Masalah kewarisan Islam merupakan kewenangan yang dimiliki peradilan agama jauh sebelum negara Indonesia berdiri. Sehingga setelah kemerdekaan Indonesia, kewenangan dalam mengadili waris Islam tetap berada di peradilan agama.
Itsbat Nikah terpadu yang dilaksanakan merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Tasikmalaya, Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Kelas 1B dan Kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya.