Kemandirian kekuasaan kehakiman (independence of judiciary) merupakan landasan fundamental negara hukum.
Di berbagai negara maju dengan sistem demokrasi yang telah mapan, prinsip ini tidak hanya tercantum dalam konstitusi, tetapi diwujudkan melalui mekanisme kelembagaan yang melindungi peradilan dari campur tangan kekuasaan lain, termasuk dalam hal ini adalah sistem pengelolaan anggaran.
Aspek ini dikenal sebagai kemandirian keuangan yudisial, yang berperan penting dalam memastikan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan oleh penguasa politik atau penguasa ekonomi karena kondisi perekonomian aparatur yudikatif yang tergantung kepada kebijakannya.
Di Indonesia, meskipun konstitusi menjamin independensi peradilan, realisasi kemandirian anggaran masih menghadapi hambatan struktural yang sangat signifikan. Penelitian dan data anggaran menunjukkan bahwa ketergantungan lembaga peradilan terhadap proses anggaran negara yang dikendalikan oleh eksekutif dan legislatif berpotensi mereduksi kualitas dan independensi peradilan.
Jerome Frank dalam bukunya Law and the Modern Mind (1930) menegaskan bahwa faktor subjektif hakim, kepribadian, latar belakang dan suasana hati dapat mempengaruhi hasil putusan.
Faktor-faktor tersebut, akan mudah terkendalikan jika perekonomian seorang hakim dan aparatur yudisial tercukupi dan tanpa tekanan dari pihak eksternal.
Kerangka Konstitusional dalam Peraturan Perundang-undangan
Konstitusi Indonesia. melalui Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka. Senada dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menegaskan otonomi lembaga peradilan secara kelembagaan, organisasi, dan fungsional.
Namun dalam bidang keuangan, Pasal 81A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tetang Mahakamah Agung menunjukkan bahwa Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam APBN, sedangkan secara konstitusional APBN diusulkan oleh Presiden (eksekutif) dan disahkan oleh DPR (legislatif).
Maka, anggaran Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya harus melalui mekanisme nasional yang melibatkan eksekutif dan legislatif. Masalahnya makna ‘mata anggaran tersendiri’ yang termaktub dalam Undang-Undang Mahkamah Agung tersebut ditafsirkan bukan tersedia secara khusus atau memiliki presentase pembagian khusus dari APBN.
Namun, sama hal nya dengan lembaga tinggi yang lainnya, yaitu masuk dalam sistem penganggaran nasional yang mengambil bagian dari APBN.
Pengalokasian ini sering kali harus melalui negosiasi dengan eksekutif dan legislatif, yang berpotensi membuka ruang intervensi terhadap agenda prioritas Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya.
Tantangan Kemandirian Anggaran
Fakta menunjukkan mekanisme penyusunan dan pengesahan anggaran Mahkamah Agung, di Indonesia masih bergantung pada pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran oleh Menteri Keuangan, yang memiliki kewenangan administratif untuk mengkaji dan bahkan mengubah usulan anggaran lembaga yudikatif.
Dampak adanya perubahan yang memotong dari usulan yang diajukan, mengakibatkan keterbatasan sarana dan teknologi, penundaan program pelatihan, hingga pembatasan kegiatan yudisial seperti sidang keliling dan lain sebagainya.
Permohonan uji materiil terhadap pengaturan ini juga menunjukkan kritik kemandirian anggaran sebagai bagian dari independence judiciary belum sepenuhnya terealisasi, karena dalam prosesnya lembaga eksekutif dan legislatif dapat mempengaruhi bahkan merubah atas substansi anggaran lembaga yudisial yang diajukan.
Perbandingan Internasional dengan Pendekatan Independence Judiciary
Untuk memahami posisi Indonesia, penting meninjau negara yang telah mengembangkan mekanisme relatif lebih mandiri dalam pendanaan peradilan, antara lain sebagai berikut:
1. Amerika Serikat
Salah satu contoh praktik yang relatif lebih mandiri adalah sistem peradilan federal Amerika Serikat. Keputusan Kongres AS pada 1939 membentuk Administrative Office of the U.S. Courts, sebuah badan administrasi peradilan yang terpisah dari eksekutif, bertanggung jawab atas aspek anggaran dan manajemen administratif pengadilan federal.
Pendekatan ini, dirancang untuk memperkecil potensi pengaruh eksekutif dalam pengelolaan anggaran peradilan, meningkatkan stabilitas dan konsistensi pengelolaan sumber daya.
Meskipun anggaran tetap diajukan ke Kongres, struktur administratif yang independen memberi ruang bagi lembaga peradilan untuk mengembangkan kebutuhan fiskalnya sendiri sebagai bagian dari standar checks and balances yang mapan di pemerintahan federal AS.
2. Negara Uni Eropa
Di Uni Eropa, aturan pendanaan peradilan menekankan bahwa penetapan anggaran harus dilakukan dari prinsip yang transparan dan obyektif, dengan keterlibatan organ yudisial dalam prosesnya, dan tidak boleh menghambat akses terhadap keadilan. Hal ini ditegaskan oleh European Network of Councils for the Judiciary (ENCJ) sebagai kriteria umum pengelolaan anggaran yudisial di negara anggota.
Beberapa model yang menarik termasuk skema di Belanda dan Finlandia yang mengevaluasi alokasi berdasarkan kinerja dan kebutuhan operasional masing-masing lembaga peradilan, serta keterlibatan badan peradilan dalam perencanaan anggaran. Ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar dibanding hanya bergantung pada model administratif eksekutif.
