Menelisik Aturan Kewajiban Penyediaan Day Care di Institusi Pemerintah

Kewajiban penyediaan tempat penitipan anak di kantor pemerintah atau swasta tersebut, perlu diselaraskan dengan pembentukan aturan yang berikan pedoman standardisasi pengelolaan tempat penitipan anak.
Layanan day care untuk anak pegawai Komdigi RI (dahulu Kominfo). Foto dokumentasi Instagram Komdigi RI.
Layanan day care untuk anak pegawai Komdigi RI (dahulu Kominfo). Foto dokumentasi Instagram Komdigi RI.

Kehadiran anak di tengah kehidupan keluarga merupakan suatu anugrah dari Tuhan YME. Keberadaan anak dalam konteks kehidupan bernegara, adalah masa depan suatu bangsa. Dengan demikian tanggung jawab memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak, tidak hanya dibebankan kepada orang tua, serta keluarga, melainkan komunitas masyarakat dan negara memiliki tanggung jawab serupa. Ketentuan Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menegaskan setiap anak memiliki hak untuk dilindungi orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. 

Kontribusi negara untuk berikan perlindungan terhadap anak, termasuk menjamin adanya pengasuhan atau perawatan yang ideal, guna menjamin kesejahteraan anak telah disepakati secara internasional, melalui Konvensi Hak-Hak Anak, yang disahkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tanggal 20 November 1989.

Indonesia sendiri, telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak) dan kemudian menindaklanjutinya dengan membentuk UU Perlindungan Anak tahun 2002, yang saat ini mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Dalam Pasal 18 Ayat 1 Konvensi Hak-Hak anak, kewajiban menjaga proses tumbuh kembang dan membesarkan anak merupakan tanggung jawab kedua orang tua. Menurut berbagai penelitian ilmiah dan pendapat para psikolog anak, di mana anak yang kekurangan kasih sayang atau pengasuhan orang tuanya, dapat menyebabkan penyimpangan seksual. Kondisi inilah yang perlu ditanggulangi bersama baik kedua orang tua, keluarga dan negara.

Sisi lainnya, negara memiliki tugas, mendukung tanggung jawab orang tua dalam membesarkan anak, cara yang dapat dilakukan negara, dengan menyediakan sarana prasarana atau fasilitas dan layanan pemeliharaan anak. Terhadap anak yang kedua orang tuanya bekerja, negara wajib menjamin anak memperoleh manfaat dari jasa pelayanan pemeliharaan anak, sebagaimana ketentuan Pasal 18 Ayat 2 dan 3 Konvensi Hak-Hak Anak. 

Tindak lanjut amanah Konvensi Hak-Hak Anak dimaksud, penulis menilai secara legislasi, pemerintah Indonesia telah membentuk ketentuan hukum progresif, yang berikan hak kepada ibu bekerja, untuk dapatkan akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya, sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA). 

Selain itu, seluruh pemberi kerja, baik institusi pemerintah atau swasta wajib menyediakan dukungan sarana dan prasarana yang layak kepada ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan atau sampai usia dua tahun, salah satunya dengan kewajiban menyediakan day care atau tempat penitipan anak, sesuai Pasal 30 Ayat 2 Huruf c UU KIA. Adanya tempat penitipan anak di tempat bekerja, selaras dengan hak ibu bekerja untuk dapatkan akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak.

Institusi pemerintah atau swasta selaku pemberi kerja, yang tidak membuat sarana dan prasarana yang diperuntukan bagi anak yang ibunya bekerja, salah satunya termasuk tempat penitipan anak, maka dapat dikenakan pembinaan dan/atau sanksi administratif, sebagaimana ketentuan Pasal 31 UU KIA.

Kewajiban penyediaan tempat penitipan anak di kantor pemerintah atau swasta tersebut, perlu diselaraskan dengan pembentukan aturan yang berikan pedoman standardisasi pengelolaan tempat penitipan anak, sehingga adanya tempat penitipan anak, tidak hanya sebatas formalitas memenuhi kewajiban perundang-undangan, melainkan memenuhi hak anak bertumbuh kembang secara baik. 

Menurut hemat penulis, pedoman standardisasi pengelolaan tempat penitipan anak, perlu memperhatikan beberapa hal penting, guna menjamin tumbuh kembang anak secara baik, antara lain:

1. Adanya standardisasi pola pengasuhan dalam tempat penitipan anak;

2. Memiliki tenaga pengasuh anak, yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi ramah anak;

3. Terdapat standardisasi fasilitas yang wajib disediakan dalam tempat penitipan anak, termasuk memperhatikan asupan gizi anak dan kebersihannya;

4. Diberikannya hak kepada ibu dan ayah yang bekerja, untuk mengunjungi anak yang ditaruh dalam tempat penitipan anak ditempatnya bekerja;

Beberapa instansi pemerintah, telah memulai pembangunan tempat penitipan anak, antara lain Pemprov Jakarta yang memiliki tempat penitipan anak untuk para pegawainya di Balai Kota Jakarta dan Kantor Walikota Jakarta Utara, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kementerian Komunikasi dan Digital (dahulu Kominfo), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (dahulu Kemendikbud)

Lembaga pemerintah lain, perlu mengikuti jejak kantor pemerintahan yang telah memiliki tempat penitipan anak dan sebagai upaya memenuhi hak-hak anak yang telah ditetapkan ketentuan hukum nasional. Kehadiran tempat penitipan anak juga ditunggu keberadaannya di institusi negara yang memiliki perwakilan atau satuan kerja di daerah, sehingga dapat menyelesaikan permasalahan pengasuhan anak pegawai, terutama bagi pegawai yang bertugas jauh, dari keluarga atau kediaman asalnya. 
 

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews