Review Skincare Bisa Dipenjara: Apa Kata Hukum dan Hakim?

Jika ada yang mendistribusikan atau menjual produk farmasi dan kosmetik tanpa standar yang ditetapkan-lalu mereview-nya dengan klaim berlebihan-maka perbuatannya bisa dianggap menyebarkan kebohongan yang membahayakan masyarakat.
Ilustrasi review skincare. Foto dokumentasi byrdie.com/
Ilustrasi review skincare. Foto dokumentasi byrdie.com/

Belakangan ini, dunia skincare bukan hanya ramai karena produk baru, tetapi juga karena peringatan tegas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Siapa sangka, review skincare yang terkesan berlebihan alias overclaim, kini bisa berujung pidana. Tak tanggung-tanggung, ancamannya mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar!

Dasarnya jelas: Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya Pasal 435. Jika ada yang mendistribusikan atau menjual produk farmasi dan kosmetik tanpa standar yang ditetapkan-lalu mereview-nya dengan klaim berlebihan-maka perbuatannya bisa dianggap menyebarkan kebohongan yang membahayakan masyarakat. Misalnya, kosmetik yang diklaim bisa memutihkan dan sekaligus menghilangkan jerawat dalam semalam, padahal kenyataannya jauh dari itu.

Fenomena ini tidak bisa dianggap sepele. Salah satu alasannya, kulit adalah organ tubuh yang sensitif. Konsumen bisa mengalami iritasi hingga kerusakan permanen karena percaya review yang tidak sesuai kenyataan. Maka dari itu, para selebritas, influencer, maupun penjual online diimbau untuk lebih berhati-hati.

Lalu bagaimana peran Mahkamah Agung? Sebagai lembaga yudikatif tertinggi, MA berperan penting dalam memastikan keadilan ditegakkan dalam perkara-perkara seperti ini. Para hakim yang menangani kasus overclaim perlu memahami konteks digital dan dampaknya terhadap masyarakat. Dalam menjatuhkan putusan, hakim dituntut tidak hanya berpijak pada norma hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan dan edukasi publik.

Bagi para produsen, pastikan klaim produk sesuai hasil uji dan izin resmi. Untuk para konsumen, jadilah pembeli cerdas. Jangan mudah percaya hanya karena review viral. Dan untuk para hakim, keputusan bukan sekadar angka hukuman, tapi pesan moral bagi publik.

Penulis: Nur Amalia Abbas
Editor: Tim MariNews