PA Kota Tasikmalaya Kelas 1B Periksa 133 Perkara Itsbat Nikah Terpadu

Itsbat Nikah terpadu yang dilaksanakan merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Tasikmalaya, Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Kelas 1B dan Kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya.
Bertempat di Bale Kota Tasikmalaya pada Kamis (22/5/2025), dilaksanakan sidang terpadu dalam perkara pengesahan perkawinan atau Itsbat Nikah. Foto dokumentasi PA Kota Tasikmalaya
Bertempat di Bale Kota Tasikmalaya pada Kamis (22/5/2025), dilaksanakan sidang terpadu dalam perkara pengesahan perkawinan atau Itsbat Nikah. Foto dokumentasi PA Kota Tasikmalaya

MARINews, Tasikmalaya-Bertempat di Bale Kota Tasikmalaya pada Kamis (22/5), dilaksanakan sidang terpadu dalam perkara pengesahan perkawinan atau Itsbat Nikah.

Sebanyak 133 perkara diperiksa dan diputus pada hari yang sama. Itsbat Nikah terpadu yang dilaksanakan merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Tasikmalaya, Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Kelas 1B dan Kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya. 

Persidangan terpadu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.

Menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya, sebanyak 7000-an perkawinan di Tasikmalaya belum tercatat pada Kantor Urusan Agama, sehingga dalam rangka mewujudkan program kerja Pemerintah Kota Tasikmalaya membantu masyarakat kurang mampu yang perkawinannya belum tercatat, maka digelarlah  persidangan Itsbat Nikah.

Dalam kesempatan terpisah, Fachruddin Zakarya, hakim yang memeriksa perkara tersebut menjelaskan, terdapat tiga penyebab utama banyaknya perkawinan yang belum tercatat, pertama, masih minimnya informasi yang diperoleh masyarakat mengenai biaya yang harus dikeluarkan jika mencatatkan perkawinannya pada KUA dan hal tersebut dijadikan alasan untuk menikah di bawah tangan. 

Kedua, melakukan penyelundupan hukum, karena saat menikah masih di bawah usia 19 tahun yang harusnya terlebih dahulu mendapatkan izin dari pengadilan dan ketiga, perkawinan yang tidak memenuhi syarat dan rukun perkawinan, seperti perkawinan poligami liar dan bahkan poliandri karena masing-masing pasangan belum secara hukum bercerai dari pasangannya terdahulu.

Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Kelas 1B sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara pengesahan perkawinan tetap merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam dan Surat Edaran Mahkamah Agung 7 Tahun 2012 serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, di mana perkawinan terdahulu yang dapat diterima haruslah perkawinan yang memenuhi syarat dan rukun perkawinan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Penulis: Agus Adhari
Editor: Tim MariNews