 67 perkara.
Program Padu Serasi di PN Marabahan. Foto : Dokumentasi PN Marabahan
Program Padu Serasi di PN Marabahan. Foto : Dokumentasi PN Marabahan

Melihat keberlanjutan dan kesuksesan program Kijang Mas Tala di Kabupaten Tanah Laut, Pengadilan Negeri Marabahan berkeinginan memperluas implementasi serupa di wilayah Kabupaten Barito Kuala yang menghadapi permasalahan tanah eks-transmigrasi melalui program Padu Serasi (Program Pelayanan Terpadu Penyelesaian Masalah Sertipikat Tanah Eks Transmigrasi).

Berbekal nota kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Negeri Marabahan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala pada 2023, Program Padu Serasi telah berjalan selama hampir 2 (dua) tahun dengan total penyelesaian perkara program tersebut sebanyak 67 perkara yang berasal dari 2 desa yaitu Desa Danda Jaya dan Desa Karang Dukuh di wilayah Kecamatan Rantau Baduh, Kabupaten Barito Kuala.

Walaupun dirasa belum maksimal secara kuantitas jika dihubungkan dengan luasnya wilayah transmigrasi di Kabupaten Barito Kuala berikut permasalahan yang ada tersebut, Program Pelayanan Terpadu Penyelesaian Masalah Sertifikat Tanah Eks Transmigrasi (Padu Serasi) terbukti menjadi langkah signifikan dalam menyelesaikan permasalahan tanah eks-transmigrasi di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. 

Latar Belakang Program

Kabupaten Barito Kuala memiliki sejarah panjang sebagai lokasi program transmigrasi yang ditujukan untuk mengurangi kepadatan penduduk di pulau-pulau seperti Jawa dan Bali ke wilayah baru khususnya di Kalimantan Selatan. 

Namun dalam perjalanannya, menimbulkan berbagai permasalahan, misal terkait banyaknya lahan yang semula diberikan kepada transmigran telah berpindah tangan melalui jual beli “di bawah tangan", tanpa prosedur hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). 

Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang prosedur hukum dan minimnya akses terhadap informasi serta layanan hukum yang memadai menjadi penyebab utama praktik ini. 

Akibatnya, sertifikat tanah kerap masih tercatat atas nama pemilik awal, bahkan setelah beberapa kali berpindah tangan, dan sering kali memunculkan sengketa baru terutama ketika pemilik awal tidak diketahui lagi keberadaannya atau telah meninggal dunia. 

Masyarakat enggan menempuh jalur hukum formal karena dianggap rumit, mahal dan memakan waktu, yang pada akhirnya menghambat pemanfaatan tanah sebagai aset ekonomi, misal untuk jaminan kredit atau investasi.

Menyadari kompleksitas dan urgensi permasalahan ini, Pengadilan Negeri Marabahan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala merancang program Padu Serasi yang terdiri dari tiga tahap utama yaitu sosialisasi kepada masyarakat, pelaksanaan penyelesaian perkara, dan penerbitan sertifikat tanah. 

Program ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus memberikan akses nyata terhadap penyelesaian konflik agraria secara legal dan sah. 

Dengan pendekatan yang sederhana namun berdampak, program ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan permasalahan sengketa tanah, tetapi juga turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Kuala secara berkelanjutan.

Tujuan Program

  • Menyelesaikan sengketa tanah eks-transmigrasi melalui mekanisme hukum perdata.
  • Mempercepat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah
  • Memberikan edukasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya masyarakat eks transmigrasi.
  • Mengurangi beban biaya, waktu, dan prosedural bagi masyarakat peserta program.
  • Mendorong legalisasi aset tanah sebagai alat peningkatan kesejahteraan ekonomi.

Tahapan Penyelesaian

Program Padu Serasi dilaksanakan melalui mekanisme tahapan yang dirancang untuk memastikan penyelesaian sengketa yang transparan dan adil. Tahapan tersebut meliputi:

  1. Evaluasi Berkas Tanah dan Calon Peserta Program : Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dan verifikasi berkas tanah yang berasal dari tanah eks-transmigrasi. Proses ini memastikan bahwa berkas yang diajukan memenuhi persyaratan administratif dan hukum, dilanjutkan dengan peran pemerintah desa setempat untuk mengklasifikasi dan mengidentifikasi masyarakat calon peserta program.
  2. Pendaftaran Gugatan di Pengadilan : Setelah berkas dinyatakan clean and clear, Kantor Pertanahan menyerahkan berkas kepada Pengadilan Negeri Marabahan untuk didaftarkan sebagai gugatan perkara tanah. Proses pendaftaran ini dilakukan secara langsung oleh masyarakat tanpa memerlukan prosedur yang rumit.
  3. Pemeriksaan Berkas Perkara : Pengadilan Negeri Marabahan memeriksa perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap sengketa tanah diselesaikan secara adil dan berdasarkan bukti yang sah.
  4. Persidangan di Kantor Desa : Sebagai bagian dari program inovatif ini, sidang sengketa dilaksanakan di kantor-kantor desa setempat, dengan fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Kuala. Langkah ini memudahkan akses bagi masyarakat yang kesulitan untuk hadir di pengadilan. Adapun proses persidangan pada program Padu Serasi tidak jauh berbeda dengan persidangan perkara perdata gugatan pada biasanya,yaitu: Sidang pertama beragendakan memeriksa kehadiran para pihak,identitas, surat kuasa serta mencocokkan dokumen di dalam aplikasi e-court. Sidang kedua beragendakan jawaban yang dilaksanakan secara online melalui aplikasi e-court. Sidang ketiga beragendakan Replik yang dilaksanakan secara online melalui aplikasi e-court. Sidang keempat beragendakan Pemeriksaan saksi dan bukti surat dari penggugat dan turut tergugat yang dilaksanakan di balai Desa Danda Jaya. Kemudian pada sidang kelima beragendakan pemeriksaan setempat terhadap objek-objek tanah yang menjadi sengketa, terakhir sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan secara online yang mana setelah 14 hari putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, setelah putusan diterbitkan dan memiliki kekuatan hukum tetap, Kantor Pertanahan melakukan proses balik nama atas tanah yang disengketakan.

Pentingnya Kolaborasi

Sengketa tanah eks-transmigrasi melibatkan aspek hukum, teknis agraria, dan sosial kemasyarakatan yang tidak dapat diselesaikan secara parsial. 

Pengadilan Negeri memberikan kepastian hukum melalui putusan yang sah, Kantor Pertanahan memastikan keabsahan objek tanah dan penerbitan sertifikat, sementara Pemerintah Daerah dan Desa memfasilitasi komunikasi dengan warga serta menyediakan data dan sarana pendukung. 

Tanpa kerja sama yang erat antar pihak, penyelesaian sengketa akan berjalan lambat dan tidak menyentuh akar permasalahan. Oleh karena itu, kolaborasi bukan hanya mempercepat proses, tetapi juga membangun kepercayaan dan kepastian hukum bagi masyarakat

Program Padu Serasi merupakan langkah penting dalam upaya menciptakan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat yang memiliki masalah sertifikat tanah eks-transmigrasi. 

Kolaborasi yang telah terbangun ini membuka jalan bagi penyelesaian sengketa tanah secara lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. 

Harapannya, inovasi ini dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat yang tujuan tersebut dapat dengan mudah tercapai dengan adanya sinergi dan kolaborasi, bukan hanya dari pelaksana program namun juga dari masyarakat itu sendiri.