Penolakan ini bukan bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab sosial, melainkan ekspresi dari kesadaran moral dan ketakutan spiritual beratnya amanah keadilan.
Syarat sahnya talak meliputi niat yang tulus, pengucapan oleh pihak suami, kecuali terdapat pemberian kuasa atau tafwidh kepada istri, dan adanya kepatuhan terhadap aturan syari’at, seperti larangan menjatuhkan talak saat istri haid, pengaturan masa iddáh