Tatbestand merupakan tingkat pertama dan fondasi utama, berfungsi sebagai saringan awal yang menentukan apakah suatu perbuatan layak disebut sebagai tindak pidana
Prinsip ini wujud nyata dari prinsip due process of law yang menuntut agar negara, melalui aparat penegak hukumnya, tunduk pada hukum dalam upaya pencarian kebenaran.