Keterbukaan Informasi Publik yang Harus Diberikan Pengadilan

Selain itu, untuk modernisasi sistem elektronik, sehingga diterbitkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi Humas MA
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi Humas MA

Mahkamah Agung adalah salah satu lembaga yang menjadikan pelayanan informasi publik sebagai suatu hal yang penting dan harus diprioritaskan.

Hal tersebut, dapat dilihat dari kebijakan Mahkamah Agung tentang keterbukaan informasi yang selangkah lebih maju sebelum lahirnya Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Satu tahun sebelum diterbitkannya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Mahkamah Agung telah mengeluarkan SK KMA Nomor 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. 

Sejak terbitnya UU KIP direvisi dengan SK Nomor 1-144 Tahun 2011, untuk menyesuaikan isinya dengan UU KIP. 

Tidak berhenti sampai disitu, Mahkamah Agung juga mengeluarkan SK KMA Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

Hal itu, untuk menjamin mutu dan kualitas pelayanan lembaga peradilan, dan yang terakhir untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru.

Selain itu, untuk modernisasi sistem elektronik, sehingga diterbitkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Berikut tabel perbandingan SK KMA tentang keterbukaan informasi publik sejak 2007 sampai dengan 2022 :

 

Esensi dari UU KIP dan SK KMA Nomor 144 Tahun 2007 juncto KMA Nomor 1-144 Tahun 2011 juncto KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, adalah memberikan pelayanan yang prima kepada publik melalui keterbukaan informasi. 

Point b konsideran UU KIP menyebutkan, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan dan akuntabel. 

Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik. 

Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, berkewajiban untuk menyediakan informasi yang setiap saat dapat diakses oleh masyarakat secara luas. 

Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU KIP.
Pengadilan wajib untuk mengelola dan memelihara beberapa jenis informasi agar informasi tersebut setiap saat dapat diakses oleh masyarakat. 

Informasi yang dimaksud tersebut antara lain: 
   
   a. Informasi Umum

Informasi umum adalah informasi yang secara lengkap termasuk katagori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh pengadilan dan Mahkamah Agung, daftar informasi publik yang berisi nomor, ringkasan isi informasi, pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi, penanggung jawab pembuatan atau penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, bentuk informasi yang tersedia serta jangka waktu penyampaian atau retensi arsip. 

   b. Informasi tentang Perkara dan Persidangan

Informasi tentang perkara berkaitan dengan publikasi putusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang sedang dalam proses upaya hukum dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik dan bukan salinan resmi. 

   c. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian 

Peraturan dan kebijakan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sedangkan hasil penelitian dipublikasikan melalui jurnal yang terbit secara berkala serta melalui laman resmi Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. 

Publik dapat mengakses peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat edaran mahkamah Agung (SEMA), Surat keputusan Mahkamah Agung (SK-KMA) serta surat-surat lainnya dan mengunduhnya dalam JDIH Mahkamah Agung.   

   e. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan

Mahkamah Agung dan badan peradilan wajib mengumumkan pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan pengadilan, standard dan maklumat pelayanan pengadilan, profil pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional serta seluruh pegawai, data statistik kepegawaian, anggaran pengadilan serta unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya, surat-surat perjanjian yang dibuat oleh pengadilan, surat-surat yang dibuat oleh pimpinan atau pejabat pengadilan serta agenda kerja pimpinan pengadilan atau satuan kerja. 

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala Oleh Pengadilan

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan;

   1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan

Pengadilan wajib mengumumkan informasi tentang profil pengadilan setempat yang berisi tentang nama penadilan, fungsi, tugas dan yuridiksi kewenangan pengadilan, struktur organisasi pengadilan, alamat, nomor telepon, faxsimili dan situs resmi pengadilan, daftar nama pimpinan pengadilan hakim, pejabat struktural dan fungsional dan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara yang ada di pengadilan. 

   2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat. 

Para pencari keadilan yang berperkara di pengadilan serta masyarakat luas memiliki hak atas terselenggarannya proses peradilan yang jujur dan adil. pencari keadilan yang tidak mampu juga harus diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma pada setiap tingkatan peradilan melalui pos bantuan hukum (Pos Bakum) yang disediakan oleh pengadilan.

masyarakat juga berhak untuk mengetahui tata cara pengajuan gugatan secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu. ada 3 (tiga) bentuk layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu  di Pengadilan antara lain: 

  • layanan pembebasan biaya perkara; 
  • penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan; dan 
  • penyediaan Posbakum Pengadilan.

   3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan 

Tansparansi peradilan juga terkait dengan program kerja, kegiatan, keuangan dan kinerja. Informasi yang harus disampaikan antara lain menyangkut nama program dan kegiatan, penanggung jawab dan pelaksana program kegiatan, nomor kontaknya, serta alamat yang dapat dihubungi, informasi tentang target dan capaian program dan kegiatan, informasi tentang jadwal pelaksanaan program dan kegiatan serta informasi tentang sumber dan jumlah anggaran yang digunakan. 

Informasi tentang penggunaan anggaran meliputi antara lain: Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.

  • Informasi yang Dikecualikan di Pengadilan
  • Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  • identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
  • identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
  • identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang di laporkan yang belum diketahui publik;
  • catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;
  • Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan Hakim dalam perkara tertentu yang sudah seharusnya di rahasiakan seperti tindak pidana yang mengandung unsur kesusilaan, KDRT, tindak pidana yang menurut UU perlindungan saksi dan korban harus dilindungi, perkara yang sifatnya tertutup untuk umum;
  • berita acara sidang dan alat bukti;
Penulis: Angghara Pramudya
Editor: Tim MariNews