Artificial Intelligence Alat Bantu Hakim, Bukan Jadi Hakim!

Seiring dengan transformasi digital, Artificial Intelligence (AI) muncul sebagai instrumen strategis yang dapat membantu pengadilan Indonesia meningkatkan efisiensi administratif, kualitas putusan, dan akses keadilan
Ilustrasi AI untuk Sistem Peradilan Lebih Baik
Ilustrasi AI untuk Sistem Peradilan Lebih Baik

Perkembangan hukum international tidak lagi terbatas pada isu konflik yurisdiksi atau pilihan hukum (choice of law), tetapi telah bergeser ke arah harmonisasi, koherensi, dan pembangunan kepercayaan antar sistem hukum di era globalisasi.

Fenomena ini, sebagaimana dipaparkan oleh Prof. Marion Ho-Dac, dalam acara Advanced Courses of The Hague Academy of International Law on The Role of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries di PHILJA Filiphina, menekankan pentingnya integrasi hukum lintas negara dalam konteks mobilitas ekonomi, perdagangan internasional, dan perkembangan teknologi. 

Dalam konteks Indonesia, prinsip-prinsip harmonisasi hukum internasional menjadi sangat relevan, terutama saat sistem peradilan nasional menghadapi tantangan modern seperti pertumbuhan jumlah perkara, kompleksitas kasus lintas yurisdiksi, dan tuntutan masyarakat terhadap akses yang lebih terbuka dan transparan.

Seiring dengan transformasi digital, Artificial Intelligence (AI) muncul sebagai instrumen strategis yang dapat membantu pengadilan Indonesia meningkatkan efisiensi administratif, kualitas putusan, dan akses keadilan. 

AI bukan sekadar alat otomatisasi, tetapi juga instrumen untuk memperkuat koherensi interpretatif, konsistensi yudisial, dan transparansi proses litigasi. 

Maka, integrasi AI dalam peradilan Indonesia perlu dipahami dalam kerangka kolaborasi antara inovasi teknologi dan nilai-nilai hukum universal, alih-alih sekadar substitusi terhadap peran hakim.

AI dan Koherensi Interpretasi Hukum di Indonesia
Koherensi interpretatif menjadi isu sentral dalam hukum internasional, di mana perbedaan praktik yudisial antar negara dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. AI memiliki potensi signifikan untuk mendukung harmonisasi dan konsistensi penerapan hukum. Dalam konteks Indonesia:

  1.  Analisis Putusan Lintas Yuridiksi: AI dapat menelusuri ribuan putusan Mahkamah Agung (MA) maupun pengadilan tingkat pertama untuk mengidentifikasi pola interpretasi hukum. Dengan algoritma berbasis pembelajaran mesin, sistem dapat menyoroti keseragaman atau inkonsistensi dalam penerapan hukum, sehingga hakim memperoleh referensi preseden yang lebih kaya.
  2. Standarisasi Praktik Yudisial: AI memungkinkan hakim di berbagai wilayah untuk memiliki panduan yang konsisten terkait penerapan undang-undang. Hal ini, penting dalam mengurangi disparitas putusan di wilayah berbeda, sekaligus memperkuat mutual trust antar pengadilan.
  3. Dukungan Harmonisasi Lintas Negara: Bagi kasus yang melibatkan yurisdiksi asing, AI dapat membantu pengadilan Indonesia memeriksa putusan asing dan dokumen hukum lintas negara. Fungsi ini, selaras dengan gagasan Prof. Ho-Dac bahwa harmonisasi hukum tidak hanya berbasis teks hukum, tetapi juga praktik yudisial.

Dengan demikian, AI bukan sekadar alat teknis, tetapi instrumen yang memperkuat koherensi interpretatif dan harmonisasi hukum, selaras dengan tujuan global governance.

Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Administratif
Salah satu tantangan utama peradilan Indonesia adalah beban administratif yang tinggi, termasuk manajemen perkara, dokumentasi, dan notifikasi litigasi. Integrasi AI dapat meningkatkan efisiensi proses yudisial melalui beberapa mekanisme:

  1. Otomatisasi Proses Administratif: AI dapat mengotomatiskan penjadwalan sidang, notifikasi elektronik, dan manajemen dokumen digital, mengurangi beban staf pengadilan dan meminimalkan risiko human error.
  2. Penyaringan dan Analisis Dokumen Cepat: Dalam kasus dengan dokumen berjumlah besar, AI mampu menyoroti informasi relevan, mengklasifikasikan bukti, dan mempersiapkan ringkasan untuk hakim. Hal ini, tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga meningkatkan akurasi dan fokus hakim pada aspek hukum yang kritis.
  3. Monitoring Kinerja Pengadilan: AI memungkinkan analisis data real-time untuk mengukur efisiensi pengadilan di seluruh Indonesia.

Sistem ini, dapat memberikan laporan kinerja secara otomatis, memudahkan evaluasi internal, dan mendorong perbaikan proses litigasi.

Implementasi AI dalam sistem e-Court, e-Berpadu dan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan SIP lainnya menunjukkan bahwa teknologi digital dapat menjadi pendorong utama efisiensi administratif di Indonesia. 

Proses digitalisasi sistem peradilan seharusnya tidak hanya berhenti pada tahap digitalisasi, namun harus juga menerapkan AI didalamnya, sehingga apa yang diharapkan dari digitalisasi akan kemudahan dalam proses peradilan pun tercapai.

Meningkatkan Kualitas dan Konsistensi Putusan
Selain efisiensi, AI juga dapat meningkatkan kualitas dan konsistensi putusan pengadilan. Penerapan AI pada tahap ini harus tetap memperhatikan prinsip human control, di mana keputusan akhir tetap berada di tangan hakim. Beberapa kontribusi AI antara lain:

  1. Analisis Preseden: AI dapat menelusuri preseden nasional dan internasional untuk membantu hakim memahami konteks hukum yang relevan. Hal ini menjadikan pertimbangan yudisial yang lebih komprehensif.
  2. Identifikasi Pola Hukum: Algoritma AI dapat mendeteksi inkonsistensi atau celah dalam putusan sebelumnya, sehingga mendukung prediktabilitas hukum dan memperkuat konsistensi antar pengadilan.
  3. Peningkatan Kapasitas Hakim: Melalui dukungan AI, hakim dapat lebih fokus pada pertimbangan hukum dan konteks sosial, sementara analisis administratif dan perbandingan putusan dibantu oleh sistem.

Penerapan ini menunjukkan bahwa AI berfungsi sebagai instrumen pendukung kualitas putusan, bukan pengganti peran hakim.

Meningkatkan Access to Justice dan Transparency Peradilan
AI juga menjadi alat strategis untuk memperluas akses keadilan bagi Masyarakat. Misalnya Mahkamah Agung telah memeiliki Sistem e-Court, e-Berpadu dan SIP lainnya sebagai transformasi digital mempermudah masyarakat untuk:

  1. Mengakses Sistem Peradilan Secara Online: Masyarakat dapat mendaftarkan perkara, mengunggah dokumen, dan memantau status perkara secara real-time melalui e-Court dan aparatue penegak hukum juga dapat secara mudah melakukan pelimpahan perkara ataupun pengajuan izin sita dan lain sebagainya melalui e-Berpadu.
  2. Memperoleh Informasi Prediktif: AI dapat menyajikan analisis probabilistik mengenai tren hasil kasus, membantu para pihak yang berperkara dan advokat dalam strategi hukum.
  3. Transparansi Prosedural: Statistik kasus dan putusan dapat dipublikasikan secara terbuka, mengurangi persepsi para pihak yang berperkara dan advokat serta meningkatkan akuntabilitas pengadilan.

Dengan demikian, AI tidak hanya meningkatkan efisiensi internal, tetapi juga berfungsi sebagai alat demokratisasi hukum yang memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Tantangan dan Pertimbangan Etis
Meski potensi AI sangat besar, integrasi teknologi ini dalam peradilan Indonesia menghadapi beberapa tantangan:

  1. Pluralisme Hukum: AI harus mempertimbangkan konteks hukum adat, budaya, dan nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat, sehingga tidak menimbulkan interpretasi hukum yang terlalu seragam.
  2. Independensi Hakim: Keputusan akhir harus tetap berada di tangan hakim, memastikan bahwa AI tidak mengurangi legitimasi hukum hakim dalam memutuskan perkara.
  3. Etika dan Hak Asasi Manusia: Standar etika UNESCO menekankan non-diskriminasi, akuntabilitas, dan transparansi sebagai syarat legitimasi penggunaan AI dalam peradilan.

Dengan regulasi yang tepat, AI dapat memperkuat harmonisasi hukum, efisiensi, dan transparansi tanpa mengorbankan sensitivitas adat dan prinsip rule of law.

Kesimpulan
Integrasi AI dalam peradilan Indonesia membuka peluang strategis untuk:

  1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses peradilan.
  2. Meningkatkan kualitas dan konsistensi putusan peradilan.
  3. Memperluas akses keadilan dan transparansi peradilan.

AI seharusnya dipahami sebagai kolaborasi antara teknologi dan hakim, memperkuat sistem peradilan Indonesia agar lebih responsif, adil, dan transparan. 

Penerapan AI yang terintegrasi dengan prinsip rule of law, independensi hakim, dan etika global akan memungkinkan Indonesia menjadi contoh transformasi digital peradilan yang harmonis dan berkeadilan.

Daftar Pustaka 
1.    Ni Kadek Lidya Arianto dan Ni Putu Tya Suindrayani, “Perkembangan Artificial Intelligence: Peluang dan Tantangan Penggunaannya pada Peradilan Konstitusi di Indonesia,” Kertha Patrika 46, no. 2 (2024), https://doi.org/10.24843/KP.2024.v46.i02.p01.
2.    Anggil Syahra Putri Mecca, Aznul Hidaya, Wahab, dan Hadi Tuasikal, “Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan (AI) dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia,” Jurnal Sosial Teknologi 5, no. 6 (2025): 1730–1746, https://sostech.greenvest.co.id/index.php/sostech/article/view/32207.
3.    Rizki Dwi Saputra, “Legal Liability for Artificial Intelligence Decisions in the Indonesian Judicial System,” Veteran Law Review (2025), https://ejournal.upnvj.ac.id/Velrev/article/view/12549.
4.    Deby Rahmatul Fitri dan Muhammad Jefri Kurniawan, “The Implementation of Artificial Intelligence (AI) in Land Dispute Resolution: Prospects and Challenges in Indonesia,” Fortiori Law Journal (2025), https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/flj/article/view/3057.
5.    Implikasi Hukum Terhadap Artificial dalam Sistem Peradilan di Indonesia, KIHAN 3, no. 1 (2025), https://penerbitgoodwood.com/index.php/kihan/article/view/4683.
6.    AI Judges and the Future Revolution of the Judicial Profession in Indonesia, The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education (2024), https://journal.unnes.ac.id/journals/iccle/article/view/15358.
7.    AI on The Bench: The Future of Judicial Systems in The Age of Artificial Intelligence, Jurnal Hukum dan Peradilan (2024), https://www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/962.
8.    Amara Diva Abigail, “Kecerdasan Artifisial dan Pembuktian Elektronik dalam Peradilan Modern,” NMS (2025), https://proceeding.unmuhjember.ac.id/index.php/nms/article/view/755.
9.    Fernando Esteban De la Rosa, ed., Digitalization and Artificial Intelligence in Courts: Opportunities and Challenges (Oxford: Oxford University Press, 2025), https://academic.oup.com/book/60856.
10.    Sahibpreet Singh dan Lalita Devi, “Reliability and Admissibility of AI Generated Forensic Evidence in Criminal Trials,” (2025), https://arxiv.org/abs/2601.06048.
11.    Cong Jiang dan Xiaolei Yang, “Agents on the Bench: Large Language Model Based Multi Agent Framework for Trustworthy Digital Justice,” (2024), https://arxiv.org/abs/2412.18697.
12.    European Commission for the Efficiency of Justice (CEPEJ), European Ethical Charter on the Use of Artificial Intelligence in Judicial Systems (Strasbourg: Council of Europe, 2018).
13.    UNESCO, Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence (Paris: UNESCO, 2021).
14.    European Union, Regulation (EU) 2024/1689 of the European Parliament and of the Council Laying Down Harmonised Rules on Artificial Intelligence (Artificial Intelligence Act), Official Journal of the European Union, 2024.

Penulis: Abi Zaky Azizi
Editor: Tim MariNews