Tafsir Tipu Muslihat dalam Perkara Pembatalan Putusan Arbitrase

Tafsir tipu muslihat dalam pembatalan arbitrase oleh MA menegaskan batas alasan pembatalan, yakni perbedaan tafsir bukti dan pembuktian.
  • view 323
Ilustrasi Putusan Arbitrase. (Foto: Freepik.com)
Ilustrasi Putusan Arbitrase. (Foto: Freepik.com)

The World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam bukunya Guide to WIPO memberikan definisi arbitrase adalah prosedur di mana suatu sengketa diajukan, atas kesepakatan para pihak, kepada satu atau lebih arbiter untuk mendapatkan keputusan yang mengikat. Pasal 1 Angka 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999) menyatakan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.     

Pada bagian umum penjelasan UU 30/1999 menyatakan bahwa pada umumnya lembaga arbitrase mempunyai kelebihan dibandingkan dengan lembaga peradilan, yaitu:

  • a.    kerahasiaan sengketa para pihak;
  • b.    menghindari kelambatan yang diakibatkan hal prosedural dan administratif;
  • c.    para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan;
  • d.    para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat arbitrase; dan
  • e.    putusan arbiter mengikat para pihak dan melalui prosedur sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.

Namun demikian, Tri Ariprabowo dan R. Nazriyah dalam tulisannya pada Jurnal Konstitusi Volume 14, Nomor 4, Desember 2017 menyatakan bahwa proses penyelesaian melalui arbitrase tidak selamanya memuaskan para pihak yang bersengketa. Arbitrase juga mempunyai kelemahan di mana contohnya ketergantungan mutlak pada arbiter. Meskipun arbiter dianggap memiliki keahlian teknis yang baik, bukanlah hal yang mudah bagi majelis arbitrase untuk memuaskan dan memenuhi kehendak para pihak yang bersengketa. 

Sehingga terdapat pengaturan bahwa putusan arbitrase dapat dibatalkan dan diajukan banding. Pasal 70 ayat (1) UU 30/1999 menyatakan bahwa para pihak para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan arbitrase dalam hal:

  • a.    surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
  • b.    setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
  • c.    putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Mengenai tafsir tipu muslihat dalam pembatalan putusan arbitrasi pada Mahkamah Agung (MA), Penulis melakukan penelusuran pada direktori putusan MA. Penelusuran dilakukan pada 26 Maret 2026 dengan menggunakan kata kunci “arbitrase”. Penulis juga kemudian melakukan klasifikasi penelusuran tahun putus 2021–2025. Penulis kemudian mendapatkan 27 putusan arbitrase terkait banding di MA. Setelah 27 putusan tersebut dikaji, Penulis mendapatkan 13 putusan yang memberikan tafsir tipu muslihat dalam perkara pembatalan perkara arbitrase. 

1.    Pertimbangan Mengenai Definisi Tipu Muslihat

Dalam penelusuran putusan, terdapat putusan yang mendefinisikan “tipu muslihat”. Dalam putusan nomor 258 B/Pdt.Sus-Arbt/2023, MA memberikan pertimbangan sebagai berikut: 

  • Bahwa benar perbuatan tipu muslihat pada pokoknya terjadi ketika terdapat suatu tindakan seseorang merekayasa suatu keadaan yang tidak benar diposisikan benar tetapi Judex Facti keliru dalam penerapannya;

2.    Tafsir Tipu Muslihat terkait Proses Pembuktian dalam Majelis Arbitrase

MA juga memberikan tafsir tipu muslihat tidak dapat dikaitkan dengan proses pembuktian dalam proses arbitrase. MA dalam beberapa putusannya menyatakan bahwa perbuatan tipu muslihat yang didasarkan pada bukti yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Arbitrase tidak dapat dibenarkan.

Pertimbangan tersebut dapat ditemukan dalam putusan nomor 517 B/Pdt.Sus-Arbt/2023. MA dalam perkara tersebut berpendapat bahwa alat bukti yang dijadikan dasar sebagai alasan banding telah dipertimbangkan oleh Majelis Arbiter sehingga tidak terkategori sebagai tipu muslihat. Pertimbangan lengkapnya adalah sebagai berikut:

  • - Bahwa selain itu putusan Judex Facti dalam perkara ini pada dasarnya menilai kembali pertimbangan Majelis Arbitrase/Pemohon Banding I in casu mengenai dokumen yang perlu diajukan untuk mendukung tuntutan pembayaran biaya tambahan antara lain final statement atau state of completition, penilaian mana bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 ayat (2) Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;

Mengenai pengujian kembali bukti, pertimbangan yang sama juga ditemukan dalam perkara nomor 477 B/Pdt.Sus-Arbt/2022. Pertimbangan perkara tersebut menyatakan bahwa pengajuan dalil dan alat bukti dalam proses arbitrase bukan sebuah tipu muslihat. Pertimbangannya adalah sebagai berikut:

  • Bahwa dengan demikian perbuatan Pemohon Banding I mengajukan dalil serta bukti di hadapan Majelis Arbiter dalam perkara ini bukan perbuatan memutar balikkan fakta atau tipu muslihat sebagaimana dimaksud Ketentuan Pasal 70 huruf c Undang Undang Arbitrase; 
  • Bahwa selain itu berdasarkan Ketentuan Pasal 60 juncto Pasal 62 ayat (4) Undang Undang Arbitrase, tanpa adanya surat/dokumen sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 70 huruf a dan b Pengadilan tidak berwenang menilai alasan dan pertimbangan Majelis Arbiter atas substansi permohonan;

Pertimbangan yang serupa juga dapat ditemukan dalam Putusan Nomor 258 B/Pdt.Sus-Arbt/2023, Putusan Nomor 470 B/Pdt.Sus-Arbt/2022 dan Putusan Nomor 234/Pdt.Sus-Arbt/2024.

