Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga marwah lembaga dengan seluruh aparatur PN Bantaeng turun ke jalan melaksanakan Public Campaign Zona Integritas (ZI) sebagai langkah konkret mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Fenomena trial by social media menghadirkan penghakiman publik yang kerap menjatuhkan vonis lebih cepat daripada putusan pengadilan, mengancam keadilan dan imparsialitas hukum.
Pemberlakuan KUHP baru menggeser orientasi pemidanaan dengan mengakui peran korban dalam terjadinya tindak pidana. Pasal 70 ayat (1) huruf h membuka ruang keadilan proporsional melalui pertimbangan victim precipitation.
Pemberlakuan KUHP baru menggeser orientasi pemidanaan dengan mengakui peran korban dalam terjadinya tindak pidana. Pasal 70 ayat (1) huruf h membuka ruang keadilan proporsional melalui pertimbangan victim precipitation.
Pembaruan ini dipandang sebagai langkah progresif yang menegaskan perlindungan otonomi tubuh, persetujuan (consent), serta keadilan yang lebih inklusif dan berperspektif korban.
Tulisan ini menguraikan secara komprehensif perbedaan yuridis, filosofis, dan psikologis kedua konsep tersebut dalam kerangka KUHP lama dan KUHP nasional, guna mencegah kriminalisasi terhadap korban sekaligus menjaga batas proporsionalitas pembelaan diri.
Melalui telaah historis, sosiologis, dan yuridis, penulis mengajak pembaca merefleksikan kembali hakikat keadilan pidana dalam KUHP Nasional yang lebih manusiawi dan berorientasi pemulihan.
Pergeseran urutan pemeriksaan saksi dari KUHAP Lama menuju KUHAP Baru menandai transformasi mendasar dalam cara peradilan mencari kebenaran: dari dominasi hakim dalam sistem inkuisitorial menuju pertarungan argumen para pihak dalam semangat adversarial.
Ekosida bukan sekadar ancaman ekologis, melainkan persoalan konstitusional yang menentukan masa depan bangsa. Tanpa keadilan ekologis dan perlindungan bagi pembela lingkungan, hukum berisiko menjadi alat legitimasi penghancuran ekosistem Nusantara.