Al Fitri Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi dan Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial UMKO

Konten
Rabu, 5 November 2025 09:55 WIB

Menyembunyikan Kebenaran: Kajian Teologis Berdasarkan Hadis dan Implikasinya terhadap Etika Peradilan

Setiap putusan yang dijatuhkan tidak hanya berdampak pada para pihak yang berperkara, tetapi juga mencerminkan wibawa hukum.

Senin, 27 Oktober 2025 17:45 WIB

Menolak Jabatan Hakim: Pelajaran dari Ulama Klasik untuk Hakim Masa Kini

Penolakan ini bukan bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab sosial, melainkan ekspresi dari kesadaran moral dan ketakutan spiritual beratnya amanah keadilan.

Jumat, 24 Oktober 2025 10:25 WIB

PERMA Nomor 2 Tahun 2025: Langkah Nyata Menuju Keadilan Inklusif

Selama ini, penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan ketika berhadapan dengan hukum;

Selasa, 21 Oktober 2025 14:35 WIB

Keadilan Substantif Hak Waris Perempuan dalam Perspektif Surah An-Nisa dan Sistem Hukum Indonesia

Surah An-Nisa Ayat 11 merupakan salah satu ayat yang paling rinci dalam menjelaskan ketentuan pembagian warisan, sehingga menjadi landasan utama.

Jumat, 17 Oktober 2025 17:30 WIB

Ketika Keputusan Hakim Salah Pun Bernilai Pahala

Dalam konteks kehakiman, ijtihad dilakukan ketika hakim menghadapi perkara yang tidak memiliki ketentuan hukum yang jelas.

Senin, 13 Oktober 2025 09:30 WIB

Dimensi Teologis dan Yuridis Julukan ‘Wakil Tuhan’ bagi Hakim dalam Sistem Peradilan

Julukan ini muncul dari pandangan hakim merupakan pihak yang diberi kewenangan untuk memutus perkara dengan adil, sebagaimana keadilan Tuhan

Kamis, 9 Oktober 2025 12:53 WIB

Nomenklatur Keadilan dalam Al-Qur’an dan Relevansinya terhadap Teori Hukum Modern

Dalam perspektif Islam, keadilan bukan hanya konsep etis, melainkan merupakan perintah teologis yang bersumber langsung dari Allah SWT.

Kamis, 18 September 2025 10:30 WIB

Talak di Tangan Suami: Hak Terbatas, Bukan Mutlak Kajian Perspektif Teori Hukum

Syarat sahnya talak meliputi niat yang tulus, pengucapan oleh pihak suami, kecuali terdapat pemberian kuasa atau tafwidh kepada istri, dan adanya kepatuhan terhadap aturan syari’at, seperti larangan menjatuhkan talak saat istri haid, pengaturan masa iddáh