3.    Tafsir Tipu Muslihat terkait dengan Tafsir Para Pihak Atas Alat Bukti dalam Proses Arbitrase

Para pihak kerap memiliki tafsir berbeda atas alat bukti yang diajukan. Tafsir tipu muslihat atas alat bukti yang diajukan terdapat pada perkara nomor 797 B/Pdt.Sus-Arbt/2023. MA memberikan pertimbangan sebagai berikut:

  • Lebih lanjut, adanya perbedaan penafsiran para pihak mengenai ada tidaknya pengalihan PKP2B (vide Bukti T-11 A dan Bukti T-11 B) tidak dapat diklasifikasikan sebagai bentuk tipu muslihat. Perbedaan penafsiran mengenai ada tidaknya pengalihan PKP2B (vide Bukti T-1A dan Bukti T- 11B) merupakan objek sengketa yang dipermasalahkan dalam perkara BANI dan telah memperoleh putusan dan apabila salah satu pihak tidak puas dengan pertimbangan hukum yang telah diberikan oleh Majelis Arbitrase, maka hal tersebut tidaklah dapat diklasifikasikan sebagai tipu muslihat sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sehingga cukup alasan bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Judex Facti dan Majelis Hakim mengadili perkara a quo;

Hal senada terdapat dalam perkara 1203 B/Pdt.Sus-Arbt/2022, dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • Bahwa pertimbangan Judex Facti mengenai perbuatan tipu muslihat oleh Pemohon Banding l (Termohon I Pembatalan Putusan Arbitrase) tidak dapat dibenarkan karena sebagai pihak yang berperkara Pemohon Banding I berhak mengajukan bukti-bukti yang menurutnya relevan dengan pokok perkara, terlepas ada atau tidak adanya kesamaan bukti bukti tersebut dengan bukti diajukan oleh pihak lain dalam perkara yang berbeda;

Pertimbangan senada terdapat dalam perkara nomor 996 B/Pdt.Sus-Arbt/2022. 

Dalam beberapa putusannya, MA membenarkan tafsir tipu muslihat atas alat bukti. Hal tersebut dapat ditemukan dalam pertimbangan perkara nomor 5 B/Pdt.Sus-Arbt/2022, sebagai berikut:

  • - Putusan Judex Facti telah membuktikan bahwa alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase dapat dibenarkan dan berdasarkan hukum karena putusan BANI telah didasarkan pada hasil tipu muslihat oleh Pemohon Banding yaitu Berita Acara Selesai Pekerjaan (Bukti T-16 dan P-28) yang diajukan Pemohon Banding dalam pemeriksaan arbitrase dibuat tanpa melalui kegiatan pemeriksaan dan berita acara tersebut ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang sehingga tanpa sepengetahuan dari Termohon Banding sebagai pemberi pekerjaan. Oleh karena itu, Judex Facti membatalkan putusan BANI;

Pertimbangan yang senda juga terdapat dalam perkara nomor 141 B/Pdt.Sus-Arbt/2025.

4.    Tafsir Tipu Muslihat Dikaitkan Hukum Acara dan Prosedur Beracara

Dalam hal hukum acara dan prosedur beracara, terdapat proses banding pembatalan putusan arbitrase karena tidak disampaikannya salinan tuntutan oleh Badan Arbitrase. Namun, dalam pemeriksaannya Badan Arbitrase terkait dapat membuktikan sebaliknya. Pertimbangan dalam perkara 918 B/Pdt.Sus-Arbt/2023 sebagai berikut:

  • Bahwa namun demikian alasan-alasan Pemohon Banding/dahulu Pemohon tidak dapat dibenarkan karena berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang Undang Arbitrase, Termohon Banding II berkewajiban menyampaikan salinan tuntutan Termohon Banding I kepada Pemohon Banding sehingga perbuatan Termohon Banding I tidak memberitahukan kepada Pemohon Banding mengenai adanya permohonan penyelesaian sengketa a quo dihadapan Termohon Banding II bukan merupakan tipu muslihat sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 70 huruf c Undang Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; 
  • Bahwa Termohon Banding II telah menyampaikan salinan tuntutan kepada Pemohon Banding sesuai ketentuan yang berlaku tetapi tanpa alasan sah Pemohon Banding tidak memberikan jawaban serta tidak hadir dalam persidangan di hadapan majelis arbitrase/Termohon Banding II;

