PN Tanjung Jabung Timur Ikuti Webinar Implementasi UU Pemasyarakatan dan Mempersiapkan Diberlakukannya KUHP

Oleh karena pengaturan pemidanaan dalam KUHP baru berbeda dengan KUHP lama, maka peran Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) diperlukan.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Anisa Primadona Duswara S.H.,M.H. beserta Hakim PN Tanjung Jabung Timur mengikuti secara daring Webinar Nasional. Foto dokumentasi Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Anisa Primadona Duswara S.H.,M.H. beserta Hakim PN Tanjung Jabung Timur mengikuti secara daring Webinar Nasional. Foto dokumentasi Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

MARINews, Tanjung Jabung Timur-Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Anisa Primadona Duswara S.H.,M.H. beserta Hakim PN Tanjung Jabung Timur, mengikuti secara daring webinar nasional dengan tema “Proyeksi Peran Litmas Menuju Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan dalam KUHP 2023: Temuan Kunci Penggunaan Litmas Dewasa di Beberapa Wilayah Indonesia” dari Ruang Media Center Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. 

Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia itu, berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025. Kegiatan ini, diikuti oleh peserta dari unsur aparat penegak hukum lain serta unsur mitra dan organisasi masyarakat sipil. 

Narasumber pada webinar tersebut adalah Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Dr. Ceno Hersusetiokartiko dan Kabag Administrasi pada Setdep Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polkam  Dr. Erni Mustikasari,S.H.,M.H., serta dari unsur organisasi masyarakat sipil.

Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah dalam rangka reformasi hukum Indonesia yang bertujuan mengubah paradigma pemidanaan yang tidak lagi mengutamakan penjara sebagai alat menghukum.

Hal tersebut sejalan dengan tujuan pemidanaan sebagaimana tercantum pada Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menyebutkan, tujuan pemidanaan adalah, mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan masyarakat, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan,mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat, menumbuhkan rasa penyesalan sehingga pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. 

Perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP 2023, lebih lanjut dijabarkan dalam Pasal 70 yang mengatur keadaan yang perlu dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana penjara. Adapun dalam KUHP 2023 menyebutkan alternatif pemidanaan nonpemenjaraan yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama, namun dapat ditemukan pada pasal 65 KUHP 2023, yakni pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru mengatur syarat penjatuhan pidana nonpemenjaraan berupa pengawasan dengan melihat tujuan dan pedoman pemidanaan (Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 KUHP 2023) serta kriteria lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP 2023.

Begitu juga terhadap penjatuhan pidana kerja sosial, yang dipertimbangkan dengan pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan, kemampuan kerja terdakwa, riwayat sosial dan faktor lainnya (Pasal 85 KUHP 2023).

Oleh karena pengaturan pemidanaan dalam KUHP baru berbeda dengan KUHP lama, maka peran Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) diperlukan. Melalui penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang dibuatnya, peran PK Bapas sangat sentral untuk membantu aparat penegak hukum lainnya dalam menggali informasi untuk kepentingan penegakan hukum serta pemeriksaan dan penjatuhan hukuman oleh hakim pada persidangan.

Peran pembimbing kemasyarakatan sendiri dalam KUHP 2023 diatur dalam :
1. Pasal 41 “Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan Tindak Pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk:
a. menyerahkan kembali kepada orang tua/wali; atau 
b. mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik pada tingkat pusat maupun daerah, paling lama”

2. Pasal 75 ayat (5) “Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, jaksa berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana pengawasan yang dijatuhkan”

3. Pasal 85 ayat (8) “Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan”

Lebih lanjut, peran PK Bapas melalui instrumen Litmas-nya dalam webinar tersebut ditegaskan melalui tujuan proyeksi yang akan dicapai, yaitu:

1. Memproyeksikan pola komunikasi serta alur kerja yang akan dilakukan antar aparat penegak hukum dalam penerapan alternatif pemidanaan nonpemenjaraan;

2. Mendorong penerapan dan pengarusutamaan pemidanaan nonpemenjaraan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan persiapan menyambut implementasi KUHP baru; dan

3. Untuk menganalisis dan menyusun rekomendasi kebijakan ke depan terkait kebutuhan peraturan pelaksana, penguatan sumber daya manusia, penyediaan sarana prasarana terkait implementasi alternatif pemidanaan nonpemenjaraan. 

Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Dr. Ceno Hersusetiokartiko, kemudian memaparkan beberapa hambatan dan tantangan yang mungkin terjadi dalam upaya mencapai tujuan instrumen Litmas, antara lain:

1. Terputusnya komunikasi setelah PK Bapas memberikan penelitian kemasyarakatannya;
paradigma aparat penegak hukum terhadap penggunaan Litmas yang masih terbatas pada penanganan perkara anak; 

2. Belum adanya payung hukum yang mengatur peran dan tanggung jawab antar aparat penegak hukum terhadap implementasi alternatif pemidanaan; dan

3. Kurangnya petugas PK Bapas dan fasilitas pembimbingan. 

Melalui webinar tersebut dijelaskan pula tentang perlunya pelibatan unsur lain dalam pembuatan penelitian kemasyarakatan oleh PK Bapas yakni psikolog. Peran psikolog dipandang perlu dalam menentukan status psikologi para pihak yang berperkara. 

Akhirnya sebagai output dari webinar disimpulkan bahwa semua aparat penegak hukum perlu saling koordinasi dan komunikasi terkait peran penelitian kemasyarakatan oleh PK Bapas tersebut. Hal itu tidak lain untuk mencapai tujuan pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta pelibatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam rangka mendukung penerapan alternatif pemidanaan nonpemenjaraan.

Penulis: Tatok Musianto
Editor: Tim MariNews