Melalui telaah historis, sosiologis, dan yuridis, penulis mengajak pembaca merefleksikan kembali hakikat keadilan pidana dalam KUHP Nasional yang lebih manusiawi dan berorientasi pemulihan.
Pergeseran urutan pemeriksaan saksi dari KUHAP Lama menuju KUHAP Baru menandai transformasi mendasar dalam cara peradilan mencari kebenaran: dari dominasi hakim dalam sistem inkuisitorial menuju pertarungan argumen para pihak dalam semangat adversarial.
Ekosida bukan sekadar ancaman ekologis, melainkan persoalan konstitusional yang menentukan masa depan bangsa. Tanpa keadilan ekologis dan perlindungan bagi pembela lingkungan, hukum berisiko menjadi alat legitimasi penghancuran ekosistem Nusantara.
Tatbestand merupakan tingkat pertama dan fondasi utama, berfungsi sebagai saringan awal yang menentukan apakah suatu perbuatan layak disebut sebagai tindak pidana