3. Model Keterlibatan Judicial Council
Beberapa negara Eropa Barat yang memiliki judicial council (dewan yudisial) seperti di Belanda dan Irlandia mengikutsertakan badan peradilan secara langsung dalam proses penyusunan anggaran. Ini membantu menjamin bahwa alokasi dana mempertimbangkan kebutuhan operasional yudisial, bukan hanya pendekatan administratif historis.
Perbandingan dan Analisis Kritis
1. Gradien Kemandirian Keuangan Yudisial
Perbandingan menunjukkan bahwa kemandirian finansial peradilan tidaklah absolut bahkan di negara maju sekalipun, anggaran peradilan tetap diajukan ke badan legislatif.
Namun, negara-negara seperti AS dan beberapa negara Eropa memberi ruang lebih luas bagi lembaga peradilan untuk menyusun dan mengelola anggaran melalui badan administrasi atau dewan yudisial mereka.
Pendekatan ini, memperkuat institutional independence karena peradilan ikut menentukan kebutuhannya sendiri dan tidak semata bergantung pada alokasi dari eksekutif.
Presentase penentuan kebutuhan di negara maju lebih pada bagian tersendiri yang dialokasikan dari APBN untuk lembaga yudisial, dengan adanya presentase khusus.
Maka, pengalokasian dana dalam proses penyusunan kebutuhan oleh badan administratif yudikatif pun tidak terpengaruhi dengan adanya lonjakan kebutuhan pada kebutuhan sektor lain seperti eksekutif dan legislatif.
2. Dampak Terhadap Keuangan Yudisial
Negara yang mengadopsi model semacam ini cenderung memiliki:
a) Stabilitas penganggaran yang lebih konsisten tahun ke tahun, sehingga perencanaan jangka menengah dan panjang menjadi lebih efektif.
b) Partisipasi yudisial dalam penyusunan anggaran yang meningkatkan relevansi alokasi terhadap kebutuhan operasional nyata.
c) Mekanisme checks and balances yang lebih seimbang karena pengaruh eksekutif diperkecil dalam aspek fiskal.
Rekomendasi Kebijakan Sistem Keuangan Mahkamah Agung untuk Indonesia
Berdasarkan analisis perbandingan dan kondisi nasional, beberapa rekomendasi strategis dapat dipertimbangkan untuk memperkuat kemandirian keuangan Mahkamah Agung:
1. Reformasi Mekanisme Anggaran: Memberikan otoritas lebih besar bagi lembaga peradilan (MA, MK, KY) untuk menyusun dan menyampaikan proposal anggaran langsung kepada legislatif tanpa intervensi substansial dari eksekutif.
2. Pengalokasian Anggaran Khusus Yudikatif: Memberikan porsi khusus dengan presentase tertentu untuk anggaran yudikatif dari APBN, yang kemudian akan mejadi acuan bagi Badan Administrasi Peradilan dalam penyusunan kebutuhan anggaran yang akan diusulkan.(kajian data presentase kebutuhan anggaran Yudikatif dari APBN akan di rumuskan dalam tulisan tersendiri)
3. Pembentukan Badan Administrasi Peradilan Independen: Mencontoh model Administrative Office of the U.S. Courts atau dewan yudisial yang dilibatkan secara formal dalam proses budgeting.
4. Kerangka Transparan dan Berbasis Kinerja: Mendorong alokasi anggaran berdasarkan kebutuhan program dan hasil evaluasi kinerja untuk meningkatkan relevansi alokasi dana dengan fungsi peradilan.
5. Penyusunan Standar Internasional: Menyelaraskan praktik nasional dengan panduan internasional tentang pendanaan yudikatif yang dianggap sebagai aspek penting dalam melindungi independensi peradilan.
DAFTAR PUSTAKA
- Ali, M. Hatta. Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif. Bandung: Alumni, 2012.
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023. Jakarta: BPK RI, 2023.
- Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari. Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2005.
- Brand, Ronald A., and Dorsaneo, William V. “Judicial Independence and the Federal Courts.” SMU Law Review 64, no. 1 (2011): 1–34.
- European Network of Councils for the Judiciary (ENCJ). Independence, Accountability and Quality of the Judiciary. Brussels: ENCJ Report, 2019.
- Garoupa, Nuno, and Tom Ginsburg. Judicial Reputation: A Comparative Theory. Chicago: University of Chicago Press, 2015.
- Hague Institute for Innovation of Law (HiiL). Justice Needs and Satisfaction in Indonesia 2021. The Hague: HiiL, 2021.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2024.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan dan Risalah Sidang Pengujian Undang-Undang terkait Kemandirian Anggaran Lembaga Yudikatif. Jakarta: MK RI, 2024.
- Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.
- Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Judicial Independence in OECD Countries. Paris: OECD Publishing, 2020.
- Permadi, Restu, dan Fifiana Wisnaeni. “Tinjauan Hukum Kemandirian dan Independensi Mahkamah Agung dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 399–415.
- Rachmadika, Anisa Dwi, Zarkasi, dan Syamsir. “Kemandirian Kekuasaan Kehakiman dalam Menegakkan Negara Hukum yang Demokratis.” Jurnal Hukum Universitas Jambi 3, no. 1 (2024): 305–320.
- Shapiro, Martin, and Alec Stone Sweet. On Law, Politics, and Judicialization. Oxford: Oxford University Press, 2002.
- United Nations. Basic Principles on the Independence of the Judiciary. New York: United Nations, 1985.
- United Nations Development Programme (UNDP). Judicial Integrity and Independence in Southeast Asia. Bangkok: UNDP Regional Office, 2022.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- World Justice Project. Rule of Law Index 2023. Washington, DC: WJP, 2023.
