Perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks membawa implikasi hukum yang signifikan, khususnya dalam aspek perlindungan konsumen. Inovasi produk dan layanan jasa keuangan, termasuk digitalisasi sistem transaksi, telah memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, namun sekaligus meningkatkan potensi terjadinya sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan. Dalam relasi hukum tersebut, konsumen pada umumnya berada pada posisi yang lebih lemah dibandingkan pelaku usaha, baik dari segi informasi, ekonomi, maupun akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengaturan, pengawasan, dan pelindungan konsumen jasa keuangan, diberi kewenangan untuk melakukan langkah-langkah hukum dalam rangka melindungi kepentingan konsumen. Salah satu instrumen penting dalam menjalankan fungsi tersebut adalah pengajuan gugatan ke pengadilan.
Namun demikian, praktik peradilan menunjukkan perlunya pedoman yang jelas dan seragam mengenai tata cara mengadili gugatan yang diajukan oleh OJK agar tercipta kepastian hukum dan kesatuan penerapan hukum. Dalam rangka menjawab kebutuhan tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai upaya pelindungan konsumen. PERMA ini menjadi pedoman teknis bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, sekaligus mencerminkan komitmen peradilan dalam memperkuat akses keadilan bagi konsumen jasa keuangan.
Secara yuridis, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 merupakan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Agung dalam mengatur teknis penyelenggaraan peradilan guna menjamin kepastian hukum dan keseragaman penerapan hukum. PERMA ini berfungsi sebagai pedoman bagi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan yang diajukan oleh OJK sebagai upaya pelindungan konsumen jasa keuangan.
Salah satu pengaturan penting dalam PERMA ini adalah penegasan mengenai kompetensi absolut peradilan. Di samping itu, ditentukan bahwa Pengadilan Niaga berwenang mengadili gugatan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) konvensional, sedangkan Pengadilan Agama berwenang mengadili gugatan terhadap PUJK yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Penegasan kewenangan ini memberikan kejelasan forum hukum yang berwenang dan mencegah terjadinya konflik kewenangan antarlingkungan peradilan.
Pengaturan tersebut juga mempertegas kedudukan hukum OJK sebagai pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan demi kepentingan konsumen. Dengan demikian, PERMA ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga memperkuat tertib hukum acara serta keseragaman praktik peradilan di seluruh Indonesia.
Dari sudut pandang filosofis, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 mencerminkan orientasi pada keadilan substantif. Ketimpangan posisi antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan menuntut hadirnya negara sebagai penyeimbang. Pemberian kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan merupakan perwujudan keadilan distributif, yaitu keadilan yang memberikan perlakuan proporsional demi melindungi pihak yang lemah.
PERMA ini juga menempatkan kepastian hukum sebagai sarana untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan hukum. Pengaturan yang jelas mengenai tata cara beracara dan kewenangan pengadilan memberikan pedoman yang pasti bagi hakim, tanpa menghilangkan ruang untuk menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks jasa keuangan berbasis syariah, kewenangan Pengadilan Agama sejalan dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap pihak yang lemah sebagaimana dianut dalam hukum ekonomi syariah.
Secara sosiologis, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 merupakan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan mekanisme penyelesaian sengketa jasa keuangan yang efektif dan berkeadilan. Kejelasan prosedur dan kewenangan peradilan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta mendorong konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.
Pembagian kewenangan antara Pengadilan Niaga dan Pengadilan Agama juga mencerminkan sensitivitas hukum terhadap keberagaman sistem ekonomi yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, PERMA ini berfungsi tidak hanya sebagai instrumen normatif, tetapi juga sebagai sarana rekayasa sosial untuk menciptakan sistem jasa keuangan yang lebih bertanggung jawab dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Secara umum, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 merupakan instrumen penting dalam memperkuat perlindungan konsumen jasa keuangan melalui mekanisme peradilan. Salah satu poin penting dalam PERMA ini adalah penegasan kewenangan pengadilan. Untuk sengketa yang melibatkan pelaku usaha jasa keuangan konvensional, gugatan diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Niaga. Sementara itu, apabila sengketa berkaitan dengan pelaku usaha jasa keuangan yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah, kewenangan mengadili berada pada Pengadilan Agama. Pembagian kewenangan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat dan mencegah terjadinya tumpang-tindih kewenangan antar peradilan.
Referensi
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Mahkamah Agung RI.
Mertokusumo, S. (2011). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Liberty.
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan masyarakat. Angkasa.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.
Sjahdeini, S. R. (2014). Perbankan syariah: Produk-produk dan aspek hukumnya. Kencana Prenadamedia Group.