Hukum acara lain dikaitkan dengan tafsir tipu muslihat adalah mengenai independensi arbiter. MA memberikan tafsir tipu muslihat dikaitkan dengan independensi arbiter dan pengajuan hak ingkar dalam perkara nomor 665 B/Pdt.Sus-Arbt/2024. Pertimbangannya adalah sebagai berikut:

  • ... yang ternyata di belakang hari setelah diterbitkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) baru ditemukan informasi memiliki hubungan latar belakang perkara perdata, yaitu berada pada sisi yang sama dengan Arbiter Dr. Jelly Nasseri, S.H., M.H. Terhadap fakta yang diketahui belakangan ini, putusan Judex Facti sudah benar dan tepat dengan membatalkan putusan arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dikarenakan salah satu alasan adanya tipu muslihat ini. Disamping itu secara kode etik arbiter dituntut untuk bersikap jujur, profesional, objektif, imparsial, menghindari kemungkinan potensi adanya konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. Seharusnya Arbiter Dr. Jelly Nasseri, S.H., M.H., sebelum proses persidangan arbitrase berjalan sudah seharusnya mengundurkan diri, dikarenakan dia sepatutnya menyadari memiliki potensi conflict of interest terhadap kuasa hukum dari Pembanding II sampai dengan Pembanding XII (dahulu Termohon II sampai dengan Termohon XII), dan bukan malahan menggunakan alasan pranata hak ingkar yang harus diajukan oleh Terbanding (dahulu Pemohon/PT HK Realtindo) seakan-akan beranggapan selama belum keberatan, maka sebaiknya diam saja;

Hal menarik mengenai tafsir tipu muslihat dalam proses beracara ditemukan dalam perkara nomor 1320 B/Pdt.Sus-Arbt/2023. Dalam perkara tersebut tipu muslihat, salah satu pihak akhirnya menolak keterangan salah satu saksi dengan alasan ternyata saksi tersebut adalah pihak yang berperkara itu sendiri. MA kemudian mengaitkan dengan prinsip hukum acara perdata di mana pemeriksaan pihak yang berperkara sebagai saksi adalah hal yang dilarang. Pertimbangan selengkapnya sebagai berikut:

  • Bahwa terhadap pertimbangan Judex Facti mengenai adanya tipu muslihat, Mahkamah Agung tidak sependapat karena Termohon Banding semula Pemohon tidak menolak keterangan Alaudin Lasinrang sebagai saksi fakta, sedangkan Termohon Banding semula Pemohon telah mengetahui bahwa saksi Alaudin Lasinrang adalah pihak in casu Direktur Pemohon Banding II semula Termohon II, lagi pula keterangan diberikan secara terang dalam persidangan, atas keterangan saksi tersebut tersedia bagi Termohon Banding semula Pemohon untuk memberikan tanggapan; 
  • Bahwa namun demikian pemeriksaan pihak yang berperkara sebagai saksi fakta tidak sejalan dengan praktik terbaik prosedur beracara dalam perkara perdata dalam pemeriksaan keterangan saksi dan karena itu pemeriksaan persidangan oleh Pemohon Banding I semula Termohon I harus dinyatakan batal;


Sumber Referensi:

  1. The World Intellectual Property Organization. Guide to WIPO Arbitration. Jenewa: World Intellectual Property Organization (WIPO), 2020.
  2. Tri Ariprabowo dan R. Nazriyah. Pembatalan Putusan Arbitrase oleh Pengadilan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014. Jurnal Konstitusi. Volume 14, Nomor 4, Desember 2017.
  3. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  4. Mahkamah Agung, Putusan Nomor 477 B/Pdt.Sus-Arbt/2022, 2022.
  5. Mahkamah Agung, Putusan Nomor 5 B/Pdt.Sus-Arbt/2022, 2022.
  6. Mahkamah Agung, Putusan Nomor 470 B/Pdt.Sus-Arbt/2022, 2022.
  7. Mahkamah Agung, Putusan Nomor 1203 B/Pdt.Sus-Arbt/2022, 2022.
  8. Mahkamah Agung, Putusan Nomor 996 B/Pdt.Sus-Arbt/2022, 2022.
  9. Mahkamah Agung, Putusan Nomor 258 B/Pdt.Sus-Arbt/2023, 2023.
  10. Mahkamah Agung, Putusan Nomor 797 B/Pdt.Sus-Arbt/2023, 2023.
  11. Mahkamah Agung, Putusan Nomor 1320 B/Pdt.Sus-Arbt/2023, 2023.
  12. Mahkamah Agung, Putusan Nomor 918 B/Pdt.Sus-Arbt/2023, 2023.
  13. Mahkamah Agung, Putusan Nomor 517 B/Pdt.Sus-Arbt/2023, 2023.
  14. Mahkamah Agung, Putusan Nomor 234 B/Pdt.Sus-Arbt/2024, 2024.
  15. Mahkamah Agung, Putusan Nomor 665 B/Pdt.Sus-Arbt/2024, 2024.
  16. Mahkamah Agung, Putusan Nomor 141 B/Pdt.Sus-Arbt/2025, 2025.

 

‎Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Yura P. Yudhistira
Editor: Tim MariNews