Resensi Buku: Peran Aktif Hakim Dalam Perkara Perdata

Melalui ulasan yang sistematis dan kaya pengalaman praktis, buku ini menawarkan perspektif baru tentang pentingnya peran aktif hakim dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substansial.
(Foto: Sampul Buku Peran Aktif Hakim Dalam Perkara Perdata | Dok. M. Yanis Saputra)
(Foto: Sampul Buku Peran Aktif Hakim Dalam Perkara Perdata | Dok. M. Yanis Saputra)

Penulis

:

Dr. H. Sunarto, S.H., M.H

Judul Buku

:

Peran Aktif Hakim Dalam Perkara Perdata

Penerbit

:

Kencana (Prenada Media Group)

Tahun Terbit

:

2019

Cetakan

:

Ketiga

Tempat Terbit

:

Jakarta

 

Dalam paradigma hukum perdata klasik, hakim sering kali diibaratkan sebagai "wasit yang pasif." Namun, buku Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata (Edisi Ketiga, 2019) karya Dr. Sunarto, S.H., M.H., hadir untuk membongkar mitos tersebut. Melalui karya setebal 298 halaman yang diterbitkan oleh Prenada Media Group (Kencana) ini, penulis yang juga merupakan Ketua Mahkamah Agung RI saat ini, menawarkan kompas baru bagi praktik peradilan di Indonesia.

Buku ini disusun secara sistematis dalam empat bab utama yang komprehensif, dilengkapi dengan daftar rujukan, regulasi perundang-undangan, anotasi putusan pengadilan, hingga biografi penulis yang memperkuat otoritas akademik buku ini.

Menembus Batas Formalisme

Salah satu poin paling penting dalam buku ini adalah pembahasan mengenai dilema psikologis dan profesional yang dihadapi para hakim. Dr. Sunarto mencatat fenomena tingginya pengaduan masyarakat ke Mahkamah Agung terkait ketidakpuasan atas sikap hakim. Ironisnya, hal ini sering kali menciptakan "ketakutan" di kalangan hakim untuk bersikap aktif. Mereka khawatir tindakan proaktif dalam persidangan akan disalahartikan sebagai pelanggaran asas tidak memihak (imparsial) atau melampaui apa yang dituntut (ultra petitum partium).

Penulis dengan tegas mendudukkan perkara, bahwa keaktifan hakim bukanlah bentuk keberpihakan yang mencederai netralitas. Sebaliknya, hal tersebut merupakan instrumen krusial untuk memastikan bahwa persidangan tidak berjalan berlarut-larut tanpa kepastian. Dengan peran aktif, hakim dapat meminimalisir risiko cacat formil yang sering membuat gugatan kandas dengan status tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Lebih jauh lagi, langkah proaktif ini adalah jaminan agar keadilan yang diputuskan tidak hanya menjadi kemenangan di atas kertas, melainkan benar-benar bersifat executable atau dapat dieksekusi secara nyata.

Navigasi Sistematis Peran Hakim

Dr. Sunarto menyusun gagasan ini dalam alur yang logis, namun tetap renyah untuk diikuti. Ia memulai narasinya pada Bab 1 dengan membedah landasan filosofis kekuasaan kehakiman, mengingatkan kita mengapa negara memberikan mandat bagi hakim untuk membantu pencari keadilan secara tulus.

Memasuki Bab 2, pembaca diajak menyelami tahap pra-persidangan sebuah fase persiapan yang krusial bagi hakim untuk membedah anatomi perkara sebelum memasuki gelanggang sidang. Kemudian, pada Bab 3, penulis menguraikan bagaimana seharusnya hakim memimpin pembuktian dan menjaga keseimbangan posisi para pihak di dalam persidangan. Terakhir, pada Bab 4, fokus beralih pada fase pasca-persidangan, di mana kualitas putusan dan kepastian eksekusi menjadi taruhan akhir dari integritas peradilan.

Dialektika Teori dan Realitas

Buku ini adalah sebuah manifesto hukum yang mendesak para hakim untuk beralih dari sekadar penjaga prosedur menjadi penjemput keadilan substansial. Penulis berargumen bahwa sikap pasif yang berlebihan justru dapat melanggengkan ketidakadilan, terutama jika para pihak yang bersengketa memiliki kapasitas yang tidak seimbang.

Melalui gaya penulisan yang lugas, Dr. Sunarto berhasil menyederhanakan kompleksitas teknis yudisial sehingga dapat dicerna dengan baik oleh mahasiswa hukum, praktisi, hingga para hakim itu sendiri. Kehadiran edisi ketiga ini pun membuktikan relevansi karya ini di tengah dinamika regulasi dan tuntutan modernisasi peradilan yang kian kencang.

Buku ini memiliki kelebihan dalam memberi solusi praktis yang dihadirkan, karena pengalaman penulis yang langsung terjun di lapangan selaku praktisi hukum, dimana tidak hanya kaya akan landasan teori tetapi juga memuat praktik teknisnya. Ia tidak membiarkan hakim terjebak dalam dilema antara peran aktif dan asas imparsialitas, melainkan memberikan panduan konkret yang sangat valid sebagai referensi teknis. 

Buku ini adalah bacaan wajib bagi siapa pun yang mendambakan peradilan yang lebih progresif. Dr. Sunarto berhasil meyakinkan kita bahwa integritas seorang hakim tidak hanya diukur dari kemampuannya membaca pasal, tetapi dari keberaniannya mengambil peran aktif dalam merajut keadilan, sekaligus pengingat bahwa di balik tumpukan berkas perkara, ada nasib manusia yang menunggu sentuhan kebijaksanaan hakim. 
 

Penulis: M. Yanis Saputra
Editor: Tim MariNews