Kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Penguatan Pakta Integritas menegaskan upaya berkelanjutan dalam menanamkan nilai integritas aparatur peradilan guna menjaga kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas layanan peradilan.
Penetapan satuan kerja berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 27570/SEK/SK.PW1/XI/2025.