Dr. Bernasconi menggarisbawahi dalam praktik peradilan, persoalan lintas batas tidak berhenti pada pertanyaan normatif mengenai hukum yang berlaku.
Permasalahan lebih mendesak sering kali berkaitan dengan pelayanan dokumen di luar negeri, pengambilan alat bukti lintas yurisdiksi, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.